Tag: Tabung Oksigen

  • Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu

    peloporberita.com/ – Jakarta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus pemalsuan tabung oksigen dan menetapkan NW alias NG (52) sebagai tersangka.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan, tersangka NW alias NG (52) memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diisi dengan oksigen, untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta.

    “Tabung alat pemadam kebakaran atau APAR tabungnya dimodifikasi dan tabungnya diubah menjadi seolah tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta,” tutur Irjen Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 18 Agustus 2021.

    Irjen Nico menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial WD yang membeli tabung oksigen dari tersangka pada 27 Juli 2021.

    WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen untung orang tuanya yang terpapar Covid-19. WD kemudian mendatangi TKP milik tersangka NW yang beramalat di daerah Simorejo, Surabaya.

    “Setelah membeli dengan harga Rp 4 juta kemudian yang bersangkuran mendapatkan satu tabung oksigen. Namun setelah dipakai korban merasa keanehan dalam dirinya, yaitu (tabung oksigen) tidak seperti biasanya,” ungkap Jenderal Bintang Dua itu.

    Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat berwenang, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh tim dari Polda Jatim.

    Tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung yang 106 di antaranya sudah siap edar.

    “Berisi masing-masing satu meter kubik,satu setengah meter jubik, lima meter kubik, dan enam meter kubik, dimana tabung ini adalah hasil modifikasi tabung APAR yang seolah-olah tabung oksigen,” tandas lulusan Akabri tahun 1992.

    Dalam kesempatan yang sama Kapolda Jatim mengungkapkan, tersangka NW mengubah warna catnya yang semula berwarna merah digosok menjadi warna putih.

    Kemudian tersangka mengeluarkan isi APAR, dipasang regulator, yang selanjutnya diisi oksigen ke dalamnya. Nico menegaskan, hal ini sangat membahayakan di tengah banyaknya pasien Covid-19 yang membutuhkan oksigen.

    “Sementara ini sudah satu korban, jadi sudah terjual dari data 50 tabung, ukuran satu meter kubik,” sebut Irjen Pol. Nico Afinta.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan atau Pasal 113 Umdang-Undang nomor 7 tahin 2014 pentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 JO Pasal 8 Ayat (1) Huruf (J) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, dengan ancaman 15 tahun penjara.[]

  • Muhadjir Effendy: Oksigen Harus Tersedia di Puskesmas

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, oksigen untuk pasien Covid-19 harus tersedia hingga level puskesmas. Hal ini disampaikannya saat memonitoring evaluasi penanganan Covid-19 di Kalimantan Selatan.

    “Saya minta oksigen kecil yang ukuran 6 m3 harus didistribusikan ke level yang paling bawah yaitu pada tingkat Puskesmas.”

    Menurutnya, kebutuhan oksigen di tingkat bawah sangat tinggi. Banyak angka kematian justru disebabkan mereka yang melakukan isoman di rumah kemudian datang ke RS sudah dalam kondisi parah atau umumnya sesak nafas.

    “Angka kematian dari yang isolasi mandiri datang ke RS juga masih tinggi di sini. Belajar dari Jawa, tadi saya minta oksigen kecil yang ukuran 6 m3 harus didistribusikan ke level yang paling bawah yaitu pada tingkat Puskesmas,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Kamis, 5 Agustus 2021.

    Oleh sebab itu, Menko PMK menyatakan bahwa di setiap puskesmas harus tersedia tabung oksigen yang dapat digunakan untuk pasien isoman yang membutuhkan tindak lanjut karena mengalami sesak nafas. Sehingga penanganan, bisa lebih cepat tanpa harus langsung ke RS.

    Lebih lanjut Muhadjir mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai cadangan tabung oksigen agar dipinjamkan dahulu kepada produsen ataupun vendor lain. Tujuannya, agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di tingkat bawah.

    Dalam kesempatan yang sama Muhadjir menyebut bahwa bantuan oksigen dari Singapura telah sampai ke Tanah Air. Ia berharap, Singapura dapat menambah pasokan oksigen Kalimantan Selatan yang saat ini diketahui masih kurang 12 ton perhari. Meskipun, ia juga optimistis peningkatan kapasitas produksi industri lokal mampu memenuhi kebutuhan oksigen di dalam negeri.

    “Alhamdulillah bantuan oksigen dari Singapura sudah datang. Jadi ini real bukan janji. Nanti setelah itu, isotank-nya bisa digunakan untuk oksigen dari sumber yang lain dan sumber yang lain sudah ada nanti siap untuk diisi,” sebutnya.

    Sebagai PT Samator Gas Industri yang berlokasi di Jl. A. Yani KM 23, Banjarmasin telah 100% mengalihkan produksi oksigen untuk keperluan kesehatan terutama penanganan pasien Covid-19. Bahkan, tidak hanya di RS tetapi juga untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.[]

  • Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus merubah tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Jumat, 30 Juli 2021.

    “Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,”

    “Upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS atau KR. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” tuturnya.

    “Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,” sambung Kombes Yusri.

    Sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang terdiri dari dua jenis berhasil diamankan dari tersangka.

    “Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2,” sebut Kombes Yusri.

    Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. []