Tag: Selebgram

  • Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama

    peloporberita.com/ – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi yang melibatkan artis selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara Brazil.

    Kasus ini berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

    Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

    “Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.

    Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta, dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.

    Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

    Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

    “Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani.

    Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

    Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.

    (Tyo)

  • Viral Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI

    peloporberita.com/ | Selebgram Rachel Vennya ramai diperbincangkan setelah kabur saat karantina di RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara. Setelah diadakan penyelidikan, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengatakan bahwa kaburnya Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS.

    “Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Kolonel Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

    Baca juga: Singapura Izinkan Wisatawan dari 11 Negara Masuk Tanpa Karantina

    Awalnya, Rachel mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dari Amerika Serikat untuk memenuhi undangan brand lokal, Erigo.

    “Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ucap Kolonel Herwin.

    Rachel tak sendiri, sejumlah public figure seperti Luna Maya, Gading Marten hingga Denny Sumargo juga ikut dalam rombongan tersebut. Namun tak seperti rekannya, sebut saja Denny Sumargo, yang menjalani karantina di hotel, Rachel justru melakukannya di Wisma Atlet.

    Baca juga: Sandiaga Uno: Masa Karantina Turis Asing Dikurangi Jadi 5 Hari

    Kolonel Herwin menyebutkan, ada tiga kriteria warga yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. “Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujarnya.

    Berikut kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet:
    1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
    2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
    3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

    Baca juga: Profil Selebgram Ayu Thalia yang Diduga Memfitnah Nicholas Sean Purnama

    Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19 Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap oknum FS dan meminta proses pemeriksaan dilakukan dengan cepat.

    “Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” kata Herwin.

    Akibat tindakannya ini, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. []