Tag: Satpol PP

  • Kemensos Berikan Bantuan Kewirausahaan kepada Ibu dari Bayi “Manusia Silver”

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Sosial merespon cepat informasi mengenai MFA, bayi satu tahun yang diketahui publik sebagai manusia silver. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginstruksikan unit pelayanan teknis (UPT) terkait untuk melakukan asesmen komprehensif terhadap MFA dan ibunya, CK.

    “Saya sudah menugaskan tim untuk melakukan penanganan. Dan saat ini bayi tersebut dengan ibunya sudah berada di balai Kemensos,” kata Mensos Risma dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/09/2021). Pernyataan ini menanggapi pemberitaan luas di media terkait balita yang dilumuri cat silver dan diajak bekerja di pinggir jalan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

    Baca juga: Mensos Risma Tinjau Sentra ATENSI Budi Luhur Banjarbaru

    Atas instruksi Mensos, tiga UPT yaitu Balai Melati Jakarta, Balai Handayani Jakarta, Balai Mulya Jaya Jakarta, serta Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial bergerak ke lapangan. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan menemukan informasi akurat mengenai keduanya. 

    Pihak Dinas Sosial mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang Selatan sempat mengamankan dua orang berinisial E dan B yang membawa MFA meminta-minta tanpa sepengetahuan CK. Berdasarkan informasi itu, tim Kemensos memberi motivasi agar CK dan anaknya dibawa untuk mendapatkan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). 

    CK pun menyetujui dan ia sudah berada di Balai Melati Jakarta sejak Minggu (26/09/2021). Selama di Balai Melati, CK menerima Layanan Dukungan Psikososial (LDP) untuk mengatasi krisis yang dihadapinya. Selama proses asesmen awal, didapatkan fakta bahwa CK juga berprofesi sebagai manusia silver sejak 2 bulan terakhir. Ia tinggal bersama teman-temannya di kos-kosan dengan biaya Rp 400 ribu/bulan. 

    Baca juga: Risma Siapkan Aturan Khusus agar Masyarakat Kawasan 3T Terjangkau Bansos

    Dengan memahami latar belakang ekonomi CK, Mensos Risma menginstruksikan agar CK bisa mendapatkan akses terhadap pekerjaan. “Nanti kita akan melakukan langkah berikutnya supaya ibunya tidak harus meninggalkan anaknya. Kami akan siapkan lahan usaha. Jadi CK tidak perlu lagi menitip-nitipkan anaknya ketika bekerja,” kata Risma.

    Menindaklanjuti arahan Mensos Risma, tim Balai Melati memberikan bantuan ATENSI berupa pemenuhan sembako, seperti susu dan popok bagi MFA. Selain itu, CK akan diberikan bantuan pembinaan kewirausahaan agar dapat membuka usaha di daerah asalnya, Brebes, Jawa Tengah. “Saat ini tim kita juga lagi membujuk manusia silver dan pengemis lainnya satu per satu. Beberapa dari mereka juga sudah mau bekerja di balai,” kata Mensos Risma. []

  • Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini, disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu.

    “Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” tutur Bernard berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/.

    Bernhard E. Rondonuwu

    Ketentuan itu terda[at dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

    “Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS.”

    Kemudian Pasal 256 ayat 6 disebutkan Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Sedangkan Pasal 257 Ayat 1 Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2.

    Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 3A menyebutkan Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun
    2. Berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a
    3. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara
    4. Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum
    5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah
    6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan
    7. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

    Sementara pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS Menurut Pasal 5 Perkapolri 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 disebutkan:

    1. Pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari
    2. Diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa
    3. Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan  hukum acara singkat atau cepat.

    “Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda,” tegas Bernard.

    “Mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” sambungnya. []

  • Wali Kota Semarang Tegur Satpol PP karena Semprot Tempat Usaha

    peloporberita.com/ | Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegur keras Satpol PP di wilayahnya karena telah melakukan aksi penyemprotan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Semarang, Jawa Tengah. Pria yang akrab disapa Hendi ini juga menegaskan tidak pernah memberi perintah penyemprotan. Menurut Hendi, tindakan penyemprotan oleh Satpol PP itu diluar sepengetahuannya.

    Untuk itu, Hendi menyayangkan adanya tindakan dari jajarannya yang dilakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu. Hal itu dinilai membuat upaya penegakan aturan PPKM Darurat di Kota Semarang menjadi kontra produktif dan tidak mendapat simpati dari masyarakat. 

    “Saya tegur Kepala Satpol PP, karena Satpol PP secara terang-terangan menyemprot warung-warung yang masih berjualan. Saya rasa masih banyak cara yang bisa kita lakukan, supaya kemudian semua bisa nurut dengan aturan. Semua tindakan harus efisien dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sampaikan kepada masyarakat dengan santun. Jangan sampai karena rekan-rekan capek menjalankan tugas, kemudian ada tindakan-tindakan yang kontra produktif,” kata Hendi, seperti dikutip dari akun Instagram @hendrarprihadi. 

    Baca juga: Selamat Jalan Ekonom Senior INDEF Enny Sri Hartati

    Hendi juga memastikan bahwa jajarannya tidak akan mengulangi aksi tersebut. Hal itu disampaikannya lewat pesan terbuka pada akun media sosialnya, seperti di Twitter dan Instagram @HendrarPrihadi. “Melalui pesan ini secara resmi saya menegur seluruh jajaran di Pemerintah Kota Semarang yang bertindak tidak sesuai perintah. Saya minta semua melakukan tugas dengan santun dan humanis. Jangan sampai ada lagi kejadian yang kontra produktif,” tulisnya di akun instagram @HendrarPrihadi. 

    Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video Satpol PP menyiram sejumlah tempat usaha di Kota Semarang dengan menggunakan blambir pemadam kebakaran, dalam rangka penertiban PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021). Tidak hanya menyiram, Satpol juga menyita sejumlah barang dari tempat-tempat usaha tersebut. []