Tag: Tambang

  • BIGMIND Innovation Award Gelar Roadshow “Evolusi dan Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia”

    Palembang, 10 Juni 2022 – BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk hadir di Palembang sebagai rangkaian roadshow BIGMIND Innovation Award.

    BIGMIND Innovation Award 2022 merupakan ajang kompetisi yang digelar oleh MIND ID untuk memberikan apresiasi kepada para akademisi, kalangan startup, komunitas litbang, karyawan pertambangan dan masyarakat umum yang mampu memberi ide kreativitasnya untuk menjawab tantangan dan dinamika industri pertambangan yang dikenal memiliki kompleksitas tinggi.

    Roadshow yang bertajuk “Evolusi dan Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia” ini menghadirkan dua pembicara eksternal yaitu Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif selaku Staf Khusus Mentri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, dan Dr. R. Sukhyar, yang menjabat sebagai Dewan Penasihat PERHAPI.

    Talkshow yang dipandu oleh Muhammad Hatta – VP SDM PT Bukit Asam Tbk ini dihadiri oleh lebih dari 400 partisipant yang tergabung secara hybrid.

    SVP IMMRI, Ratih Dewihandajani Amri mengatakan: “MIND ID melalui Indonesia Mining & Mineral Research Institute (IMMRI) terus mendorong pertumbuhan ekosistem inovasi, dan pengembangan khususnya di kluster mineral dan batubara di Indonesia, mengingat ragam inovasi dalam lanskap pertambangan belum begitu mendapat perhatian di Indonesia. Padahal, ruang inovasi yang tersedia di industri ini sebenarnya sangat besar untuk bisa dijajaki oleh para inovator Indonesia secara luas”.

    Ajang Inovasi yang dibagi menjadi tiga kategori besar yaitu: Continuous Improvement, New Revenue Stream, dan Greenovator ini harapannya bisa menghasilkan solusi inovasi ataupun ide kreatif untuk di implementasikan di MIND ID Grup.

    Oleh karena itu, panitia menggelar 6 kali Roadshow dengan tujuan agar masyarakat umum bisa mendapatkan gambaran secara lengkap permasalahan yang sedang dihadapi dalam dunia pertambangan terkini.

    4 Roadshow telah digelar dan selanjutnya akan diselenggarakan pada 17 Juni 2022 melalui webinar dengan topik Proses Industri dan Digitalisasi. Lalu selanjutnya di Makassar 24 Juni 2022 dengan topik Eksplorasi dan Pertambangan.

    Melanjutkan kesuksesan event kompetisi inovasi tahun sebelumnya, tahun ini BIGMIND Innovation Award mempermudah proses pengajuan karya hanya dengan menjawab pertanyaan kunci yang dapat dilakukan di www.big.mind.id dan telah dibuka sejak tanggal 20 Mei 2022 hingga 30 Juni 2022.

    “Mudahnya proses pengiriman karya inovasi yang tanpa biaya pendaftaran, diharapkan dapat memotivasi setiap calon innovator untuk mengirimkan ide inovasinya sebanyak mungkin, tanpa mengurangi kualitas dari karya tersebut,” Imbuh Ratih.

    Pada kesempatan yang sama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berkedudukan di Palembang, melalui penyelenggaraan Greenovator juga memberi paparan dan mengundang hadirin untuk ikut memberikan inovasinya dalam bidang CCUS (Carbon Capture Utilization and Store) dan Dekarbonisasi.

    Harapannya sebagai bagian dari MIND ID Grup, PTBA turut mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari inovator inspiratif Indonesia yang menghijaukan bumi lewat inovasi Teknologi. Karena apa yang kita kerjakan hari ini merupakan persembahan terbaik untuk masa depan Indonesia.

    [irp]

    MIND ID, adalah Holding Industri Pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017 dengan menggunakan PT Indonesia Asahan Aluminimum (Persero) sebagai induk perusahaan yang memiliki mayoritas saham pada empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Freeport Indonesia.

    Pada 17 Agustus 2019, Holding Industri Pertambangan bertransformasi menjadi MIND ID (Mining Industry Indonesia) untuk membedakan fungsi INALUM sebagai Holding dan sebagai Operasional. []

    [irp]

  • Tesla Berminat Membeli Perusahaan Tambang

    Jakarta | Produsen mobil listrik Tesla Inc. membuka kesempatan mengakuisisi perusahaan tambang sebagai salah satu upaya memenuhi pasokan logam bagi produksi electric vehicle (EV). Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Tesla Elon Musk yakin strategi ini mampu mempercepat adopsi teknologi energi hijau secara global.

