Tag: SIM Card

  • Kemkominfo Imbau Masyarakat Ganti SIM Card 3G Menjadi 4G

    Jakarta – Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat untuk segera mengganti SIM card ponsel yang masih berteknologi 3G menjadi 4G.

    Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Rabu (06/04/2022).

    “Kepada masyarakat saya mengimbau agar mari melihat, jangan sudah pakai smartphone tapi SIM card-nya belum ganti. “Sim card-nya belum support 4G, ini sangat simple tapi mungkin perlu edukasi lebih keras lagi ke masyarakat,” tutur Ismail.

    Hal ini lantaran para operator selular di tanah air, akan mematikan jaringan berbasis 3G pada tahun ini, serta lebih focus ke layanan berbasis 4G dan 5G.

    Migrasi ke layanan 4G dan 5G diperlukan mengingat layanan jaringan 3G akses datanya masih berkecepatan rendah.

    Sehingga jika jaringan 3G dihapuskan, masyarakat akan segera beralih ke jaringan 4G untuk mengakses data, atau 2G untuk mengakses layanan suara.

    Ismail juga menegaskan bahwa proses migrasi 3G dan 4G yang dilakukan operator seluler akan berjalan secara alamiah, sebab ongkos operasional beberapa jaringan sekaligus tidak murah.

    “Itu akan berjalan alamiah, karena kalau dipertahankan terus, berarti operator akan melakukan investasi dan operasi maintanance yang lebih mahal karena beberapa teknologi di-handle secara bersamaan,” tandasnya. []

  • Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    peloporberita.com/ – Polda Aceh mengungkap tindak pidana ITE di wilayahnya berupa Penjualan SIM Card perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Orang Lain.

    “Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dikutip peloporberita.com/, Selasa, 19 Oktober 2021.

    “Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara.”

    Dirreskrimsus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

    “Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

    Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi–saksi.

    Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

    Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

    “Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut Dirreskrimsus.

    Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan 2 unit Modem Loop (rusak).

    Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.

    Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

    Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih.

    Lalu 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

    Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ITE ini, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

    “Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tandasnya. []

  • 5 Cara Melindungi SIM Card dari Pencurian Data

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pencurian data pribadi melalui kartu SIM atau SIM card sering terjadi belakangan ini. Meski terbilang remeh, tetapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, foto, hingga nomor telepon terdapat di kartu kecil ini.
    Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat meretas data yang terdapat di dalam kartu SIM. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk melindungi keamanan data pribadi di dalam SIM card tersebut. Berikut adalah lima cara lindungi kartu SIM dari pencurian data yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu, 7 Agustus 2021.

    1. Hindari Akses WiFi Publik

    Tanpa disadari, mengakses koneksi WiFi gratis di tempat-tempat umum dapat membuka peluang data di dalam kartu SIM bisa diretas. Pasalnya, WiFi publik tersebut memiliki tingkat keamanan yang relatif rendah sehingga sangat rentan sekali diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    Para peretas biasanya mencari tempat-tempat publik seperti mal, kafe, atau restoran yang menyediakan WiFi gratis. Jika memang terpaksa harus menggunakan WiFi publik, maka pengguna disarankan menggunakan layanan VPN untuk melindungi akses internet yang digunakan dari WiFi tersebut.

    2. Lindungi Perangkat dengan Password

    Pencurian perangkat menjadi salah satu cara yang digunakan peretas untuk melakukan pencurian data melalui kartu SIM. Jadi sebisa mungkin hindari perangkat berada di luar pengawasan untuk mencegah perangkat hilang atau tercuri.

    Pun jika perangkat terlanjur hilang atau tercuri, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi call center provider kartu SIM dan minta agar akun yang terhubung dengan perangkat untuk ditangguhkan sementara. Kehadiran password yang kuat juga dapat membantu mencegah kehilangan data pribadi saat perangkat hilang atau tercuri.

    3. Gunakan Otentikasi Dua Faktor

    Keamanan data pribadi di dalam kartu SIM juga dapat dijaga dengan menggunakan otentikasi dua faktor (two factor authentication). Pengguna dapat menggunakan aplikasi seperti Google Authentication atau Microsoft Authenticator untuk menghadirkan keamanan ekstra bagi data dalam SIM card.

    4. Gunakan Tambahan Kode PIN

    Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan kartu SIM adalah dengan menambahkan kode PIN. Dengan cara ini, jika ada oknum yang ingin mengkases atau mengubah data kita di dalam SIM card, maka mereka harus memasukan kode PIN tersebut. Kode PIN biasanya terdiri dari 6 sampai 15 digit angka agar tidak mudah ditebak oleh peretas.

    5. Jangan Membagikan Data Pribadi di Media Sosial Secara Sembarangan

    Media sosial menjadi salah satu celah bagi peretas untuk menelusuri history penggunaan korban untuk mencari informasi data. Pasalnya, platform media sosial dapat diakses dan dilihat oleh semua orang.

    Beberapa cara akan dilakukan oleh orang jahat mulai dari meneliti kepribadian dan kebiasaan korban hingga menipu dengan menyediakan layanan untuk mengganti kartu SIM baru. Bukan tidak mungkin dengan cara itu peretas dapat mengakses informasi korban, seperti email, password, bahkan akun bank.[]

    Baca juga: 5 Cara Amankan Ponsel dari Serangan Kejahatan Siber