Tag: Robot Trading

  • DPR Ramai-ramai Kritik Kinerja Bappebti, Pembekuan dan Kasus Robot Trading Paling Disorot

    Jakarta – Kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) disorot Parlemen, lantaran belakangan ini marak penyimpangan dalam praktek perdagangan digital dan investasi bodong robot trading.

    Rabu (25/5/2022) lalu, saat Rapat Dengar Pendapat antara Bappebti dengan DPR RI, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima mengusulkan agar Bappebti dibekukan sementara.

    “Saya mengusulkan bagaimana kita akan meminta kepada Menteri Perdagangan untuk membekukan sementara Bappebti agar dapat melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap sistemnya, regulasinya dan mungkin juga sumber daya manusianya,” tuturnya.

    Aria Bima berharap, selama dibekukan Kementerian Perdagangan dapat mengevaluasi pelayanan terhadap masyarakat dan mengembalikan tujuan dibentuknya Bappebti yang salah satunya untuk mengawasi komoditas berjangka pasar keuangan agar tak ada penyimpangan.

    “Ini bukan tanpa alasan (pembekuan Bappebti sementara), agar bagaimana ada perbaikan yang menyeluruh dan mendasar terhadap semua hal yang terkait dengan Bappebti,” ungkapnya.

    Anggota DPR Komisi VI fraksi PDI Perjuangan lainnya, Evita Nursanty juga mengkritik Bappebti, yang dinilai tidak sejalan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait robot trading.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Evita mencontohkan, Kemendag memberikan legalitas surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) robot trading. Tetapi, Bappebti justru menyatakan bahwa robot trading ilegal.

    “Ini seperti Kemendag membuka (izin robot trading) tapi Bappebti bilang ilegal. Ini tracing nya gimana?” Kata Evita dalam kesempatan yang sama.

    Sementara Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut, lembaga ini mengecewakan masyarakat lantaran dinilai gagap dalam merespons perkembangan dunia digital yang kemudian banyak memengaruhi beragam pola perdagangan berjangka.

    [irp]

    “Masyarakat kecewa sekali. Banyak laporan masuk termasuk di media sosial kami. Bappebti gagap dan lamban kemampuannya dalam mengikuti tren perkembangan digital, termasuk soal robot trading,” ucap Mufti Anam usai rapat dengan Bappebti.

    “Ketika dunia sudah bergerak ke ranah perdagangan digital, dengan tool seperti robot trading, Bappebti dan otoritas terkait tidak secara responsif mampu menghadirkan regulasi yang baik,” tambahnya.

    Sehingga lanjut Mufti Anam, tiadanya regulasi yang baik membuat masyarakat yang menjadi korban. RIbuan masyarakat yang sudah lama mengikuti aktivitas perdagangan robot trading pun mengalami kerugian yang besar. Bahkan ada yang sampai mengalami depresi, utang menumpuk, dan lainnya.

    Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
    (Foto; Kerjha)

    Terkait pembekuan Bappebti, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kemendag, Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa, pembekuan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini merupakan kewenangan pemerintah.

    Sementara Wamendag Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengkaji usulan tersebut dengan baik.

    Jerry yakin usulan itu nantinya akan dibicarakan secara bersama-sama saat rapat kerja dengan Mendag Lutfi. []

    [irp]

  • Investasi Bodong Fahrenheit Rugikan 1.419 Orang Senilai Rp 555 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 1.419 orang telah menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami seluruh korban tersebut lebih dari Rp555 miliar (tepatnya Rp555.130.963.497).

    “Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan ini dilakukan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” ungkap Kombes Gatot.

    Selain itu menurutnya, dari pemblokiran tersebut polisi juga menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” tegas kombes Gatot.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Adapun dalam kasus Fahrenheit ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Lima orang telah ditahan, diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.[]

  • Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 127,9 Miliar

    Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan, total kerugian para korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai sebesar Rp127,9 Miliar. Angka ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 korban.

    “Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko dikutip senin (25/04/2022).

    Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ungkapnya.

    Kombes Gatot juga mengungkapkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

    Adapun PT FSP Akademi Pro, sebelumnya menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

    PT FSP Akademi Pro juga menerapkan sistem mirip skema ponzi dimana ditawarkan bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10 dengan iming-imingi bonus peringkat logam mulia sampai mobil Mercedes Benz. []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Robot Trading Fahrenheit Ke Bareskrim

    Jakarta – Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    “Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.

    Setelah pelimpahan laporan tersebut, total tersangka kasus robot trading Fahrenheit menjadi 10 orang. Tetapi 5 orang diantaranya akan dilakukan penerbitan red notice. Mereka adalah HA, FM, WR, BY dan HD.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

    Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.

    “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” jalas Karopenmas Divisi Humas Polri. []

    [irp]

  • Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Telah Periksa 3 Klub Sepak Bola ini

    Jakarta – Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari klub sepakbola Indonesia, terkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast. Klub sepakbola yang telah diperiksa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di antaranya adalah, Persija, PS Sleman dan Madura United.