    Musk mengungkapkan hal itu di tengah meningkatnya kekhawatiran kurangnya pasokan lithium, tembaga, nikel dan logam lainnya untuk memenuhi permintaan industri EV hingga akhir dekade ini.

    “Bukannya kami ingin membeli perusahaan pertambangan, tetapi jika itu satu-satunya cara untuk mempercepat transisi, maka kami akan melakukannya,” kata Musk seperti dikutip dari Reuters.

    Tesla saat ini memiliki kontrak logam EV dengan pemasok di seluruh dunia, untuk memproduksi 20 juta kendaraan setiap tahun pada 2030. Dengan target itu, Tesla akan membutuhkan lebih banyak pasokan logam. Untuk diketahui, pada tahun lalu, produksi Tesla tidak sampai menyentuh 1 juta unit.

    Tesla menjalin kesepakatan pasokan lithium antara lain dengan Ganfeng Lithium, Livent Corp LTHM dan Albemarle. Sedangkan, kesepakatan pasokan lithium dengan Piedmont Lithium Inc ditunda tahun lalu. Selain itu, Tesla juga memiliki kesepakatan pasokan nikel dengan ValeSA dan Talon Metals.

    Sejumlah pihak di industri pertambangan menyebut bahwa nilai akuisisi perusahaan tambang logam akan jauh lebih kecil dibanding biaya yang dikeluarkan Elon Musk untuk membeli Twitter senilai USD 43 miliar.[]

  • Pemanfaatan Tanah Pasca Tambang Agar Menjadi Lahan Produktif

    Jakarta – Bangka Belitung merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia. Namun, lahan pasca tambang umumnya tidak dimanfaatkan kembali. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun mendorong pemanfaatan tanah pasca pertambangan agar menjadi lahan produktif untuk perkembangan perekonomian masyarakat.

    Hal ini diungkapkan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 dengan tema “Penataan Pertanahan Pasca Tambang dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Sekitar Wilayah Pasca Tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” melalui pertemuan daring, Selasa (19/04/2022).

    “Sistem dalam permasalahan ini diharapkan dapat dibuat dengan rapi, sehingga betul-betul dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat, yang pada akhirnya juga mendorong apa yang menjadi cita-cita besar negara ini didirikan,” tuturnya.

    Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Oloan Sitorus mengatakan, yang menjadi fokus tahun 2022 adalah mengenai penataan pertanahan pasca pertambangan.

    Adapun kondisi pertanahan di Provinsi Bangka Belitung, 23% adalah wilayah usaha pertambangan. Sehingga, Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung akan memberlakukan uji coba dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat pada wilayah pasca tambang.

    “Pada kesempatan ini kami memohon kiranya kepada seluruh anggota GTRA dapat mendukung kegiatan pertanahan pada lokasi pasca tambang tersebut. Melalui forum GTRA ini, target masyarakat menuju masyarakat sejahtera akan terus ditingkatkan dengan terintegrasinya berbagai program dari masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait,” kata Oloan Sitorus.

    [irp]

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

    “Skema integrasi tersebut dilaksanakan dengan cara akses mengikuti aset maupun aset mengikuti akses. Artinya boleh disertipikatkan terlebih dahulu baru diberdayakan atau diberdayakan terlebih dahulu baru disertipikatkan,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mendorong dilakukannya kegiatan percontohan penataan pertanahan pasca tambang secara kolaboratif yang melibatkan kerja sama lintas sektor berdasarkan tipologi persoalan yang dijumpai.

    Di antaranya yang sudah selesai Izin Usaha Pertambanganya dan perlu didorong reklamasi serta penataan pasca tambang, lokasi tambang yang masih dikelola perusahaan swasta nasional, penanaman modal asing sampai yang tumpang tindih dengan kehutanan.

    “Saya menyambut baik serta mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas inisiatif dalam membangun sinergi serta berkolaborasi bersama-sama dalam bentuk Satgas (Satuan Tugas, red) Reforma Agraria (GTRA) yang tentunya dalam satgas ini akan banyak sekali pemangku kepentingan lainnya yang bergabung,” ungkapnya.[]

    [irp]

  • Rio Tinto Kecipratan Cuan Tingginya Permintaan Bijih Besi dari Tiongkok

    peloporberita.com/ | Grup pertambangan global, Rio Tinto mencetak rekor laba tahunan dan rekor dividen setahun penuh senilai USD 16,8 miliar. Capaian itu antara lain didorong oleh kenaikan harga bijih besi dan tingginya permintaan dari Tiongkok.

