Tag: Suap

  • Menkes Vietnam dan Wali Kota Hanoi Tersandung Skandal Covid

    Jakarta | Polisi Vietnam awal pekan ini menangkap menteri Kesehatan Vietnam Ngoc Anh dan wali kota Hanoi Nguyen Thanh Long, menyusul tuduhan bahwa mereka terlibat dalam skandal alat tes virus corona senilai USD 170 juta.

    Penangkapan itu terjadi ketika Vietnam meningkatkan gerakan anti-korupsi setelah skandal Viet A, di mana para pejabat disuap untuk memasok rumah sakit dengan alat tes Covid-19 yang sangat mahal.

    Menurut pernyataan resmi di situs web kementerian keamanan publik Vietnam, surat perintah penangkapan untuk Ngoc Anh dikeluarkan atas tuduhan melanggar peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan aset negara, serta menyebabkan kerugian dan pemborosan selama masa jabatannya sebagai menteri ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Sedangkan surat perintah untuk Nguyen Thanh Long dikeluarkan atas tuduhan menyalahgunakan posisi dan kekuasaan saat melakukan tugas resmi.

    “Setelah disetujui oleh Kejaksaan Agung, Kementerian Keamanan Publik telah melaksanakan keputusan dan perintah sesuai dengan hukum,” ungkap pernyataan itu yang dikutip dari AFP.

    Kedua pejabat itu sudah dikeluarkan dari keanggotaan Partai Komunis, yang disusul dengan pencopotan dari posisi mereka sebagai menteri dan wali kota sebelum ditangkap polisi.

    Sejumlah pejabat Pusat Pengendalian Penyakit atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC) provinsi lainnya juga telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir, akibat keterlibatan mereka dalam membuat, memproduksi dan menggunakan alat uji Viet A.

    Direktur Jenderal Viet A, Phan Quoc Viet, menghadapi tuduhan menyuap pejabat kesehatan untuk menjual peralatan perusahaan ke rumah sakit dan CDC provinsi, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding biaya produksi, menghasilkan total USD 172 juta. Sekitar USD 34 juta dari penghasilan itu digunakan kembali untuk penyuapan.[]

  • Kasus OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Berikut Daftar Penyuap dan Penerima Suap

    Jakarta – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyebut, anak buahnya menjadi penyebab dirinya terjerat operasi tangkap-tangan (OTT) KPK. Mengomentari hal ini, KPK menyebut bantahan adalah yang biasa dan merupakan hak yang bersangkutan.

    “Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/04/2022).

    Ia menyampaikan bahwa, penetapan tersangka terhadap Ade Yasin dkk sesuai dengan proses penyidikan dan dugaan yang ditemukan KPK. Ali juga menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti cukup kuat. Selanjutnya, Ali berharap para tersangka dan saksi-saksi yang akan dipanggil untuk kooperatif.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor buntut penetapan tersangka terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

    “Hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 April 2022.

    Ali juga menjelaskan, penyidik mendatangi sejumlah tempat untuk mencari bukti kasus suap Ade Yasin. Hasil penggeledahan, akan disampaikan lebih lanjut.

    Polri Sebut Satu Tersangka Teroris Ingin Beraksi di Gedung DPR
    Ilustrasi borgol. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/jhusemannde)

    Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin dan 3 bawahannya menjadi tersangka pemberi suap kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

    Dugaan KPK, Ade memberikan suap senilai Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Uang itu mengalir kepada 4 pegawai BPK Jawa Barat.

    Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah sebagai berikut:

    Pemberi Suap :

    1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
    2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
    3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
    4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

    Penerima Suap :

    1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
    2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
    3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
    4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.[]

    [irp]

  • Wakil Menteri Luar Negeri Vietnam Ditahan Akibat Dugaan Suap

    Jakarta | Kepolisian Vietnam menahan Wakil Menteri Luar Negeri Vietnam To Anh Dung sebagai bagian dari penyelidikan atas tuduhan suap, ketika ia mengatur penerbangan repatriasi untuk Vietnam ke luar negeri selama pandemi Covid-19.

    Dalam sebuah pernyataan di situs web Kementerian Keamanan Publik disebutkan bahwa seorang mantan pejabat Departemen Imigrasi Kementerian Keamanan Publik dan seorang pejabat di Kementerian Kesehatan telah ditahan dalam penyelidikan tersebut.

    Tak hanya itu, selama penyelidikannya, polisi juga telah menahan sejumlah pejabat lain di departemen konsuler kementerian luar negeri Vietnam.

    Namun, baik pihak kementerian luar negeri maupun kementerian kesehatan, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

    Berdasarkan laporan situs berita VnExpress, pemerintah Vietnam telah mengorganisir sekitar 800 penerbangan penyelamatan yang telah memulangkan lebih dari 200.000 orang Vietnam yang tinggal di luar negeri karena Covid.

    Dung ditugaskan menjadi duta besar Vietnam untuk Jepang dan Kepulauan Marshall pada Januari, posisi yang belum dia ambil, lapor surat kabar Nguoi Lao Dong. Ia juga duta besar untuk Kanada pada periode 2013-2016. []

  • Mantan Petinggi Coca-Cola di Inggris Tersandung Kasus Suap

    Jakarta | Seorang mantan petinggi Coca-Cola di Inggris, Noel Corry, berupaya menghindari hukuman penjara, meski terbukti menerima suap lebih dari 1,5 juta pound (Rp 28,1 miliar) sebagai imbalan karena menyalurkan kontrak yang menguntungkan ke perusahaan yang disukai.