    “Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United,” tutur Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, di Jakarta, Jumat (15/04/2022).

    [irp]

    Kombes Robertus menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami soal sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong.

    “Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total empat orang telah dijadikan tersangka dan ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, bahwa kasus ini melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun. []

    [irp]

  • Robot Trading Millionaire Prime Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Disebut Pakai Skema Ponzi

    Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading menyeruak lagi, terbaru 114 orang melaporkan Millionaire Prime ke Bareskrim Polri.9

    Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/105/IV/2022/Bareskrim. Pelapor dalam kasus ini adalah Franziska Martha Ratu, kuasa hukum yang mewakili 114 korban.

    Dalam laporan itu, terdapat dua perusahaan yang diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

    “LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 14 April 2022 datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime,” tutur Franziska kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/04/22) malam.

    Franziska mengungkapkan, kerugian para korban dalam kasus ini mencapai Rp 30,6 miliar.

    “Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar,” ungkapnya.

    [irp]

    Franziska turut menyerahkan barang bukti dalam laporan tersebut, yakni ratusan identitas korban hingga bukti transfer yang berkaitan dengan investasi tersebut.

    “Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT. Foxtride Cakrawala Dunia dan PT. Master Millionaire Prime,” tegas Franziska.

    Ia pun berharap Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus tersebut sudah banyak merugikan korban.

    “Kami mewakili 114 korban, kami berharap Bareskrim agar mau kerja sama, mau mengawal karena ini sangat miris dan sangat merugikan,” tandas Franziska.

    [irp]

    LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan, kasus skema ponzi berkedok robot trading, PT Master Millionaire Prime atau MMP ini memiliki modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit. Dua kasus tersebut juga diadvokasi oleh kantor pengacara tersebut.

    Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menambahkan, perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading itu diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading. Caranya, Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. []

    [irp]

  • Bos JFX Jabarkan Dampak Robot Trading ke Bisnis Bursa Berjangka

    Jakarta | Belakangan ini, ramai kasus robot trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh robot trading ilegal tersebut terbilang sangat banyak dengan kerugian jumbo.

    Direktur Utama Jakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang mengungkapkan, robot trading sangat berpengaruh terhadap bisnis Bursa Berjangka. Sebab menurutnya, jumlah player atau investor dari robot ini sangat banyak, tetapi mereka melakukan kontrak yang seharusnya ada di bursa berjangka.

    “Itu sangat berdampak pada industri kita,” tuturnya kepada wartawan, Kamis, (14/04/2022).

    Paulus menyebut, dampak robot trading dirasakan secara langsung dan tidak langsung terhadap bisnisnya. Dampak langsungnya adalah, porsi masyarakat untuk berinvestasi terbagi. Sedangkan dampak tidak langsung yakni negatif image di bursa Berjangka Jakarta akibat kasus robot trading ilegal yang merugikan masyarakat banyak.

    “Mereka melakukan kontrak-kontak yang seharusnya ada di bursa berjangka. Yang paling besar pengaruhnya di negatif image. Orang jadi enggan bahkan cenderung takut, akan masuk ke dalam perangkap seperti itu,” ungkapnya.

    [irp]

    Meski demikian Bos JFX ini menegaskan bahwa sebenarnya robot itu ada, yakni berupa software yang sebenarnya patut digunakan oleh investor yang sudah paham. Bukan kepada investor yang belum paham.

    “Robot itu not bad juga, tapi digunakan bagi orang yang sudah melek investasinya, sudah paham itu sebagai alat bantu. Jadi dia (Investor) tidak pantengin monitor dari waktu ke waktu. Dia katakan pasang jam berapa, dia masuk market di angka berapa, dia likuidasi di angka berapa. Tapi tergantung trading plan dari masing-masing investor,” jelasnya.

    Namun kehadiran robot trading itu kemudian disalahgunakan dengan adanya penawaran investasi yang memakai skema Ponzi, dan Multi Level Marketing (MLM). Selain itu, kesalahan para investor, menurut Paulus yakni kekurang fahaman dimana investor yakin akan profit terus menggunakan robot tersebut, padahal tidak.

    Direktur Utama Jakarta Futures Exchange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang (Foto: peloporberita.com/Tantri)

    “Dan lebih gilanya adalah fix income berapa persen, itu saya sudah pernah katakan dari dua tahun lalu ada itu seperti itu,” ucapnya.

    “Yang menjadi concern, robot itu ada, banyak (investor) di luar (negeri) pakai, dan ada 1 hal kalau kita beli robot berupa software, itu harusnya robot itu milik kita dong, karena beli kan. Nah ini kita bayar, tapi itu (robot) dipegang si operator, ya untuk apa kita beli,” ujarnya.

    [irp]

    Menurut Paulus, masalah robot trading ilegal utamanya disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai investasi dan tingginya rasa ingin mendapatkan keuntungan secara instan. Untuk itu, Paulus menegaskan pentingnya literasi.