    “Neraca kami adalah yang terkuat setidaknya selama 15 tahun terakhir,” kata Chief Executive Officer (CEO) Rio Tinto Jakob Stausholm, seperti dikutip dari Reuters.

    Rio Tinto juga mengumumkan dividen khusus final sebesar USD 62 sen per saham dan dividen final sebesar USD 4,17 per saham. Angka ini lebih tinggi dari dividen final tahun sebelumnya yang sebesar USD 3,09 per saham, sehingga total dividen tahun 2021 menyentuh rekor USD 10,40 per saham.

    Untuk tahun ini, Rio Tinto memprediksi pengiriman bijih besi akan lebih rendah, akibat kekurangan tenaga kerja sebagai dampak dari pandemi.

    Selain itu, Rio Tinto juga berkomitmen mengeksplorasi semua opsi di Serbia, yang menutup proyek lithium Jadar senilai USD 2,4 miliar. Kini, perusahaan tersebut tengah meninjau dasar hukum dari keputusan tersebut dan implikasinya terhadap kegiatannya di Serbia.

    “Apa yang kami tawarkan sekarang adalah keterlibatan yang berarti dengan para pemangku kepentingan,” ujar Stausholm.[]

  • Polisi Malaysia Gunakan Alat Berat untuk Hancurkan Tambang Kripto Ilegal

    peloporberita.com/ | Kepolisian Malaysia terus berusaha menemukan tambang-tambang kripto ilegal di negaranya. Langkah itu dilakukan dengan menggunakan drone yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk mendeteksi panas.

    Pasalnya, tambang-tambang kripto ilegal itu menghasilkan panas yang tinggi dari mesin penambang yang dijalankan sepanjang hari.

    Awalnya, pendeteksian dilakukan oleh perusahaan listrik Malaysia, Tenaga Nasional Berhad (TNB), dengan mencari daerah yang penggunaan listriknya tinggi namun tagihannya rendah. Kemudian TNB melaporkan daerah tersebut kepada polisi.

    Para penambang kripto ilegal itu mayoritas beroperasi di area industri dan terisolasi, terutama di Selangor, Kuala Lumpur, Perak dan Penang.

    Ketika polisi berhasil mendeteksi dan menggerebek tempat penambangan itu, mereka pun memberikan hukuman dengan melindas mesin penambang yang disita dengan kendaraan berat, seperti stoom.

    Untuk diketahui, Malaysia memang tercatat sebagai negara dengan penambang kripto terbanyak ke-6 di dunia. Namun, mayoritas penambangan dilakukan secara ilegal dengan mencuri listrik untuk menghidupi ribuan alat penambang kripto.

    Mengutip Mashable, sepanjang tahun lalu, polisi Malaysia berhasil menangkap 528 penambang kripto ilegal dan menyita peralatan tambang senilai USD 13 juta.

    Angka itu meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 26 orang tertangkap dan perangkat yang disita senilai USD 301 ribu.[]

  • KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau

    peloporberita.com/ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Selain aspek legalitas, praktik penambangan pasir tersebut diduga menimbulkan kerusakan pesisir.

    “Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada pada Senin (14/2/2022).

    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau
    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau. (Foto:Pelopor.id/KKP)

    Adin menjelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran ini melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

    Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau
    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau. (Foto:Pelopor.id/KKP)

    “Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkap Adin.

    Lebih lanjut Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas sebut Adin, Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

    Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.

    Selain itu juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007. Tidak terbatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. []

  • DPR: Penolakan Warga Terhadap Tambang di Desa Wadas Tak Menyalahi Aturan

    peloporberita.com/ | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai langkah warga menolak menolak rencana penambangan quarry atau penambangan batu andesit di Desa Wadas tidak menyalahi aturan apapun.

    Pasalnya, menurut Desmond, Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) bukan wilayah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.

    “Kalau secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya masyarakat bisa menerima. Di sisi yang luar bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa,” kata Desmond, seperti dikutip dari detikcom.

    Meski begitu, Desmond meminta agar warga yang pro dan kontra bisa akur kembali. Ia berharap masalah yang terjadi di Desa Wadas bisa segera diselesaikan dengan baik.

    Untuk diketahui, Anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta Dhanil Al Ghifary menyebutkan, selama ini warga Desa Wadas tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.

    “Warga enggak resisten terhadap bendungan, silakan, tapi jangan ada pertambangan di Wadas,” ujar Dhanil.

    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Wadas.

