Tag: ST Burhanuddin

  • Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/06/2022).

    “Salah satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung. Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” tuturnya.

    Gus Halim, sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan kedatangannya selain untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung, ia juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.

    Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

    Ia berharap, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.

    [irp]

    “Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” ungkap Gus Halim.

    Gus Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Menurutnya penguatan efektivitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

    Dalam rangka Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.

    Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    “Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” tegas Gus Halim.

    Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.

    “Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.

    [irp]

    Adapun salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

    Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.

    [irp]

    “Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,” ucap ST Burhanuddin.

    Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.

    Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.[]

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Migor, Mendag Mendukung, GIMNI Minta Dilepas

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Pertama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) yang berinisial IWW.

    IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

    – Mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,
    – Tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

    “Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” tutur Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

    Sementara tiga tersangka selanjutnya adalah dari pihak swasta yakni:
    1. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT,
    2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA
    3. General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS

    Masing-masing tersangka swasta disebut rutin berkomunikasi dengan tersangka IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

    [irp]

    Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

    “Padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, lantaran sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ungkap Burhanuddin.

    Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

    Minyak Goreng Curah
    Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi melalui keterangan pers, Selasa, (19/04/2022).

    Lutfi menegaskan, dirinya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh sebab itu, ia mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

    Adapun para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    [irp]

    Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)

    Serta melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas 3 orang dari pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

    “Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas,” ucap Sahat Selasa (19/04/2022).

    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)
    Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)

    Menurut Sahat, tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk 3 pengusaha yang terseret kasus ini. Sebab peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.

    Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.

    Sehingga ia menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Sebab untuk mendapatkan PE, setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik. []

    [irp]

  • Arief Poyuono: Orang yang Serang Pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin Kampungan

    peloporberita.com/ | Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebut orang-orang yang menyerang kepribadian Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan isu murahan dan tidak benar adalah pengecut dan kaki tangan koruptor.

    Hal ini, lantaran mereka mulai ketar-ketir dengan gebrakan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang banyak melibatkan Sejumlah BUMN.

    “Makin menjadi-jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melamahkan Jaksa Agung.”

    “Kampungan banget ya yang mencoba menghancurkan pribadi Jaksa Agung yang sedang bekerja menjalankan perintah Kangmas Jokowi untuk melakukan pemberantasan dan mengungkap dan menangkap para pelaku korupsi kakap di Indonesia,” tutur Arief Sabtu, 6 November 2021.

    Menurut Arief, orang-orang yang menyerang pribadi Jaksa Agung dipastikan diongkosi oleh para pelaku-pelaku korupsi yang mulai ketakutan karena ketegasan dan keberanian Jaksa Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, Jaksa Agung ingin menuntut para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati.

    Baca juga :

    “Makin menjadi-jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melamahkan Jaksa Agung,” tegasnya.

    Adapun sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanudin dilaporkan atas dugaan memiliki dua istri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa langsung kepada ketua KASN Agus Pramusinto. []

  • Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terbelit Polemik Ijazah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Isu perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menuai polemik tentang etika pejabat negara. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengklarifikasi, jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan Burhanuddin lulusan Universitas Indonesia-Universitas Diponegoro masih tersisa di website resmi kejaksaan. 

    Terkait hal ini, sejumlah pihak meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat tim investigasi untuk menyelesaikannya. “Jaksa Agung harus mengklarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?” kata Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (26/09/2021).

    Baca juga: Profil Azis Syamsuddin yang Sudah Resmi Tersangka Korupsi

    Erwin juga berpendapat, kesalahan ini harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, karena perbedaan data itu sudah menjadi konsumsi publik. “Ini isu yang serius dan mempengaruhi kredibilitas kejaksaan. Oleh karena itu, dalam waktu yang masif, publik harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung,” kata Erwin.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa jenjang latar belakang pendidikan ST Burhanuddin sesuai dengan yang ada di buku pidato pengukuhan profesornya. Menurutnya, riwayat pendidikan Jaksa Agung tercatat secara resmi dalam dokumen dan data di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

    Berikut perbedaan versi rekam jejak pendidikan Jaksa Agung:

    Versi Instagram Kejaksaan Agung:

    1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1980
    2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001
    3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

    Versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012:

    1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1983
    2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001
    3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

    Versi terbaru Kapuspenkum Kejagung:

    1. Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang;
    2. Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta;
    3. Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Profil ST Burhanuddin 

    ST Burhanuddin lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 17 Juli 1954. Sebelum ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Jaksa Agung periode 2019-2024, ST Burhanuddin adalah jaksa karier yang memiliki rekam jejak cukup sukses.

    Adik kandung dari Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin ini mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Kemudian pada 1999, ia ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    ST Burhanuddin juga pernah menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Lalu, Burhanuddin ditunjuk sebagai Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada tahun 2001. 

    Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan pensiun pada tahun 2014. Selama berkarier, ia juga pernah meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari presiden pada tahun 2007. []