Tag: Sita

  • AS Sita Dua Pesawat Milik Oligarki Rusia Roman Abramovich

    Jakarta | Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Senin (06/06/2022) memerintahkan penyitaan dua pesawat milik oligarki Rusia Roman Abramovich, dengan mengatakan bahwa mereka telah digunakan untuk melanggar sanksi terhadap Rusia yang dijatuhkan atas invasinya ke Ukraina.

    Dalam pengajuan pengadilan, Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa dua pesawat, Boeing 787-8 Dreamliner dan jet eksekutif Gulfstream G650ER, telah diterbangkan ke wilayah Rusia awal tahun ini dengan melanggar kontrol ekspor AS yang ditetapkan untuk pesawat buatan AS pada 2 Maret.

    Langkah itu menargetkan salah satu miliarder Rusia terkaya, yang telah dipaksa untuk menjual Chelsea Football Club, setelah invasi Moskow pada 24 Februari di Ukraina.

    “Ini bertujuan untuk memberi insentif kepada orang-orang yang dekat dengan pemerintah Rusia untuk menjauhkan diri dari Kremlin dan dari negara Rusia karena terus meningkatkan perang,” kata direktur satuan tugas KleptoCapture Departemen Kehakiman AS Andrew Adams, seperti dilansir dari AFP.

    Meski demikian, menurut laporan media, kedua pesawat yang dinilai Departemen Kehakiman senilai USD 400 juta, diyakini berada di luar jangkauan pejabat AS, yaitu kemungkinan di Rusia dan Dubai.

    “Kami akan mengambil langkah aktif untuk mengejar penyitaan, dan kami akan mengawasi apakah mereka memindahkan yurisdiksi,” kata Adams.

    Perintah penyitaan menguraikan bagaimana Abramovich mengendalikan kedua pesawat itu melalui serangkaian perusahaan cangkang, yang berpusat pada Europe Settlement Trust yang terdaftar di Siprus.

    Abramovich pada bulan Februari menjadikan anak-anaknya, semua warga negara Rusia, sebagai penerima perwalian, sesuai dengan perintah itu.

    Sejalan dengan perintah penyitaan pesawat, Departemen Perdagangan AS mengeluarkan surat yang menuduh Abramovich dengan sengaja melanggar pembatasan AS yang berupaya memblokir teknologi dan barang tertentu agar tidak diekspor ke Rusia.

    Tuduhan itu dapat membawa hukuman finansial hingga dua kali lipat nilai transaksi ekspor, kata surat perdagangan itu, menunjukkan bahwa mereka dapat meminta denda lebih dari nilai pesawat.[]

  • Polisi Sita Aset dalam Kasus Indosurya Rp 2 Triliun, Pakar Hukum Bilang Begini

    Jakarta – Pihak Kepolisian merilis data soal sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, bahwa total aset yang disita nilai mencapai Rp2 triliun.

    “Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” tutur Whisnu Senin, (25/04/2022).

    Ia juga mengungkapkan, bahwa giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022 lalu. Dimana Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

    “Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Whisnu menegaskan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

    [irp]

    “Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut.

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Bareskrim menyita aset itu merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. Selain itu, menurut Fickar, penyitaan juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

    Sesangkan Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto menilai, langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat. Sebab, aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka. []

    [irp]