Tag: Tanah

  • Sofyan Djalil: Sertipikasi Tanah Wakaf Ubah Aset Keagamaan Jadi Produktif

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, untuk organisasi seperti Al Jam’iyatul Washliyah yang memiliki banyak aset tanah perlu dilakukan penyertipikatan tanah wakaf. Tujuannya, untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa.

    Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Al Jam’iyatul Washliyah, pada Sabtu (11/06/2022) di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta yang membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf.

    “Saya tahu banyak tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah yang belum bersertipikat. Mungkin dulu orang tidak berani untuk mempersoalkan tanah wakaf, tetapi ketika melihat banyak kasus mengenai sengketa tanah wakaf, sekarang kita harus sadar jika hal tersebut sangat penting sekali. Bagaimana kita menjadikan aset keagamaan menjadi aset yang produktif dengan melakukan percepatan sertipikasi tanahnya,” tuturnya Menteri ATR/BPN.

    Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan, agar seluruh Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah di setiap daerah membuat tim wakaf untuk mempercepat penyertipikatan tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah.

    “Tim wakaf ini nanti bisa dikumpulkan anak-anak muda yang mau membantu mengumpulkan data dan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, nanti tim tersebut datang ke Kantor Pertanahan untuk proses pembuatannya,” ungkapnya.

    Sofyan juga menegaskan bahwa proses penyertipikatan tanah wakaf sangat mudah. Yakni, jika wakifnya tidak diketahui bisa mencari dua orang saksi, di mana dua orang saksi tersebut tugasnya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf.

    Untuk nadzir, jika tidak ada, bisa mengangkat nadzir sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja, yang paling penting kalau sudah bersertipikat tanah wakaf maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantor Pertanahan sebagai aset wakaf,” ungkapnya.

    [irp]

    Ketua Umum Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis yang hadir dalam acara itu menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang telah memberikan informasi mengenai sertipikasi tanah wakaf.

    “Terima kasih kepada Bapak Sofyan A. Djalil, atas penjelasan dan informasi yang disampaikan. Saya berharap dengan hadirnya Bapak di sini seluruh jamaah Al Jam’iyatul Washliyah sadar akan pentingnya legalisasi aset untuk tanah wakaf,” sebutnya.

    Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Al Jam’iyatul Washliyah juga turut dilakukan dalam acara ini. MoU itu tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persyarikatan Al Jam’iyatul Washliyah. []

    [irp]

  • Menteri ATR/BPN Akan Gunakan Tanah Rampasan Negara dari KPK untuk Gedung Arsip Pertanahan

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, barang rampasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan.

    “Ini karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran. Oleh sebab itu, dengan diberikannya tanah ini, kami akan gunakan untuk gedung arsip,” tuturnya usai menerima barang rampasan negara dan menandatangani prasasti bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/03/2022).

    Adapun aset itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 595 dengan luas tanah 242 m2, luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp 574.700.800.

    “Sebagai persepsi saja, sejak 2017 sampai dengan sekarang, kami sudah mendaftarkan kurang lebih 50 juta bidang tanah. Bayangkan kalau arsipnya satu-satu, warkah tanahnya 20-30 halaman, itu jadi masalah. Oleh sebab itu, terima kasih sekali telah memberikan aset kepada kami untuk kami kelola,” ungkap Menteri ATR/BTN.

    Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, bahwa eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK,” sebutnya.

    Lili juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang.

    “Besar harapan kami acara ini tidaklah sekadar pada acara seremonial saja, tapi kami harapkan lebih dari itu, bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga,” tegas Lili.

    Selain kepada Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. []

  • Pasang 700.000 Patok, Gresik Jadi Kabupaten Lengkap di 2022

    peloporberita.com/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tri Juang Jawa Timur bakal memasang 700.000 patok batas untuk 150 ribu bidang tanah di 120 desa dan 10 kecamatan yang belum lengkap pemasangan tanda batasnya.

    Program yang melibatkan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan pemerintah desa itu, diapresiasi Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Triwibawa, Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi hambatan pengukuran tanah yang selama ini kerap terjadi.

    Apresiasi ini disampaikan Gabriel dalam Deklarasi Dukungan Pola Tri Juang dan Rakor Forkopimda dalam rangka PTSL untuk Mewujudkan Gresik Kabupaten Lengkap Tahun 2022 yang diselenggarakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

    “Hambatan terbesar dalam proses sertipikasi utamanya di pengukuran adalah tidak adanya patok-patok batas. Oleh karena itu, besar sekali peran dari patok-patok batas itu. Dan ini juga atas komitmen Pak Bupati yang luar biasa menjadi representasi negara hadir, sehingga masyarakat bebas dari kemiskinan, bebas mafia tanah, konflik pertanahan, dan sebagainya,” tuturnya, Kamis (10/03/2022).

