Tag: Samsat Depok

  • Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Senin 18 April 2022

    Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) pada Senin (18/04/2022) bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

    Layanan Samsat Keliling dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB, di beberapa lokasi berikut ini:

    1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
    2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
    3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
    4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
    5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur.
    6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, dan SPBU Shell Soewarna.
    7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang.
    8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong.
    9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.
    10. Samsat Kelapa Dua di Perumahan Dasana Indah dan Pasar Intermoda Kelapa Dua.
    11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
    12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
    13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu.
    14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Mampang Cinere.

    Untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling ini, pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Selain itu, Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB dan STNK asli beserta salinan fotokopinya. []

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Jumat 11 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Jumat, (11/2/2022). Layanan  ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut
    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU Shell Soewarna Kota Tangerang.
    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan SPBU Setu Serpong
    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
    • Kelapa Dua : Perumahan Dasana Indah Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Cisauk Kelapa Dua.
    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok
    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 9 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, 9/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City

    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok

    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selasa 8 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Selasa, (8/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Giant Poris Ciledug

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong

    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan pasar Modern Bintaro Ciputat

    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok

    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []