Tag: Tenaga Kesehatan

  • Tenaga Kesehatan Indonesia Laris Manis di Luar Negeri

    Jakarta – Seiring dengan banyaknya permintaan tenaga kesehatan Indonesia oleh sejumlah negara lain. Pemerintah, menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mengisi kebutuhan tenaga kesehatan tersebut. Selain untuk mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di luar negeri, penempatan tenaga kesehatan ini menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan penyerapan SDM kesehatan.

    Data Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) tahun 2020 menyebutkan, ada 633.025 perawat aktif secara STR, dan pada tahun 2025 secara komulatif diperkirakan akan menjadi 696.217 orang. Surplus tenaga perawat ini, harus diimbangi dengan penyerapan pendayagunaan sumber daya kesehatan.

    Saat ini, telah terjalin kerja sama dengan beberapa negara terkait penempatan tenaga kesehatan Indonesia. Seperti kerja sama antara Indonesia dengan Jepang yang telah dimulai pada tahun 2007 silam melalui penandatangan perjanjian Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Jepang, membutuhkan dua jenis tenaga kesehatan yaitu Perawat dan Caregiver.

    drs. Ahmad Syahrudin, M.Si, dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan, salah satu persyaratan menjadi perawat di Jepang, antara lain calon pekerja wajib lulus tes ujian nasional dan diberi kesempatan ujian nasional sebanyak 3 kali dalam masa kontraknya.

    “Sama halnya dengan program penempatan perawat Indonesia ke Jerman, para kandidat wajib lulus uji kompetensi, ujian nasional, dan persyaratan lainnya. Selain itu, para kandidat juga harus mengikuti kursus Bahasa Jerman terlebih dahulu sebelum ujian,” tuturnya pada pertemuan sosialisasi peluang pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri dikutip dari laman Kemenkes, Jumat, (22/04/2022)

    BP2MI sendiri, saat ini tengah membuka pendaftaran dan seleksi Perawat bagi program G to G (Government to Government) ke Jerman Batch II, dimana informasi tentang pendaftaran dapat di akses pada tautan https://bp2mi.go.id/

    Nakes
    Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto:pelopor/Free Pict)

    Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memfasilitasi ketersediaan sejumlah perawat Indonesia untuk bekerja di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Arab Saudi melalui program mandiri.

    Menteri Kesehatan Arab Saudi mengusulkan agar program dimaksud dapat dilakukan secara berkesinambungan secara Goverment to Goverment atau antar pemerintah. Proses interview sendiri, dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020 dengan difasilitasi Kementerian Kesehatan RI.

    Adapun dari 43 perawat yang mengikuti wawancara, terdapat 17 perawat memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh Kemenkes Kerajaan Arab Saudi.

    Lebih lanjut, sebanyak lebih dari 160 orang perawat terpilih diberangkatkan ke Belanda untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan pada tahun 2021. Fase pelatihan bahasa dan budaya Belanda, dilasanakan sejak awal 2020 untuk mempersiapkan perawat Indonesia yang akan diberangkatkan ke Belanda.

    [irp]

    Di program ini, perawat Indonesia mengikuti kegiatan pre departure selama 6-8 bulan di Indonesia yang dilanjutkan dengan pendidikan dan magang selama 4 tahun. Proses itu, dilakukan di institusi pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan dengan pembiayaan sepenuhnya dari pihak Belanda.

    Perawat akan memperoleh gelar Bachelor of Nursing pada akhir program, sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikasi Registered Nurse Belanda. Sertifikasi ini, juga dapat digunakan untuk bekerja di Uni Eropa.

    Plt. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Sugiyanto menyampaikan, pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri akan mampu meningkatkan profesionalisme yang berdaya saing global.

    “Hal ini mampu membuka lapangan kerja yang luas. Nantinya perawat tersebut diharapkan dapat menerapkan pengalaman dan kemampuan yang didapat selama di luar negeri untuk dapat memperkuat sistem kesehatan Indonesia,” ucap Sugiyanto. []

    [irp]

    Sumber Kemenkes

  • Tenaga Kesehatan Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil Genap

    peloporberita.com/ – Tenaga kesehatan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembebasan untuk mereka dilakukan lantaran profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

    “Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” tuturnya dalam keterangannya, Selasa (15/2/22).

    Meski demikian, lanjut Kombes Pol. Sambodo, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

    “Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ungkapnya.

