Tag: Rehabilitasi

  • Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kepala BNN Sampaikan Penguatan TAT dan Rehabilitasi

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa semangat yang dibawa dalam perubahan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah penguatan rehabilitasi dan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

    Menurut Kepala BNN, Peran TAT dinilai penting sebab dapat menentukan seseorang apakah penyalah guna atau pecandu, diproses lebih lanjut ke dalam Criminal Justice System atau direhabilitasi.

    “Keputusan bersama sudah ada, sekarang dikuatkan dalam perubahan Undang-undang tersebut,” tuturnya Selasa (29/03/2022).

    Kepala BNN RI berharap, perubahan Undang-Undang itu dapat meminimalisir membludaknya penyalah guna narkotika masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), sehingga mereka bisa direhabilitasi. Dengan demikian, BNN RI dapat menyiapkan strategi pelaksanaan rehabilitasi yang lebih komprehensif baik untuk kategori ringan maupun berat.

    Oleh sebab itu, Kepala BNN RI meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI dalam hal penguatan TAT. Melalui revisi, maka posisi TAT diharapkan bisa dimasukkan apakah dalam Undang-Undang atau aturan turunan seperti di Peraturan Pemerintah (PP).

    Hal penting lainnya yang menjadi pembahasan adalah maraknya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru. Menurut Kepala BNN, NPS merupakan ancaman karena jumlahnya mencapai 1.124 jenis di dunia, dan 87 diantaranya masuk Indonesia. Penanganan maraknya NPS membutuhkan regulasi agar bisa dilakukan tindakan oleh BNN RI dan juga aparat penegak hukum lainnya.

    Untuk langkah pencegahan, BNN fokus dengan program prioritas seperti Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Meski demikian, Jenderal bintang tiga tersebut menekankan tentang pentingnya penguatan ketahanan keluarga.

    Dalam hal ini, BNN RI harus lebih bekerja keras untuk mengampanyekan bahaya narkoba terutama kepada anak-anak dan remaja sehingga mereka “know” untuk mampu mengatakan “No” pada narkoba.

    Dalam RDP kali ini, Kepala BNN RI memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh dalam rangka perang melawan narkoba, mulai dari upaya pencegahan hingga pemberantasan.

    Sementara anggota Komisi III dari PDIP, I Wayan Sudirta menyatakan mendukung penuh BNN dalam penguatan rehabilitasi. Menurutnya, sekecil apapun upaya rehabilitasi akan tetap memberikan optimisme. Ia pun dengan lantang menegaskan bahwa agar tidak memenjarakan generasi muda, tapi lebih baik mengobati mereka dan merehabilitasinya. []

  • BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan beberapa rekomendasi yang salah satunya tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara bagi pecandu narkoba, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.

    Hal ini diungkapkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS.

    “Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi.”

    Rekomendasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan bahwa terjadi kelebihan kapasitas yang sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.

    “Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, tutur Puji Sarwono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, 6 Agustus 2021.

    BNN

    ia juga menambahkan, bahwa penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.

    “Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi,” sebut Puji Sarwono.

    Sementara hal lain yang menjadi rekomendasian BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.

    “Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Puji. []