    JFX pun telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak negatif dari kasus robot trading ilegal. Antara lain dengan menggandeng Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas), Kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

    JFX

    Di sisi lain, orang yang melek dan mengerti akan risiko masih tetap memilih berinvestasi di JFX, sehingga di masa pandemi di tahun 2021, bursa berjangka memecahkan rekor tertinggi yang belum pernah tercapai sepanjang berdirinya JFX.

    “2021 kita pencapaian tertinggi 9,6 juta lot selama BBJ beroperasi belum pernah. Mengalahkan tahun 2020 sekitar 9,4 juta lot, tambah sekitar 1,8%,” beber Paulus.

    JFX adalah Bursa Berjangka pertama di Indonesia yang berdiri pada 19 Agustus 1999 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis dan sebagai sarana lindung nilai. JFX memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan memulai perdagangan pertamanya sejak 15 Desember 2000 silam. []

    [irp]

  • Tanggapi Kasus Robot Trading Ilegal, Dirut JFX Tekankan Pentingnya Literasi Investasi

    Jakarta | Kasus investasi bodong seperti robot trading ilegal ternyata tak hanya merugikan konsumen, tetapi juga turut berdampak terhadap bursa perdagangan resmi di Indonesia. Salah satunya adalah Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

    “Dampak itu baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak yang secara langsung adalah seharusnya porsi masyarakat untuk berinvestasi di industri kita akan meningkat. Dampak tidak langsung adalah negative image, orang jadi enggan, bahkan cenderung takut (berinvestasi),” kata Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang kepada peloporberita.com/ di kantor JFX di Jakarta, Kamis (14/04/2022).

    Meski demikian, Paulus menjelaskan bahwa sebenarnya robot trading itu memang ada dan umumnya digunakan oleh investor yang sudah paham dan melek investasi sebagai alat bantu, sehingga investor tersebut tidak perlu berada di depan layar komputer setiap waktu.

    “Namun yang disalahgunakan adalah mereka pakai ponzi scheme dan MLM (Multi Level Marketing) sehingga akhirnya terjebak, dan kesalahan juga pada investor atau kekurang-pahaman bahwa mereka yakin akan profit terus,” ujarnya.

    Menurut Paulus, masalah robot trading ilegal ini terutama disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai investasi dan tingginya rasa ingin mendapatkan keuntungan secara instan. Terkait hal itu, Paulus menegaskan pentingnya literasi.

    JFX pun telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak negatif dari kasus robot trading ilegal, termasuk dengan menggandeng Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas), Kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

    JFX adalah Bursa Berjangka pertama di Indonesia. JFX berdiri pada 19 Agustus 1999 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis dan sebagai sarana lindung nilai.[]

  • Dua Bos DNA Pro Dibekuk Polisi di Hotel Bintang 5

    Jakarta – Dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yakni Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard dibekuk Bareskrim Polri. Keduanya punya omzet downline Rp330 Miliar.

    “Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (09/04/2022).

    Menurut Whisnu, kedua DPO itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (08/04/2022) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian digiring ke Bareskrim Polri.

    “Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Whisnu menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus robot trading DNA Pro usai menangkap Co-Founder Tim Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

    [irp]

    “Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ucapnya.

    Whisnu juga menyampaikan, saat ini kedua tersangka itu telah ditahan dan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka bersama PPATK.

    “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” tegasnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Hingga saat ini, total kerugian korban tercatat sebesar Rp97 Miliar. Dari belasan tersangka itu, cuma lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah FR, RK, RS, RU dan YS.

    Sementara sisanya masih buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
    Dengan mengantongi identitas mereka, Polisi yakin dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk itu, Polisi juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Polisi menyatakan bahwa sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figure yang dimaksud. []

  • Korban Robot Trading DNA Pro Bertambah 242 Orang, Kerugian Hampir Rp 100 M

    Jakarta – Hingga Jumat (1/04/2022) lalu, sebanyak 242 orang telah melaporkan dugaan kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm.

    Ia menyatakan, telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. “Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah,” tuturnya Minggu, 03 April 2022.

    Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

    “Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua,” beber Juda.

    Sementara modus penipuan berkedok investasi ini, menurut Juda, awalnya ratusan korban diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022 dengan iming-iming kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.

    Awalnya, beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun, setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022, semua anggota tidak bisa melakukan penarikan hingga sekarang.

    Yang dilaporkan ke Mabes Polri mencapai 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara para korbannya tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua.

    Sebelumnya, sebanyak 122 korban juga telah melaporkan DNA Pro pada Senin (28/03/2022). Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin menyatakan, total kerugian kliennya sekitar Rp 17 miliar. Sedangkan satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya berinisial RD mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.

    Dengan demikian, total terdapat 365 korban robot trading DNA Pro yang melapor ke polisi dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 91,5 miliar. Adapun Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan, aplikasi DNA Pro ilegal lantaran tak memiliki izin. []