    Corry memberikan informasi rahasia kepada perusahaan-perusahaan untuk memberi mereka keuntungan dibandingkan para pesaingnya, saat menawar kontrak layanan listrik untuk pabrik pembotolan di Inggris.

    Jaksa menyebutkan, sebagai imbalannya, ia menerima pembayaran melalui kontrak palsu untuk pekerjaan di Coca-Cola Enterprises yang tidak pernah dilakukan, atau membayar lebih untuk pekerjaan yang dilakukan dan mengantongi selisihnya.

    Pengadilan Southwark Crown London pada Kamis (14/04/2022) waktu setempat, menjatuhkan hukuman percobaan 20 bulan kepada Corry. Sedangkan dua direktur perusahaan lain yang terlibat dalam skema tersebut, yang berlangsung antara 2004 dan 2013, masing-masing diberi hukuman percobaan 12 bulan.

    “Corry telah membentuk budaya korup dalam pelaksanaan pengadaan, memberikan kontrak kepada perusahaan-perusahaan yang manajer seniornya bersedia menyuapnya untuk melakukannya,” kata Alistair Dickson dari Crown Prosecution Service yang dikutip dari AFP, Jumat (15/04/2022).

    Dickson menambahkan bahwa Coca-Cola Enterprises sama sekali tidak menyadari tindakan korup Corry untuk memperkaya dirinya sendiri.[]

  • Skandal Suap Ant Group dan Sikap Tegas Tiongkok

    peloporberita.com/ – Tekanan atas perusahaan Jack Ma belum berakhir, kali ini Ant Grup yang disebut terlibat suap atas kebijakan yang menguntungkan bisnis raksasa teknologi itu dan pembelian real estate. Sebuah film dokumenter siaran China Central Television (CCT), televisi yang dikelola pemerintah China menyebut Ant Group membayar tinggi ke saudara laki-laki mantan ketua partai Komunis China di Hangzhou.

    Suap tersebut, dilakukan lewat pembelian tanah dan saham perusahaan milik saudara mantan ketua partai komunis Hangzhou. Sebelumnya, mantan sekretaris partai Hangzhouyang Zhou Jiangyong, ditangkap pada Agustus 2021 akibat kasus korupsi. Zhou disebut mendapatkan imbalan atas pembelian tanah serta kebijakan yang menguntungkan Ant Grup.

    Aksi ini, dilakukan lewat akuisisi saham perusahaan milik adik pejabat senior, Zhou Jianyong. Kemudian lewat Shanghai Yunxin Venture Capital Management, anak usaha Ant Group, membayar sebesar US$ 268.000 atas 14,3 persen saham dan kursi dewan Youcheng United Maret 2019 silam.

    Terkait kasus ini, Pemerintah Tiongkok bersumpah untuk meningkatkan tindakan keras dan menunjukkan “tidak ada belas kasihan” terhadap korupsi. Hal ini, disampaikan ketika Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang berkuasa bersiap untuk kongres ke-20, yang akan membahas mandat masa jabatan ketiga bagi Presiden Xi Jinping.

    Pihak berwenang, dengan tegas menyebut akan menghukum setiap tindak korupsi yang terkait dengan ekspansi modal yang tidak teratur di berbagai industri dan memutuskan hubungan antara kekuasaan dan modal dikutip dari kantor berita Xinhua, Sabtu (22/1/2022) []

  • KPK: Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid untuk Terima Suap

    peloporberita.com/ – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

    Politikus Partai Golkar ini, diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang dengan menggunakan kode “sumbangan masjid” untuk meminta uang. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’.”

    Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).

    “Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Misalnya dalam suap proyek pengadaan lahan, dimana Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

    Kaki tangan Pepen selanjutnya adalah Camat Jatisampurna Wahyudin, ia diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Tak hanya itu, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Foto:Pelopor.id/ist)

    Menurut Ketua KPK, pemberian “sumbangan masjid” kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

    “Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” ungkapnya.

    Sepak terjang Pepen berlanjut dengan gugaan turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan seperrti pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu sebesar Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp 15 miliar.

    Tidak cukup dengan proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta “uang jabatan” kepada para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

    “Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta,” tegas Firli.

    Ketua KPK memaparkan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    KPK dalam kasus ini, telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional

    peloporberita.com/ | Jakarta – Harun Masiku, tetap menjadi buronan internasional setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.

    Sebelumnya, KPK mengaku menerima informasi, bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Sehingga komisi memfokuskan untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap itu di luar negeri, apalagi sudah ada beberapa negara yang memberi respon positif.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol.”

    “Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 9 Agustus 2021.

    Sementara soal tidak tercantumnya identitas Harun Masiku pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. KPK memastikan, pihak interpol tetap mencari mantan politikus PDIP tersebut.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

    Sebab menurutnya, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasi, namun data akses notice kepada yang bersangkutan masih dapat diakses oleh para aparat penegak hukum melalui jaringan interpol.

    “Sehingga tidak terpublishnya data notice di website Interpol tidak mengurangi upaya pencarian para buronan tersebut,” tegasnya. []

  • Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyunat hukuman pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra di tingkat banding menjadi 3,5 tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra dijerat perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali, kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.”

    Djoko diketahui memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung seiring dengan upaya permohonan fatwa MA agar dirinya tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu, 28 Juli 2021.

    Putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso;Haryono; Rusydi; dan Renny Halida Ilham Malik. Perkara nomor:14/PID.TPK/2021/PT DKI ini, diketok pada 21 Juli 2021.

    “Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo,” sebut majelis Hakim.

    “Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi’ dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut.”

    Sementara alasan Majelis Hakim meringankan hukuman Djoko Tjandra, lantaran dia telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.[]