    Gabriel juga menegaskan, tujuan memasang tanda batas patok di bidang tanah antara lain agar orang tidak mudah mengklaim tanah yang bukan dimilikinya.

    “Patok batas, ibarat ingin mengawinkan anak lalu dipasang janur kuning. Jadi patok batas sama seperti janur kuning, kita punya tanah maka kita pasang patok-patok itu agar orang lain tidak masuk,” tegasnya. []

  • Jamal Mirdad Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah di Depok

    peloporberita.com/ – Aktor Jamal Mirdad dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Aduan tersebut, dibuat pada 4 Februari 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    “Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (25/02/2022).

    Jamal Mirdad, diancam pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang memang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Adapun barang bukti yang disertakan antara lain Perjanjian Jual-Beli (PJB), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

    Zulpan menginformasikan, kronologi kasus tersebut bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi senilai 490 juta rupiah. Dalam prosesnya, dijanjikan sertifikat rumah atau SHM akan diberikan kepada pelapor setelah pembayaran lunas.

    “Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan,” ungkap Zulpan.

    Sementara pihak pelapor menyatakan, Jamal Mirdad tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, ia sudah melayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan dan terlapor sulit dihubungi. Sehingga kemudian, pelapor mengadukan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.

    Jamal Mirdad, merupakan aktor senior, penyanyi sekaligus politikus Indonesia kelahiran 7 Mei 1960. Ia merupakan salah satu aktor yang memenangkan Piala Citra kategori Pemeran Utama Pria Terbaik bersamaan dengan pemeran utama wanita dalam film yang sama yakni Lydia Kandou pada tahun 1992 untuk film Ramadhan dan Ramona.

    Kemudian keduanya menikah, namun tidak mendapatkan restu dari orang tua Lydia lantaran keduanya berbeda agama. Anak-anaknya mereka mengikuti jejak ayah dan ibunya sebagai artis yaitu Nana Mirdad dan Naysila Mirdad. Namun sayang Jamal Mirdad dan Lydia Kandou memutuskan untuk bercerai setelah mengarungi bahtera keluarga selama 26 tahun, atau pada Maret 2013.

    Jamal Mirdad terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR periode 2009-2014, berlanjut ke periode 2014-2019 dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Tengah I.[]

  • Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik untuk Pastikan Seluruh Warga Tercover JKN

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah, bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah Undang-undang. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir Rabu (23/02/2022) malam.

    “Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tambahnya.

    Muhadjir menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden berpesan, untuk selalu mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

    “Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ungkap Menko PMK.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu.”

    Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu, untuk tidak khawatir lantaran pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    “Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, masih banyak yang belum terserap.

    “Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” tandas Muhadjir. []

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar Kebijakan Publik: Kebijakan yang Mengada-ada dan Dipaksakan

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, Serta untuk calon jemaah umrah dan haji khusus. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan, juga menjadi syarat jual beli tanah.

    Syarat tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Terkait hal ini, Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut cenderung mengada-ada dan dipaksakan. Hal ini lantaran jual beli tanah berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.

    “Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain,” tutur Trubus di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Senin, 21 Februari 2022.

    Trubus menjelaskan, proses transaksi jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa dan harus ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Selain itu, unsur perdata juga mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

    Trubus khawatir, jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti maka akan membebankan masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sedangkan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi pekerja formal.

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

    Menurut Trubus, persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.

    “Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” tandas Trubus. []

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Kepolisian RI. Oleh sebab itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Inpres tersebut.

    Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat jual beli tanah. Selain itu calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ia menjelaskan, sejatinya pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. tetapi, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebabtak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

    “Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” ungkap Ali.

    Adapun hingga saat ini menurut Ali Ghufron, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu minimal mencapai 98 persen pada 2024 mendatang. []

  • Evergrande Jual Tanah di Hong Kong Buat Bayar Utang

    peloporberita.com/ – Evergrande Group masih berusaha sekuat tenaga menyelesaikan masalah utang mereka. Kali ini konglomerasi milik taipan Hui Ka Yan tersebut mengumumkan akan melepas tanah di distrik pedesaan Hong Kong yang belum dikembangkan.

    Tanah di kawasan Yuen Long, Hong Kong itu akan dijadikan jaminan utang. Aset tersebut dibebankan sebagai jaminan untuk utang sebesar US$ 520 juta atau sekitar Rp7,4 triliun yang diajukan Evergrande pada Januari 2021 dikutip dari Reuters, Senin, (31/1/2022).

    Sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kreditur yang mendapatkan jaminan aset tanah itu adalah Oaktree Capital dari Amerika Serikat.