    Sambodo juga menegaskan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Caranya, Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.

    “Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” tegasnya.

    Kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 titik mulai pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan lokasinya adalah sebagai berikut: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim dan Jalan Sisingamangaraja.

    Kemudian Jalan MY Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani. []

  • Diduga Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Polda Sumut Periksa Dua Nakes

    peloporberita.com/ – Video seorang nakes menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang anak SD di Medan, viral di media sosial. Terkait informasi tersebut, Polda SUmut bergerak cepat mendalami rekaman video yang viral serta memeriksa pihak-pihak terkait.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, video tersebut direkam saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun di SD Wahidin, Medan, Labuhan pada hari Senin (17/01/22) yang digelar oleh Polsek Medan Labuhan Polres Labuhan Belawan bekerja sama dengan RS Delima Martubung.

    Hadi Wahyudi menjelaskan, video tersebut direkam oleh orang tua korban, K dan sang anak, O (11) tengah divaksinasi. Setelah kembali kerumah, orang tua korban memperlihatkan dan mengirimkan video tersebut kepada keluarganya dan pada hari Kamis (20/01/22) video tersebut viral di media sosial.

    “Saat ini Polda Sumut tengah memeriksa vaksinator Inisial G dan petugas aplus inisial W. Keduanya tenaga kesehatan di RS Delima Martubung dan kita juga akan terus mendalami dengan meminta keterangan saksi ahli,” tutur Hadi Wahyudi.

    “Untuk barang bukti rekaman video, spuit serta daftar vaksinasi sudah kita sita. Sampel darah korban juga akan dilakukan pengujian ke BPOM Medan serta akan diperiksa oleh ahli IDI Sumut. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan”, sambungnya. []

  • Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Lelet Cairkan Insentif Nakes

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati/Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

    Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih, serta 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

    Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:

    1. Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.
    2. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000.
    3. Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000.
    4. Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000.
    5. Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

    Sedangkan untuk Kabupaten:

    1. Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000.
    2. Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908.
    3. Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220.
    4. Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581.
    5. Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

    Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4.

    Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

    Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Walikota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

    “Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

    “Dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” sambungnya

    Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.

    Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni:

    1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) sebagai Bencana Nasional.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

    Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu:

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
    4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). []
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    peloporberita.com/ | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon. Dalam pertemuannya dengan Bupati Cirebon beserta jajaran, Mendagri meminta agar realisasi anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) ditingkatkan.

    Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan dan laporan pemerintah daerah yang diolah pada 24 Juli 2021, jumlah realisasi itu masih terbilang rendah yaitu berada di angka 16,73 persen. 

    Baca juga: Kemendagri: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

    “Menjadi catatan penting, insentif tenaga kesehatan, tolong ditingkatkan karena baru 16 persen lebih,” ujar Mendagri dalam keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (28/7/2021). 

    Mendagri menjelaskan, pentingnya realisasi insentif bagi nakes agar mereka termotivasi dalam bekerja di tengah pandemi, karena tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19. 

    Menurut Tito, Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki alokasi anggaran insentif nakes sekitar Rp 51,89 miliar. “Mohon dengan hormat, Bapak Bupati untuk diatur betul supaya bisa dicairkan pada mereka yang berhak,” pinta Mendagri. 

    Baca juga: Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

    Saat ini, Kabupaten Cirebon masuk pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Tito berharap laju pandemi di kabupaten tersebut dapat lebih terkendali dengan memperbaiki sejumlah penanganan. 

    Untuk itu, Mendagri kembali menekankan soal indikator yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid-19, yaitu jumlah angka positif yang menurun, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) menurun, angka kematian menurun, serta angka kesembuhan yang meningkat. []

  • Mendagri Minta Pemda Percepat Insentif Nakes

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar, untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan.

    Selain itu menurut Mendagri, simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya. Hal ini, disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah secara virtual.

    “Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan.”

    “Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” tutur Tito berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 29, Juni 2021.

    Untuk itu, Mendagri dengan tegas meminta Pemda untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Hal ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

    “Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” ungkap Tito.

    Mendagri
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Pelopor/Kemendagri)

    Mendagri menerangkan, arahan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

    Mekanisme itu, yakni insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

    Arahan itu, juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.



    Instruksi itu, juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. Di dalamnya diamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%.

    “Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19, kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” tandas Mendagri.[]