Tag: Suami

  • Istri Sah Bunuh Selingkuhan Suami, Korban Dipukul Pakai Linggis

    Jakarta – Perselingkuhan sang suami, diduga membuat seorang istri sah berinisial NU (24 tahun) gelap mata sampai akhirnya ia tega menghabisi nyawa wanita selingkuhan suaminya DN (26 tahun). DN, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya usai pamit ke acara buka puasa bersama (bukber) pada 24 April 2022 lalu kemudian ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2022.

    Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangkap pelaku NU menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merupakan istri sah dari kekasih korban berinisial IDG. Pelaku diduga cemburu dan kesal kepada kekasih gelap suaminya itu. Sehingga akhirnya NU merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Ia pun menjalankan rencananya dengan meminjam handphone suaminya untuk janjian dengan korban.

    “Awalnya korban diajak buka puasa bersama oleh pelaku menggunakan handphone suaminya hingga seolah-olah itu si IDG (suami pelaku dan kekasih korban),” tutur Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dikutip dari Tribrata Selasa, (17/05/2022).

    Kompol Ardhie menjelaskan, Pelaku sengaja menggunakan handphone suaminya untuk bertukar pesan dengan korban. Dalam chat tersebut, dibahas bahwa korban akan dijemput oleh keponakan kekasihnya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini.

    Korban yang belum mengetahui wajah istri kekasihnya itu, tidak menaruh curiga saat dijemput oleh pelaku. Sementara pelaku, setibanya di lokasi berpura-pura ingin membeli minuman terlebih dahulu untuk berbuka puasa.

    “NU sudah mempersiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk membunuh korban,” ungkap Kompol Ardhie.

    Setelah kembali, tersangka NU kemudian mengeluarkan linggis dari tas yang dibawanya dan memukul bagian kepala belakang korban hingga terjatuh. NU kemudian menusukkan beberapa kali linggis itu ke bagian tubuh korban.

    “NU melihat korban masih bernapas. Lalu ditusuk menggunakan gunting rumput,” tegas Kapolsek Cengkareng.

    Setelah memastikan DN tewas, jasadnya ditinggal begitu saja di lokasi kejadian, kawasan Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi. Sedangkan alat yang dipakai pelaku untuk membunuh korban dibuang di semak-semak sekitar lokasi.

    “Tersangka sempat ganti baju (telah disiapkan sebelumnya), karena pakaian dia penuh dengan darah korban,” tandas Kompol Ardhie.

    Atas perbuatannya, Dini Nurdiani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Cengkareng. []

  • Dituduh Selingkuh Suami Bakar Kasur, 30 Rumah Tetangga Hangus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pertengkaran suami-istri diduga menyebabkan terbakarnya 30 rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 3 Agustus 2021.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pria berinisial AB (46) nekat membakar rumahnya sendiri lantaran tidak terima dituduh selingkuh oleh istrinya NT (48).

    “Tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB, sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Todoan, Rabu, 4 Agustus 2021.

    “Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan.”

    Kasat Reskrim menjelaskan, pertengkaran rumah tangga itu, bermula dari tuduhan selingkuh oleh sang istri berinisial NT (48). Tidak terima dituduh selingkuh, AB (46) marah dan membakar rumahnya sendiri. Sayangnya api menjalar dan tetangganya pun ikut menjadi korban.

    “Terduga tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Todoan.

    Dalam kasus kebakaran ini, penyidik juga sudah mendapatkan saksi mata. Dua orang saksi tersebut adalah istri dari AB berinisial NT dan seorang pria berinisial AM warga Kelurahan Tumbang Rungan.

    Anggota Reskrim Polresta Palangka Raya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Mereka mendapati sisa kasur yang terbakar serta abu dan arangnya.

    “Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

    Sebelum kebakaran terjadi, AB terlibat cekcok rumah tangga dengan istrinya di rumah. Pertengkaran lantaran sang istri menuduh suaminya sedang berselingkuh. Sekitar pukul 14.00 WIB pertengkaran terus terjadi dan sang suami sempat berkata ‘kalau mau susah biar susah sekalian’.

    Kemudian, AB mengambil sebuah korek api dan menumpahkan bensin di kasur yang terletak di dekat jendela hingga membakar kasur tersebut.

    “Ketika AB membakar kasur, api langsung membesar dan membakar rumahnya sendiri, lalu api merembet ke sebelah rumah sampai api membesar membakar ke seluruh rumah warga yang tinggal di wilayah RT 001, RW I Kelurahan Tumbang Rungan,” ungkapnya.

    Akibatnya, api itu menjalar dan membakar sedikitnya 30 bangunan rumah, dua bangunan sarang walet, satu TPA Al-Quran dan lima unit warung dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sedangkan aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga dengan sengaja membakar rumahnya hingga mengakibatkan peristiwa itu terjadi. []