    Langkah Evergrande untuk menjadikan aset tanah di Hong Kong sebagai jaminan utang, dinilai tidak akan berdampak material pada operasi atau posisi keuangan perusahaan. Selain itu, hal ini juga tidak akan memengaruhi restrukturisasi utang grup yang sedang berlangsung.

    Evergrande dalam sebuah pernyataannya bilang, mereka mencari nasihat hukum untuk melindungi hak-hak hukum perusahaan. Pada saat yang sama, mereka juga berdiskusi aktif dengan pemberi pinjaman untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tujuan mencapai resolusi sehingga memaksimalkan pengembalian ke grup. []

  • Pemerintah Amankan Tanah Ibu Kota Nusantara dari Spekulan

    peloporberita.com/ – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, Pemerintah akan mengamankan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dari para spekulan tanah. Langkah ini akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Status Pertanahan di IKN.

    Wandy menjelaskan, pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan upaya untuk antisipasi terjadinya sengketa tanah di IKN. Terlebih, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    “Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan,” tutur Wandy akhir pekan lalu.

    Total ada 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN. Perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022).

    Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN. Beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

    Adapun kemunculan spekulan-spekulan tanah menurut Wandy merupakan hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. Tetapi, pemerintah Indonesia tidak ingin menganggapnya hal biasa.  “Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa,” tegasnya.

    Kehadiran para spekulan ini, menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

    Wandy memastikan, terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batubara, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.[]

  • Calon Panglima TNI Andika Perkasa Punya 19 Tanah-Bangunan Hibah Tanpa Akta

    peloporberita.com/ – Jenderal Andika Perkasa diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI. Andika Perkasa akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun bulan ini.

    Berdasarkan pencatatan terbaru di Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu diketahui memiliki total harta kekayaan sekitar Rp179 miliar, dan tanpa utang.

    Dilansir dari CNN Indonesia, Andika mempunyai 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dikutip dari CNN Indonesia, dari 20 bidang tanah dan bangunan, 19 di antaranya berstatus hibah tanpa akta. Hanya ada satu tanah di Bogor, Jawa Barat, yang merupakan kepunyaan Andika sendiri seluas 1.000 meter persegi dengan taksiran nilai Rp500 juta.

    Baca juga :

    Sisa asetnya mencapai Rp37.664.250.000 yang tersebar di Jakarta, Bogor, Cianjur, Bandar Lampung, Surabaya, Sleman, Bantul, Tabanan, Australia, hingga Amerika Serikat merupakan hasil Hibah Tanpa Akta dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/460 m2 di Jakarta Timur senilai Rp340.000.000;
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Sleman Senilai Rp1.500.000.000;
    3. Bangunan Seluas 84 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp700.000.000;
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur senilai Rp150.000.000;
    5. Tanah dan Bangunan Seluas 435 m2/435 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp4.500.000.000;
    6. Bangunan Seluas 32 m2 di Sleman senilai Rp575.000.000;
    7. Bangunan Seluas 32 m2 di Sleman senilai Rp500.000.000;
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Surabaya senilai Rp10.537.250.000;
    9. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor senilai Rp362.000.000;
    10. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor senilai Rp362.000.000;
    11. Tanah Seluas 490 m2 di Bogor senilai Rp362.000.000;
    12. Tanah Seluas 788 m2 di Bogor senilai Rp582.000.000;
    13. Tanah Seluas 2950 m2 di Tabanan senilai Rp201.000.000;
    14. Tanah Seluas 566 m2 di Bandar Lampung senilai Rp35.000.000;
    15. Tanah Seluas 1145 m2 di Bantul senilai Rp458.000.000;
    16. Bangunan Seluas 76 m2 di Australia senilai Rp1.500.000.000;
    17. Tanah dan Bangunan Seluas 2223 m2/2736 m2 di Amerika Serikat senilai Rp4.500.000.000;
    18. Tanah dan Bangunan Seluas 4875 m2/4832 m2 di Amerika Serikat senilai Rp5.000.000.000;
    19. Tanah dan Bangunan Seluas 6248 m2/6248 m2 di Amerika Serikat senilai Rp5.500.000.000;

    Selain itu, dalam e-LHKPN itu juga tercatat Andika turut melaporkan kepemilikan Mobil Landrover Sport 3.0 V 6 AT Tahun 2014 seharga Rp800 juta dan Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 Tahun 2018 seharga Rp1,8 miliar. Andika juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp10,1 miliar; surat berharga Rp2.146.000.000; serta kas dan setara kas Rp126.985.922.019.

    Lulusan Akademi Militer tahun 1987 itu juga disebutkan tidak mempunyai utang sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp179.996.172.019. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Andika Perkasa, maupun pihak TNI AD terkait harta hibah tanpa akta Andika. []