Tag: Sambodo Purnomo Yogo

  • Banyak Langgar Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Perketat Permohonan Pelat Kendaraan Khusus

    peloporberita.com/ – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperketat seleksi pemohon surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia atau khusus. Langkah ini, seiring maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia di jalan raya.

    “Mulai dari minggu ini, kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

    Ia menjelaskan, terkait hal ini jajaran Polri diberi kewenangan untuk menerbitkan STNK khusus atau rahasia sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK Khusus dan Rahasia.

    Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia. Meski demikian, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas.

    “Kita ketatkan sesuai dengan Peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bidang Propam. Sedangkan, untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” ungkap Sambodo.

    Kemudian, surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia.

    “Dan ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang,” tegasnya.

    Menurut Samboso, ada ratusan kendaraan pelat khusus yang terjaring, salah satunya terkait pelanggaran ganjil genap. Sebagian besar para pengendara pelat khusus itu merasa kendaraannya bebas ganjil genap.

    “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari ganjil genap. Semua sama di muka hukum wajib, mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. []

  • Mau Ikut Street Race? yang Berusia Dibawah 17 Tahun Harus Dapat Izin Orang Tua

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menyelenggarakan perdana street race di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Street race ini mengharuskan setiap pembalap menggunakan helm demi keamanan.

    Selain itu, peserta usia di bawah 17 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua seperti dikutip dari Tribratanews. Ajang balap ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan yang terjadi dalam aksi balap liar.

    Street Race
    Street Race besutan Polda Metro Jaya. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    “Kecelakaan balap liar cenderung tidak tercatat karena tidak dilaporkan. Mereka tabrakan, kecelakaan, langsung dibawa sehingga mereka tidak lapor ke kami,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di Ancol, Senin (17/1/22).

    Menurut Sambodo , saat ini ada kurang lebih 39 lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar. Para pelaku balap liar ini kerap kali menutup akses jalan sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan.

    Dengan dihadirkannya street race resmi ini, diharapkan aksi balap liar di Ibu Kota bisa diminimalisir. Ajang balap ini juga disebut bisa menjadi wadah bagi para pembalap yang ingin menyalurkan hobi mereka di tempat yang resmi dan telah ditentukan.

    “Mereka kami berikan wadah untuk melaksanakan balapan di tempat yang sudah ditentukan, sehingga keamanan lebih terjamin,” ungkap Sambodo. []

  • 200 Pembalap Sudah Daftar Street Race Polda Metro Jaya

    peloporberita.com/ –  Polda Metro Jaya telah menerima pendaftaran 200 Pembalap Street Race dari berbagai komunitas roda dua. Ajang balap yang ditujukan bagi para pembalap liar di kawasan Ancol, Jakarta Utara itu akan diselenggarakan pada Minggu, 16 Januari 2022.

    “Pendaftaran sudah dibuka sejak dua hari lalu dan saat ini sudah lebih dari 200 orang yang mendaftar,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (13/1/22).

    “Hadiah doorprize.”

    Sambodo menjelaskan, balap street race yang akan diselenggarakan hanya ajang latihan bersama, bukan sebuah kejuaraan dan gelaran ini nantinya akan dibagi beberapa kelas.

    “Nanti ada beberapa kelas, dan setiap kelas diberi waktu untuk mereka atur sendiri latihannya. Jadi si A latihan sama si B, si C latihan sama si D. Masing-masing komunitas nanti akan atur,” ungkapnya.

    Untuk ajang perdana ini, lanjut Dirlantas Polda Metro Jaya, jumlah peserta dibatasi sebanyak 350 orang. Perlombaan ini, juga tidak akan disediakan hadiah khusus oleh Kepolisian.

    “(Penggantinya) hanya hadiah doorprize,” tegasnya.

    Street race adalah inisiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berharap dengan merangkul para pembalap liar, maka para pemuda yang memiliki kemampuan balap dapat disalurkan secara lebih terukur. []

  • Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penyekatan Saat Nataru di Jakarta

    peloporberita.com/ – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memastikan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan mobilitas kendaraan menyatakan dalam Operasi Lilin Jaya 2021 yang digelar saat libur Natal dan tahun baru 2022.

    “Kami tegaskan bahwa selama Operasi Lilin Jaya 2021, tidak ada penyekatan,” tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/21).

    Sementara demi pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona, Polisi akan mendirikan pos-pos pelayanan di tempat-tempat keramaian.

