Tag: Tekstil

  • Kuartal I-2022 Ekspor Kain Meningkat 14,63%

    Jakarta – Ekspor kain, meningkat pada kuartal 1 tahun ini yang secara umum didorong oleh pulihnya permintaan apparel, seiring dengan aktivitas sosial yang kembali normal pasca terkendalinya penyebaran varian Omicron. Ekspor kain (Harmonized System Code/HS Code 56 – 60) yang merupakan bagian dari industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara kumulatif pada Januari – Maret 2022 mencapai US$146,55 juta. Angka itu, naik 14,63% dibanding periode sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).

    Sementara volume ekspor kain tercatat mencapai 30,93 ribu ton, atau meningkat 7,57% yoy. Peningkatan ekspor kain mencapai 83,93% selama Kuartal I-2022 ditopang oleh total ekspor kain Indonesia seperti kain ditenun berlapis (HS Code 59) yang meningkat 43,19% yoy, diikuti kenaikan penjualan kapas gumpalan dan tali (HS Code 56) sebesar 6,25% yoy, serta kain rajutan (HS Code 60) sebesar 12,44% yoy.

    Kepala Divisi Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank Rini Satriani menjelaskan, penggunaan platform e-commerce di tengah pandemi turut menjadi katalis positif karena penjualan ekspor kain Indonesia didukung platform yang lebih besar dari sebelumnya, sehingga mampu meningkatkan basis konsumen.

    ”Berdasarkan data yang diolah oleh IEB Institute, selama kuartal I-2022, nilai dan pertumbuhan ekspor kelima negara tujuan ekspor kain Indonesia yaitu ke Jepang sebesar US$28,33 juta atau tumbuh 13,78% (YoY), Vietnam sebesar US$18,15 juta dengan tumbuh 11,50% (YoY), Amerika Serikat sebesar US$11,07 juta atau naik 11,91% (YoY) dan India sebesar US$10,25 atau tumbuh 31,05% (YoY),” tuturnya Selasa, (14/06/2022)

    Sedangkan untuk periode yang sama ekspor kain Indonesia ke Korea Selatan mengalami penurunan 11,50% atau mencapai US$8,23 juta. Pertumbuhan ekspor kain ke negara tujuan utama mengalami peningkatan, kecuali Korea Selatan yang diakibatkan oleh tingginya kasus infeksi Covid-19 selama tiga bulan pertama pada tahun ini.

    “Permintaan yang meningkat tinggi dari Jepang seiring dengan seasonal effect berupa kebutuhan produksi pakaian untuk musim semi serta adanya pelonggaran pembatasan aktivitas per 1 Maret 2022. Selanjutnya, adanya peningkatan permintaan dari Vietnam selain dikarenakan pengendalian penyebaran infeksi Covid-19, juga disebabkan adanya pengalihan order dari Tiongkok ke Vietnam sebagai salah satu negara produsen kain,” ungkap Rini.

    [irp]

    Sementara Direktur Pelaksana Bidang Hubungan Kelembagaan LPEI, Chesna F. Anwar secara terpisah menambahkan, LPEI memiliki program Penugasan Khusus Ekspor UKM yang diperuntukan bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk menjaga kesinambungan usahanya.

    “Program ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang diberikan Pemerintah kepada kami. Harapan kami, para pelaku dapat menggunakan program ini,” tandasnya.[]

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Ekspor Pakaian Jadi Vietnam Bisa Capai USD 43,5 Miliar Tahun Ini

    peloporberita.com/ | Asosiasi Tekstil dan Pakaian Vietnam atau The Vietnam Textile and Apparel Association (VITAS) memperkirakan, ekspor pakaian jadi Vietnam bisa melonjak 7,4% tahun ini, menjadi USD 43,5 miliar.

    Melansir Reuters, kenaikan itu salah satunya didorong oleh kemampuan pabrik-pabrik mempertahankan produksi, meski terdampak lonjakan kasus Covid.

    “Pandemi akan berdampak lebih ringan pada industri garmen dan tekstil Vietnam tahun ini berkat tingkat vaksinasi yang tinggi,” kata Wakil Ketua VITAS Truong Van Cam.

    Berhentinya operasional tahun lalu akibat pandemi telah berdampak terhadap 1,2 juta pekerja garmen, atau 65% dari tenaga kerja industri. Kini, hampir semua dari mereka sudah bekerja kembali.

    VITAS pun mengatakan bahwa industri garmen dan tekstil berhasil membatasi gangguan rantai pasokan secara signifikan berkat kebijakan Vietnam yang fleksibel dalam mengatasi pandemi sekaligus memulihkan aktivitas industri, terutama pada kuartal keempat tahun lalu.

    Kementerian Pariwisata Vietnam bahkan telah mengusulkan negara tersebut dibuka kembali untuk turis asing mulai 15 Maret mendatang, atau tiga bulan lebih awal dari yang dijadwalkan.

    Data Pemerintah Vietnam menunjukkan, selama pandemi berlangsung, negara itu telah mencatatkan 2,57 juta kasus Covid-19 dan sekitar 39.000 kematian. Sedangkan jumlah penduduk yang sudah divaksin mencapai sekitar 76% dari total 98 juta populasi. []

  • Pelaku Usaha Tekstil Bahagia, India Batalkan BMAD Benang Sintetis

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kabar menggembirakan datang untuk pelaku usaha tekstil di masa pandemi Covid-19. Pemerintah India, melalui Kementerian Keuangan memutuskan membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. No. 354/154/2020 yang diterbitkan Pemerintah India pada 6 April 2021. Keputusan ini, memberikan kesempatan ekspor tekstil ke India makin terbuka luas.

    “Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan oleh India. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut.”

    Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD 0,25/kg hingga USD 0,44/kg.

    “Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekapor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi,” tutur Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

    Kasus ini bermula pada 20 Januari 2020 saat otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, Tiongkok, dan Vietnam. VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.

    Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan Indonesia merupakan salah satu pemain utama produk VSY di dunia.

    “Dengan pembatalan BMAD ini, Indonesia tidak akan kehilangan momentum untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan ekspor produk VSY terutama ke India. Ke depan, Pemerintah akan terus berkomitmen dalam mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ucap Wisnu.



    Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia menjadi negara ekspor terbesar kedua ke India setelah Tiongkok. Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sebesar USD 49,3 juta.

    Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD 32,6 juta tahun 2020. Sementara itu, periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,92 juta atau turun 0,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar USD 12 juta.

    “Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan oleh India. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut. Setelah adanya pembatalan ini, kami harapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” tandas Pradnyawati. []

  • Kementerian Agama Dukung Industri Tekstil Halal

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung penuh upaya Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri tekstil halal.

    Komitmen ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, saat berbicara sebagai narasumber acara TEXTalk bertema “Perspektif Halal Dalam Tekstil dan Fashion” yang diadakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

    “Kami sangat berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri halal termasuk industri tekstil halal. Dan ini menjadi bagian dari sinergitas yang selama ini dilakukan dengan stakeholder halal terkait khususnya Kemenperin,” tutur Mastuki dikutip dari laman Kemenag Rabu (23/6/2021).

    “Konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi.”

    Mastuki mengatakan, produk tekstil dan pakaian termasuk dalam produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan jika berasal dari dan/atau mengandung bahan atau unsur hewan. Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020.

    “Dunia industri saat ini mengalami perkembangan yang begitu cepat. Karenanya, kajian halal terkait perkembangan produk juga berkembang sangat pesat. Halal tak hanya dilihat dari dzat seperti bangkai, darah, babi dan sebagainya saja,” ungkap Mastuki.

    “Tetapi konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi,” sambungnya.

    Dalam konteks yang lebih luas, upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan komsumsi ini dikenal sebagai Halal Value Chain atau Rantai Nilai Halal. Mastuki juga mengatakan, terdapat sejumlah titik kritis kehalalan baik secara teknis maupun manajemen dalam industri tekstil yang harus menjadi perhatian.

    “Secara teknis, titik kritis kehalalan industri tekstil ini mencakup bahan baku, bahan penolong, proses produksi, dan kemasan. Sedangkan secara manajemen, harus ada tugas dan fungsi penyelia halal atau auditor halal internal yang dijalankan.” tegas mantan Juru Bicara Kemenag tersebut.

    Produk tekstil halal, menurut Mastuki, dilihat dari perspektif bahan benang atau kain yang digunakan, harus dipastikan apakah alami ataukah sintetis. Juga apakah ada proses produksi menggunakan bahan penolong atau zat aditif yang mengandung bahan yang diharamkan.

    “Kriteria detil tekstil halal secara umum berpatokan pada sedikitnya tiga hal. Pertama, bahan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan. Kedua, tidak ada proses yang bersinggungan dengan unsur babi misalnya dalam proses pewarnaan, penjumputan, dan lainnya. Ketiga, komposisi tekstil dapat dilihat dari Restricted Substances List atau RSL,” pungkas Mastuki.

    Secara garis besar, Mastuki menekankan bahwa industri halal harus menjalankan sedikitnya lima hal dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, dengan memastikan bahwa bahan baku yang digunakan adalah bahan baku halal.

    Kedua, dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan/barang yang haram atau najis. Ketiga, tempat, peralatan, dan fasilitas produksi harus terpisah dari kemungkinan kontaminasi barang yang haram.

    “Keempat, setelah proses produksi selesai, jika ada masa penyimpanan produk maka produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang-barang yang haram. Kelima, distribusi produk harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari kontaminasi barang-barang yang haram/najis,” tanda Mastuki.

    Sebelumnya, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, M Arifin, mengatakan bahwa industri tekstil halal memiliki potensi yang sangat besar.

    Oleh sebba itu, penguatan industri tekstil niscaya dilakukan, salah satunya dengan pemenuhan standar sertifikasi halal produk. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kriteria keunggulan dan daya saing produk tekstil, baik nasional maupun internasional.

    “Terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 dan PP 39/2021 telah memberikan jaminan kepastian hukum terkait kehalalan produk dalam industri. Jaminan halal selain menjadi tanggung jawab ulama dan pemerintah melalui BPJPH, juga menjadi tanggung jawab produsen,” pingkasnya. []