Tag: Satgas Waspada Investasi

  • SWI Tutup 100 Pinjol dan 7 Investasi Ilegal di April 2022

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi SWI kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup.

    Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

    Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

    Masyarakat pun diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

    Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

    [irp]

    Pinjol Ilegal
    Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Modal Rakyat)

    Satgas juga meminta masyarakat tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

    Tidak hanya pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

    1. Simple Shopping, Money game dengan modus e-commerce
    2. PT Reklaim Indonesia Jaya, Penjualan dengan skema MLM tanpa izin
    3. PT Wisanggeni Auto Trading, Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin
    4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, Perusahaan pembiayaan tanpa izin
    5. Triumphfx / Priority Group Official, Penyelenggaran forex tanpa izin
    6. Investasidana25,Money game
    7. PT Smart Multi Trade / Yu Klik, Penyelenggara aset kripto.

    [irp]

    “Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” sebut SWI dalam keterangan tertulis Senin, (23/05/2022).

    Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga memblokir situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

    Satgas Waspada Investasi juga menegaskan, bahwa mereka tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. []

    [irp]

  • Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK Selain Binomo

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin setelah masyarakat dihebohkan dengan mencuatnya kasus investasi bodong Binomo.

    Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan bahwa, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi yang diterima.

    “Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” tuturnya dikutip Rabu, (04/05/2022).

    investasi bodong
    Ilustrasi investasi bodong. (Foto:istimewa)

    SWI pun telah berhasil meringkus investasi ilegal sebagai berikut:

    1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
    Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

    2. Robot Trading DNA Pro
    Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
    Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    4. FX Family
    Melakukan erdagangan berjangka atau forex tanpa izin.

    5. Fahrenheit Robot Trading
    Melakukan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.

    6. Indonesia Crypto Exchange
    Berlaku sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

    7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
    Berlakj sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. []

    [irp]

  • Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal Hingga Maret 2022

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Maret 2022, kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Terkait pinjol ilegal, SWI langsung melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memproses pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang digunakan pinjol ilegal tersebut.

    “Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih tawaran investasi dan menggunakan pinjaman online,” sebut Satgas Waspada Investasi dalam keterangan, Selasa (19/04/2022).

    Adapun 20 entitas yang ditemukan SWI melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga Maret 2022 adalah :

    • 9 entitas melakukan money game
    • 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin
    • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
    • 5 entitas lain-lain

    Sejak awal tahun hingga Maret 2022, SWI juga telah menghentikan kegiatan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Sehingga total ada lebih dari 700 entitas.
    Lebih lanjut, berdasarkan data SWI, sejak awal 2018 hingga Maret 2022, total SWI sudah berhasil menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

    Patroli untuk memberantas berbagai entitas maupun layanan pinjol ilegal dan tak berizin ini, akan terus dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

    Meski demikian, temuan SWi tidak dapat diproses secara hukum, sebab Satgas hanya memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir akses terhadap layanan ilegal baik melalui website/situs/aplikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tetap berhati-hati. []

    [irp]

  • Sejak Awal 2022 Satgas Waspada Investasi Hentikan 634 Platform Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin menjadi investasi bodong paling banyak ditemukan. Sejak awal tahun 2022 SWI telah menghentikan sebanyak 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Selain itu, SWI juga telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin.

    Pada periode sama, SWI juga menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terdiri dari 9 dalam bentuk money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 5 lagi dalam bentuk lain-lain.

    [irp]

    Lebih lanjut, SWI juga menemukan pinjaman online ilegal sebanyak 105 entitas. Adapun sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, SWI sudah menutup 3.889 entitas pinjaman online ilegal.

    Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, investasi berjangka saat ini sedang menjadi tren di masyarakat sebagai instrumen alternatif investasi. Ini seiring dengan berkembangnya teknologi digital. “Namun hal ini disalahgunakan pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat sehingga fenomena investasi ilegal juga menjadi marak,” tuturnya dikutip Senin, (18/04/2022).

    Selain itu, banyak masyarakat yang tidak paham investasi namun hanya ikut-ikutan lantaran tergiur imbal hasil yang dijanjikan oleh penawaran tersebut. Kemudian, banyak juga masyarakat yang sudah tahu ilegal tapi tetap ingin ikut karena menganggap menjadi member pertama akan diuntungkan. []

    [irp]

  • Promosikan Investasi Ilegal Bisa Kena Pidana

    peloporberita.com/ – Sejumlah artis, selebritas hingga influencer banyak yang mempromosikan platform investasi. Namun, jika tidak ingin tersandung masalah, sebaiknya cek terlebih dahulu legalitas platform tersebut secara detail.

    Sebab, jika platform investasi tidak terdaftar dan tak sesuai dengan perundang-undangan yang ada, maka pelaku yang ikut mempromosikan bisa terkena pidana.

    Pihak Kepolisian pun menilai, sangat penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya trading.

    Adapun saat ini, para artis banyak melakukan promosi aset digital. Namun, kurang cermat sehingga terjebak dengan kegiatan yang ilegal.

    Polisi menegaskan, jika yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

    Sebagaimana terkandung pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    Bahkan, Bappebti telah berulangkali meminta masyarakat agar memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi atau trading digital.

    Adapun saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengusut laporan dari korban aplikasi Binomo beserta affiliatornya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option atau perdagangan opsi biner.

    Dirtipeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah affiliator atau influencer yang turut mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi itu.

    Sementara sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobbing mengatakan kegiatan promosi untuk broker luar negeri merupakan hal yang ilegal karena bertentangan dengan undang-undang. []

  • Polri Minta Masyarakat Pahami Risiko Investasi Kripto

    peloporberita.com/ –  Selain menjanjikan keuntungan tinggi, investasi Kripto juga memiliki risiko yang tinggi. Masyarakat, khususnya anak muda sedang tren mengikuti investasi berbasis uang crypto yang menawarkan keuntungan cukup tinggi dan cenderung mudah didapatkan.

    Namun sebelum melakukannya, Polri meminta masyarakat untuk memahami risiko dari investasi cryptocurrency terlebih dahulu. Apalagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sedang naik daun belakangan ini.

    Peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency telah disampaikan Polri agar mereka lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.

    Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.

    Sejumlah pakar menyebutkan, risiko investasi kripto relatif sangat besar lantaran media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harganya juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

    Sementara risiko lain yang perlu diwaspadai, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan, penggelapan, dan transaksi bodong.

    Bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing sebelumnya telah memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset kripto lainnya.

    Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Bappebti. []