    “Kita akan membuat pos-pos pelayanan di titik-titik pusat keramaian, mulai mal, gereja, dan sebagainya,” tegas Sambodo.

    Selain itu, sejumlah kebijakan lain juga telah disiapkan Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi mobilitas warga pada malam tahun baru dan salah satunya menerapkan crowd free night mulai pukul 22.00 WIB pada 31 Desember 2021.

    “Khusus untuk pengamanan pada malam tahun baru akan dilaksanakan crowd free night atau penutupan kawasan di 10 kawasan,” ucap Dirlantas.

    Sepuluh kawasan itu, nantinya bakal ditutup mulai pukul 22.00 WIB. Lokasi itu akan disterilisasi hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 04.00 WIB.

    “Sepuluh kawasan termasuk Monas, jadi Medan Merdeka semuanya, dari barat, selatan, utara, dan timur semuanya kita tutup,” tandas Sambodo. []

  • Bamsoet: Ancol Jadi Salah Satu lokasi Resmi Balap Liar

    peloporberita.com/ – Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu lokasi balap resmi yang akan digunakan pembalap liar di Jakarta. Ini, merupakan titik terang bagi rencana pembinaan dan penyediaan fasilitas bagi pembalap jalanan di Ibu Kota.

    Hal tersebut, disampaikan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, dalam pertemuannya bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali.

    “Kami sepakat Ancol menjadi salah satu tempat anak muda menyalurkan hobi balapnya. Mulai 15 Januari 2022 kami akan mulai menyelenggarakan road race dan drag race,” tutur Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

    Bamsoet menjelaskan, kegiatan tersebut berharap akan meminimalisir pembalap jalanan yang kerap melakukan balap liar hingga mengganggu ketertiban masyarakat.

    “Mudah-mudahan tingkat balapan yang mengganggu masyarakat tidak ada lagi, karena jalurnya sudah disiapkan di Ancol,” ungkapnya.

    Terkait hal yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lokasi balap jalanan belum tentu di dalam Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

    “Ada tiga opsi lokasi, yakni di Ancol, Kemayoran, dan BSD. Apakah itu ‘road race’ atau ‘drag race’ belum bisa kita pastikan. Nanti tunggu perkembangan di lapangan seperti apa,” tegas Sambodo di Jakarta Utara, Senin (20/12/2021).

  • Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya bakal menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat pembayaran pajak. Wacana ini, menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan, misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip, Minggu, (14/11/2021)

    Baca juga : 

    Sambodo, juga sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

    Sambodo Purnomo Yogo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto:Pelopor.id/Tribrata)

    Penundaan ini, demi menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

    “Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan.”

    “Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya. []

  • Sanksi Tilang Uji Emisi Belum Berlaku 13 November 2021

    peloporberita.com/ – Jakarta | Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa sanksi tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta belum akan diterapkan 13 November 2021.

    “Kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan,” ungkap Sambodo, Kamis (4/11/2021).

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, teknis penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau bahkan yang belum mengikuti uji emisi masih harus dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait.

    “Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang.”

    Sampai kini, kata Dirlantas, pihaknya belum pernah melaksanakan rapat koordinasi dengan PemProv DKI Jakarta untuk membahas sanksi tilang uji emisi.

    “Nanti kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? kan sekarang razia sudah enggak boleh,” ujar Dirlantas.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

    Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, untuk melakukan atau lolos uji emisi.

    Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda 2, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda 4 adalah maksimum Rp 500.000.

    Mengenai hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.

    Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen. Sementara jumlah pengendara di Ibu Kota diperkirakan sudah lebih dari 9 juta.

    Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

    “Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” tegas Argo, Rabu (3/11/2021).

    “Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” lanjut Argo.

    Oleh karena itu, kepolisian baru akan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

    “(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” ujar Kasubdit Gakkum. []

  • ICPW: Upaya Tekan Pungli Dilakukan Dirlantas Bukan Semata Sikapi Aduan Emerson Yunto

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) menyampaikan bahwa upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas SIM sudah sejak lama dilakukan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Bukan semata dilakukan menyikapi aduan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto. ICPW pun, mengapresiasi upaya Sambodo itu.

    “ICPW sangat mengapresiasi upaya Dirlantas Polda Metro Jaya dalam menekan praktik-praktik pungli di satker-satker (satuan kerja)-nya,” tutur Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, Jumat, 17 September 2021.

    “Kalau mau menyelesaikan masalah silakan komunikasi langsung ke pihak terkait, duduk bersama, inventarisir masalah, lalu beri masukan yang tepat.”