    Menurutnya, penyusunan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) harus dilakukan secara baik dengan menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

    “Penambangan ini tidak menyajikan Amdal yang akurat dan tidak melaporkan adanya penolakan dari warga,” kata Mulyanto dalam keterangannya. []

  • KLHK: Stop Cemari Lingkungan, Penggunaan Merkuri di Tambang Harus Disudahi

    peloporberita.com/ – Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa, Pelaku industri Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), harus berhenti mencemari lingkungan dengan limbah merkuri lantaran aksi tersebut dapat membahayakan banyak pihak.

    Hal ini, disampaikan pada diskusi daring “Menuju PESK Bebas Merkuri,” yang digelar oleh KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP), di Jakarta, pada Selasa, (8/2/2022).

    Diskusi digelar sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Keempat Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Dimana salah satu tujuan konvensi tersebut, adalah pengentasan pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri.

    “Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal,” tutur Vivien.

    “Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif, yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu,” Sambungnya.

    Vivien menjelaskan, kegiatan PESK umumnya beroperasi secara informal dan mengeksploitasi cadangan-cadangan emas marginal, yang terletak di daerah terpencil dengan akses yang sulit dijangkau seperti di hutan lindung dan di kawasan konservasi. Bahkan di beberapa tempat, kegiatan pengolahan emas PESK dilakukan di tengah pemukiman penduduk.

    Kegiatan ini, juga merupakan sumber mata pencaharian menarik di pedesaan, karena berpotensi memberikan pendapatan tambahan. PESK tidak memerlukan pelatihan yang rumit, sehingga sangat mudah masyarakat berpindah dari sektor agrikultur ke sektor penambangan emas, atau menjadi mata pencaharian gabungan.

    “PESK sebagai sumber utama penghasilan bagi keluarga karena sulitnya memperoleh pekerjaan. Kegiatan tersebut juga bisa bertahan karena adanya keuntungan yang menggiurkan, dan karena lemahnya pengawasan pada wilayah yang kaya akan sumber daya mineral. Mereka yang telah bertahun-tahun merasakan hasil dari mengolah emas, sangat sulit untuk berpindah ke mata pencaharian lainnya,” tegas Vivien.

    Adapun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2013 lalu, Lanjut Vivien, UNEP menemukan bahwa merkuri yang dilepaskan dari kegiatan PESK mencapai 727 ton atau sekitar 37% dari emisi global. Angka ini merupakan yang tertinggi dibanding emisi merkuri yang dilepaskan industri lain seperti pembakaran batubara dan produksi semen.

    “Pemerintah Indonesia, berkomitmen untuk mengakhiri penggunaan merkuri oleh para pelaku PESK,” ungkap Dirjen PSLB3, KLHK.

    Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang Undang No. 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Dengan meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia diharuskan membuat langkah-langkah strategis untuk menghapuskan penggunaan serta emisi merkuri.

    “Saat ini Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan C0P-4 Konvensi Minamata dan saya sebagai Presiden COP-4 dari 137 negara nantinya akan melakukan pertemuan COP- 4.2 secara tatap muka di Bali pada bulan Maret dari tanggal 21 – 25 Maret 2022,” ucap Vivien.

    “Kami bekerja keras menyiapkan agar acara terselenggara dengan baik mengingat saat ini angka Covid -19 sedang meningkat di Indonesia. Kami memandang bahwa persoalan merkuri ini harus diselesaikan dan kita harus tetap bekerja walaupun dengan proses yang sangat ketat,” sambungnya.

    Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam penanganan merkuri, diterbitkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

    RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, PESK dan kesehatan.

    Sementara Gubernur/Walikota/Bupati wajib menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Dan sebagai pedoman pelaksanaan Perpres No. 21 tahun 2019 kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

    Sebagaimana diatur dalam RAN PPM pada bidang prioritas PESK ditargetkan penghapusan penggunaan merkuri sebesar 100% sebelum adanya kebijakan RAN PPM di tahun 2025.

    “Tidak ada solusi yang sederhana untuk menghapuskan penggunaan merkuri pada kegiatan PESK secara menyeluruh dan cepat. Tetapi melalui pendekatan regulasi, formalisasi, sosial, lingkungan, penegakan hukum dan penyediaan alternatif teknologi, diharapkan dapat mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri,” tandas Vivien. []

  • Cuma Jokowi yang Bisa Begini, Cabut 2.078 Izin Tambang dalam Sehari

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, telah mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Langkah ini, sebagai upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil. Serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

    “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tutur Kepala Negara, Kamis, (6/1/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

    Jokowi menegaskan, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

    “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Ilustrasi Pertambangan. (Foto: peloporberita.com/ ist)

    Kemudian, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

    Kepala Negara juga bilang, ia juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

    Pemerintah lanjut Presiden, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

    Joko Widodo

    “Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

    Di saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

    “Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ucapnya. []