Tag: Rahmat Effendi

  • Disebut Beri Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Rahmat Effendi, Summarecon Agung: Itu Donasi untuk Bangun Masjid Ar-Ryasakha

    Jakarta – Perusahaan properti, PT Summarecon Agung, menanggapi informasi terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, senilai Rp1 miliar rupiah.

    General Manager Corporate Communication PT Summarecon Agung, Cut Meutia menyebut, Rp 1 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung adalah bentuk donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. Donasi pembangunan Masjid tersebut, merupakan bagian dari kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR).

    “Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” tutur Cut Meutia, Rabu (01/06/2022).

    Ia juga menegaskan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, setelah sebelumnya Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan Rahmat Effendi dan keluarga, mengajukan proposal kepada perusahaan.

    “Selanjutnya pihak yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” tegas Cut Meutia. []

    [irp]

  • KPK: Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid untuk Terima Suap

    peloporberita.com/ – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

    Politikus Partai Golkar ini, diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang dengan menggunakan kode “sumbangan masjid” untuk meminta uang. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’.”

    Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).

    “Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Misalnya dalam suap proyek pengadaan lahan, dimana Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

    Kaki tangan Pepen selanjutnya adalah Camat Jatisampurna Wahyudin, ia diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Tak hanya itu, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Foto:Pelopor.id/ist)

    Menurut Ketua KPK, pemberian “sumbangan masjid” kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

    “Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” ungkapnya.

    Sepak terjang Pepen berlanjut dengan gugaan turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan seperrti pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu sebesar Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp 15 miliar.

    Tidak cukup dengan proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta “uang jabatan” kepada para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

    “Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta,” tegas Firli.

    Ketua KPK memaparkan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    KPK dalam kasus ini, telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK

    peloporberita.com/ – KPK pada hari ini Kamis, (6/1/2022) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dengan barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    KPK dalam kasus ini, menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. []

  • Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut KPK, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

    “Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

    Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan oleh KPK pada Rabu kemarin (5/1/2021) Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi serta beberapa pihak swasta.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar OTT di Kota Bekasi. Namun, Firli belum mengungkapkan detail OTT tersebut dan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan perkara ini terang benderang.

    “Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” ucap Firli Rabu, (5/1/2021).

    Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Tetapi, belum dijelaskan berapa jumlah uang yang diamankan.

    “Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30, 5 Januari 2022 beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK Saat Bersama Pengusaha

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa disapa Pepen bersama pengusaha.

    “Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (5/1/2022).

    Meski demikian, KPK belum menjelaskan detail kasus yang membuat Pepen terjaring OTT KPK. Menurut Firli, tim penyelidik KPK masih terus bekerja.

    “Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik,” pintanya.

    Hari ini sekitar jam dua siang tadi, Tim KPK Berhasil melakukan kegiatan tangkap tangan di Wilayah Kota Bekasi Jawa Barat. Ada beberapa pihak yang diamankan, ini tentu tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.

    Para pihak yang ditangkap itu telah dibawa ke gedung KPK dan statusnya masih terperiksa.

    Adapun berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. []