    Kombes Sambodo sendiri memiliki lima langkah yang kini tengah digalakkan, khususnya untuk mencegah pungli. Pertama membangun sistem berbasis online guna mengurangi pungli di satpas dan samsat, yang diwujudkan melalui aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, e-TLE untuk tilang.

    Selain itu, fungsi pengawasan di kantor samsat juga terus ditingkatkan, melalui hadirnya kamera CCTV. juga dibuka kotak pengaduan masyarakat. Serta punishment atau sanksi yang tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli, antara lain mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya.

    Bambang menyebut, langkah-langkah yang telah dikerjakan Kombes Sambodo itu patut dihargai. Kendati dalam praktiknya masih ditemukan kekurangan.

    “Ini kan sudah ada niatan baik. Perkara masih ada pungli, itu soal lain. Mari kita benahi bersama, beri masukan yang konstruktif, yang membangun. Bukan malah menyudutkan apalagi menjatuhkan,” tegasnya.

    “Karena kalau bicara pungli dan korupsi, coba tunjukkan di mana institusi di negara ini yang bersih dari kedua hal itu? Di KPK yang konon institusi paling suci saja ‘tercemar’,” sambung Bambang.

    Meski demikian, Bambang mengaku berterima kasih atas kritik dan masukan Emerson terhadap jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, ia berharap hal itu tetap disampaikan secara proporsional atau tak berlebihan. Sebab jika berlebihan, justru akan menambah masalah, bukan sebaliknya.

    “Kritik dan saran itu disampaikan secara terukur. Jangan melebar kemana-mana, sampai-sampai presiden dibawa-bawa. Presiden saya kira urusannya banyak. Persoalan seperti ini cukup diselesaikan dan dikomunikasikan melalui Dirlantas saya kira sudah tuntas,” tandasnya.

    Salah satu pernyataan yang dianggap berlebihan menurut Bambang, adalah ucapan Emerson yang menyebut pebalap MotoGP serta F1 Valentino Rossi dan Lewis Hamilton, tak mungkin bisa punya SIM kalau pembuatannya di Indonesia. Pernyataan yang disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Jokowi itu dipandang terlalu hiperbola.

    “Kalau istilah anak sekarang lebay. Sebab itu sama saja mengatakan bahwa puluhan hingga ratusan juta masyarakat Indonesia pemilik SIM, semua hasil dari suap. Ini kan bisa tersinggung banyak orang, termasuk keluarga dia sendiri pemilik SIM, yang seharusnya merasa terlecehkan dengan pernyataan itu,” tandas Bambang.

    “Kalau mau menyelesaikan masalah silakan komunikasi langsung ke pihak terkait, duduk bersama, inventarisir masalah, lalu beri masukan yang tepat. Saya yakin Dirlantas akan sangat terbuka terhadap masukan yang disampaikan sosok sekaliber Emerson,” tambahnya. []

  • Mengenal Crowd Free Night yang Berlaku Hari ini di 4 Lokasi Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya memberlakukan Crowd Free Night (CFN) hari ini mulai pukul 00.00 – 04.00 WIB. Tujuannya, untuk mencegah kerumunan masyarakat yang terjadi saat malam hari di DKI Jakarta seiring pelaksanaan kebijakan baru dalam penerapan PPKM level 3.

    “Dengan adanya CFN kita harapkan tidak akan ada lagi kerumunan.”

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, lokasi CFN akan dilaksanakan di empat titik yaitu di Kemang, Sudirman, Thamrin dan Kawasan SCBD. Empat lokasi ini akan dilaksanakan patroli untuk dilakukan penyekatan terhadap CFN.

    “Kita akan bubarkan masyarakat dan dengan adanya CFN kita harapkan tidak akan ada lagi kerumunan,” tutur Sambodo berdasarkan keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.

    Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa kebijakan ini dilaksanakan karena masih banyaknya masyarakat yang berkumpul khususnya para pengendara sepeda motor di sepanjang jalan tersebut. Namun, pihaknya belum akan menambah titik CFN tersebut.

    “Kami akan bubarkan khususnya mereka yang berkumpul,” tandas Sambodo.

    Adapun sistem yang digunakan adalah dengan cara penyekatan dan patroli. Ditlantas juga telah menyiapkan tim patroli dan penyekatan yang akan mulai bekerja pukul 00.00 WIB malam ini.

    “Sebenarnya sudah dilakukan pekan lalu, tapi mulai kami gencarkan malam ini,” sebut Sambodo. []