Tag: Skema Ponzi

  • Robot Trading Millionaire Prime Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Disebut Pakai Skema Ponzi

    Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading menyeruak lagi, terbaru 114 orang melaporkan Millionaire Prime ke Bareskrim Polri.9

    Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/105/IV/2022/Bareskrim. Pelapor dalam kasus ini adalah Franziska Martha Ratu, kuasa hukum yang mewakili 114 korban.

    Dalam laporan itu, terdapat dua perusahaan yang diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

    “LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 14 April 2022 datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime,” tutur Franziska kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/04/22) malam.

    Franziska mengungkapkan, kerugian para korban dalam kasus ini mencapai Rp 30,6 miliar.

    “Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar,” ungkapnya.

    [irp]

    Franziska turut menyerahkan barang bukti dalam laporan tersebut, yakni ratusan identitas korban hingga bukti transfer yang berkaitan dengan investasi tersebut.

    “Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT. Foxtride Cakrawala Dunia dan PT. Master Millionaire Prime,” tegas Franziska.

    Ia pun berharap Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus tersebut sudah banyak merugikan korban.

    “Kami mewakili 114 korban, kami berharap Bareskrim agar mau kerja sama, mau mengawal karena ini sangat miris dan sangat merugikan,” tandas Franziska.

    [irp]

    LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan, kasus skema ponzi berkedok robot trading, PT Master Millionaire Prime atau MMP ini memiliki modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit. Dua kasus tersebut juga diadvokasi oleh kantor pengacara tersebut.

    Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menambahkan, perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading itu diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading. Caranya, Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. []

    [irp]

  • Polisi Sebar Foto DPO Tersangka Kasus Trading Viral Blast Global dan Sita Rp 90,2 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Petugas Kepolisian telah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PW, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading, viral blast global yang menggunakan skema Ponzi.

    “DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Sabtu (02/04/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, selain menyebar DPO, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah PW melarikan diri ke luar negeri.

    “Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi,” tegasnya.

    Upaya ini dilakukan, mengingat penyidik mensinyalir bahwa PW masih berada di Indonesia.

    Sebelumnya Kombes Gatot telah mengungkapkan, bahwa pihaknya total telah menyita uang senilai Rp90,2 miliar dari pemblokiran rekening bank terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dan 4 tersangka telah ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

    Pada pemblokiran terakhir, Polri bekerja sama dengan PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan Viral Blast Global. Gatot juga merinci, 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Puluhan rekening itu, jumlahnya mencapai Rp14,6 Miliar.

    “Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset Indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Gatot. []

     

  • Waspadai Investasi Bodong dengan Skema Ponzi Ala Binomo

    peloporberita.com/ – Pihak Kepolisian meminta masyarakat yang hendak berinvestasi agar berhati-hati agar tidak menjadi korban dari investasi bodong. Dari sejumlah modus investasi bodong, yang harus diwaspadai salah satunya yang menggunakan skema Ponzi.

    Skema Ponzi, merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat bila bisa merekrut orang lain sebagai anggota. Skema ini, biasanya disebut skema piramid lantaran anggota yang bergabung dibagi menjadi beberapa level yang membentuk piramida. Anggota yang lebih dahulu bergabung akan berada di level tertinggi piramida dan yang bergabung selanjutnya akan berada di tingkat bawahnya.

    Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi, di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor diambil dari uang mereka sendiri atau dari uang yang dibayarkan investor berikutnya. Hal ini berbeda dengan konsep investasi sesungguhnya yang memperoleh keuntungan secara individu atau perusahaan yang menjalankan operasi.

    Penyelenggara skema Ponzi, biasanya berjanji untuk menginvestasikan uang investor dan menghasilkan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko. Tetapi dalam banyak kasus, penyelenggara skema Ponzi tidak menginvestasikan uangnya. Sebaliknya, mereka malah menggunakannya untuk membayar para investor yang berinvestasi lebih awal. Juga menyimpan sebagian untuk para pengelola.

    Berdasarkan keterangan Polri, Investasi yang ditawarkan Binomo dengan afiliator Indra Kenz persis sama dengan pola skema Ponzi. Dalam hal ini, Indra selaku afiliator menawarkan kepada warga netizen untuk investasi dengan tawaran yang menggiurkan.

    Indra mencontohkan dirinya yang mengklaim telah berhasil mendapatkan harta melimpah dan mobil-mobil mewah lewat investasi Binomo. Melalui gaya hidupnya yang glamor dan pamer kekayaan yang ditunjukkan ke publik secara terbuka di media sosial, otomatis banyak orang yang tergiur.

    Indra Kenz. (Foto:pelopor.id/IG @indrakenz)

    Dari sinilah pundi-pundi kekayaan Indra Kenz terus bertambah. Hingga ada salah satu investor yang membongkar kedok penipuan investasi ala Binomo tersebut. Para investor ini, merasa telah ditipu lantaran investasinya raib senilai ratusan juta rupiah.

    Dari sinilah, kedok investasi bodong Binomo terbuka dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Bareskrim Mabes Polri pun langsung bergerak cepat yang kemudian membongkar modus operandi Binomo.

    Ternyata trading Binomo tidak terdaftar alias ilegal. Peran afiliator Indra Kenz juga terbongkar dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri langsung menahan Indra Kenz dan membongkar jaringan investasi Binomo serta para afiliatornya.

    Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

    Belajar pada kasus investasi bodong dengan skema ponzi ala Binomo, Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memilih jenis investasi. Pelajari dan pastikan jenis investasinya, telah terdaftar di lembaga yang memiliki otoritas seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[]

  • Polisi Bekuk Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal

    peloporberita.com/ – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu dari aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Minggu, (23/1/2022) menjelaskan, aktor utama yang ditangkap berinisial AMA (31) yang ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

    “Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi.”

    AMA, merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan Dollar Singapura, uang rupiah, dan tiga handphone.

    Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. yakni AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan berbeda.

    “Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,”  tutur Whisnu Hermawan.

    Menurutnya, modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

    “Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” tegas lulusan Akabri tahun 1994 ini.

    Dari kasus ini, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.

    Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

  • Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Robot Trading Ilegal

    peloporberita.com/ –  Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

    Mereka yang diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda itu adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari laporan atau informasi dari masyarakat.

    “Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” tutur Jenderal Bintang Satu itu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/1/2022).

    Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT. Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan aplikasi robot trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan.

    Mereka, menerapkan sistem skema piramida, dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

    “Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” ungkapnya.

    Para tersangka ini, melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []