Tag: sindikat

  • Puan Minta Pemerintah dan Kepolisian Segera Tumpas Mafia Pupuk Subsidi

    peloporberita.com/ | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian, segera menumpas tuntas para mafia pupuk subsidi.

    “Setiap saya kunjungan ke daerah, masalah pupuk subsidi ini adalah persoalan yang selalu dikeluhkan petani. Ini sudah menjadi masalah klasik yang sampai sekarang belum juga terselesaikan,” ujar Puan, seperti dilansir dari Parlementaria.

    Sejumlah masalah pupuk subsidi yang selalu dikeluhkan petani adalah mulai dari persediaannya yang langka, hingga harganya yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

    “Praktik ini mengakibatkan mereka sulit mencari pupuk bersubsidi, kalaupun bisa mendapat pasti harganya di atas HET. Praktik mafia ini telah merampas hak petani kecil yang adalah pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.

    Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kelangkaan pupuk subsidi diakibatkan praktik penyelewengan yang dilakukan sindikat mafia secara terstruktur. Penyelewengan dilakukan mulai dari perencanaan seperti penyusunan alokasi dan penentuan distributor. Kemudian dari sisi distribusi hingga penyaluran ke tangan petani.

    Ia pun menyoroti temuan Ombudsman RI mengenai manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani. Menurutnya, manipulasi data ini yang membuat pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.

    Ombudsman melaporkan, ada 369.688 warga yang meninggal dunia masuk data awal RDKK tahun 2021. Selain itu, ada juga temuan warga yang masih remaja masuk dalam RDKK.

    “Temuan ini menjadi indikasi bahwa validasi data tidak dilakukan dengan ketat. Karena data tidak akurat, alokasi pupuk jadi tidak tepat sasaran,” ungkap Puan.

    Puan juga berpesan kepada para petani untuk aktif mengawal penyaluran pupuk subsidi. Ia mengingatkan agar petani dan pengurus kelompok tani tidak tergoda iming-iming keuntungan dari penyelewengan pupuk bersubdisi.

    “Karena pada akhirnya, yang dirugikan adalah kawan-kawan petani. Mari kita bersatu padu memberantas mafia pupuk bersubsidi karena petani adalah motor ketahanan pangan kita semua,” pungkasnya. []

    Baca juga: Puan Maharani Minta Kasus Sel Kerangkeng di Langkat Diusut Tuntas

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    peloporberita.com/ | Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 tersangka di lima kota.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari sejumlah jaringan, yaitu jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu dan pengedar, serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.

    Sebelumnya, selama Agustus-September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, yang terdiri dari jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kombes Pol. Whisnu.

    Jaringan pertama, lanjut Whisnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti sekitar 48 lak. “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujarnya.

    Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” tegasnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

    Bank Indonesia pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkapkan kejahatan uang palsu. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu sangat merugikan dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” ujar Imanuddin. []