Tag: Sertifikasi Halal

  • Sertifikasi Halal Harus Dilakukan Termasuk untuk Rumah Makan Padang

    Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen termasuk pemilik Restoran Padang. Hal ini, disampaikan Aqil menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.

    “Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal. Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Selasa, (14/06/2022).
    .
    Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di wilayah Indonesia dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

    “IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” tegas Aqil.

    Ia juga menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

    Muhammad Aqil Irham
    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. (Foto: peloporberita.com/Kemenag)

    "Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tegasnya.

    Aqil juga mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

    "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tandasnya. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Buruan Daftar! Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.

    Program yang diluncurkan tahun 2021 ini, tercipta lewat kolaborasi antara BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Senin (21/03/2022).

    Ia menjelaskan, 25 ribu kuota ini hanya untuk UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk itu, UMK tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

    “BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” ungkap Aqil.

    “Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” sambungnya.

    Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain, lanjut Aqil, saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH juga mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya, 10 juta produk halal bisa disertifikasi halal tahun 2022 ini.

    “BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan,” tegas Aqil

    “Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahmi dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” tambahnya. []

  • Kemenag Segera Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) segera meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatan kelas dan kualitas produk UMK.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Sehati untuk UMK ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya.

    “Mulai tahun 2021 ini target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15.000 UMK.”

    Tujuan lainnya, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, penguatan bagi produk halal hasil pelaku UMK, meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan halal, dan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi produk UMK di perdagangan lokal dan internasional.

    “Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UMK. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan meluncurkan program ini,” tutur Menag dalam rapat dengan Plt Kepala BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

    Sasaran program Sehati ini, adalah pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu untuk sertifikasi halal yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJPH, Kementerian/Lembaga lain di pusat atau daerah, serta lembaga lain, seperti lembaga sosial, lembaga keagamaan atau mitra penyelenggaraan jaminan produk halal lainnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019, terdaftar sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia yang secara bertahap wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024.

    “Mengacu pada data BPS tahun 2019, Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan sertifikat gratis kepada 3.179 pelaku usaha,” sebut Mastuki.


    Baca juga : Kementerian Agama Dukung Industri Tekstil Halal


    “Mulai tahun 2021 ini target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15.000 UMK, dengan harapan pada tahun 2024 target jutaan UMK telah bersertifikat halal,” sambungnya.

    Turut menghadiri rapat ini, para staf khusus Menag seperti Abdul Rochman, Nuruzzaman, Ishfah Abidal Aziz, Wibowo Prasetro, dan Qodir, serta Sekretaris BPJPH Arfi Hatim. []