Tag: Sengketa Tanah

  • Sofyan Djalil: Program PTSL, Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan

    peloporberita.com/. – Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, dalam meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Menurutnya, PTSL merupakan bentuk perbaikan yang dilakukan pada hulu permasalahan pertanahan, di mana hilirnya merupakan sengketa dan konflik.

    “Persoalan di masa lalu banyak yang masih kurang sempurna sehingga banyak sengketa yang harus kami selesaikan. Oleh sebab itu, kita percepat pendaftaran tanah dan alhamdulillah hingga saat ini hampir 48 juta bidang tanah berhasil kita daftarkan kembali. Kalau tanah-tanah sudah terdaftar, maka sengketa akan berkurang,” tutur Sofyan A. Djalil saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (18/01/2022).

    Ia juga menjelaskan, soal keterlibatan jajaran internal Kementerian ATR/BPN pada kasus mafia tanah, pihaknya sangat serius melakukan perbaikan internal dengan menindak tegas jajaran internal yang terlibat pada kasus mafia tanah. Hingga saat ini, terdapat 135 pegawai yang telah diberikan hukuman secara administratif.

    “Dengan perbaikan yang kami lakukan, alhamdulillah Kementerian ATR/BPN kini sudah lebih baik, ini adalah berkat kerja teman-teman dalam rangka memperbaiki diri, di samping tuntutan masyarakat yang semakin tinggi sekarang ini,” ungkap Sofyan A. Djalil.

    Menteri ATR/Kepala BPN juga memaparkan, pada tahun 2021 terdapat 751 kasus yang diselesaikan, di mana 319 kasus yang dikategorikan sebagai K1 yang artinya penyelesaiannya bersifat final.

    Kemudian 310 kasus yang dikategorikan sebagai K2 di mana memiliki arti belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain.

    Terakhir 122 kasus yang dikategorikan sebagai K3 yang artinya tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN.[]

  • Kenali Prosedur Jual Beli Tanah dengan Tepat dan Teliti!

    peloporberita.com/ | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penanganan konflik dan sengketa pertanahan. Banyak kasus sengketa dan konflik pertanahan timbul di permukaan disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tidak sesuai prosedur sehingga membuka celah adanya penyalahgunaan. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) R.B. Agus Widjayanto menjelaskan secara rinci terkait persoalan pertanahan pada wawancara bersama RCTI dalam Program Delik, Minggu (03/10/2021).

    Dirjen PSKP R.B. Agus Widjayanto menjelaskan bahwa berdasarkan data sengketa konflik periode 2018-2020 terdapat 8.625 kasus. Saat ini telah diselesaikan 63,5% atau sejumlah 5.470 kasus sengketa dan konflik, sehingga tersisa 3.145 kasus sengketa dan konflik yang masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis

    Dalam hal perkara sengketa dan konflik pertanahan yang masih marak, R.B. Agus Widjayanto menegaskan kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), macam-macam hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. “Itu yang tertuang di pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut tidak ada,” terang Dirjen PSKP R.B. Agus Widjayanto.

    Ketika ditanya tentang bagaimana jika terdapat 2 pihak atau lebih yang memiliki sertipikat yang sah, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertipikat, jika ada sertipikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah. “Bisa sertipikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertipikatnya dapat dibatalkan,” jawabnya.

    Ia pun menjelaskan alur proses jual beli tanah bersertipikat, dalam hal ini jual beli harus di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, PPAT akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. “PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” ujarnya.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    Ia menambahkan lebih lanjut bahwa celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah terjadi tanpa prosedur yang tepat. “Sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT. Kedua, memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” tuturnya.

    Dalam mendapatkan informasi seputar pertanahan yang valid dan kredibel, Dirjen PSKP juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat. “Seperti di Kementerian ATR/BPN ini, terdapat tim humas yang selalu memberikan informasi dan ketentuan mengenai pertanahan. Bagaimana supaya masyarakat membeli tanah dengan aman. Demikian juga di Kantor Pertanahan, bisa datang di sana dan bertanya mengenai informasi tanah yang diperoleh,” tutupnya. []