Tag: PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP)

  • JPU Temukan Aliran Dana dan Aset Tanah Kepada Ipar Terdakwa Hendra

    peloporberita.com/ | Tangerang (24/08/21) – Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.

    Dari keterangan dipesidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang.

    “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum.”

    Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel, “Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.

    Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP.

    Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja dilapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai:

    “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum”, ungkap Andre.

    JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre.

    Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.

    Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.(tk)

  • CEO PT. Archipelago Internasional Hadir Dipersidangan PN Tangerang, Terkait Kasus Penipuan Apartemen & Kondotel Grand Eschol Residence

    www.pelopor.ID, Tangerang (18/07/21) – Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

    “Terkait dengan kasus PT MAP yang digadang-gadang “mencatut” brand ASTON, hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang menghadirkan langsung CEO PT. Archipelago Internasional (ASTON) yaitu John Flood sebagai saksi.”

    Dalam kesaksian John memberikan keterangan bahwa memang benar ada penandatanganan Perjanjian antara pihak ASTON dengan MAP, namun perjanjian tersebut apabila PT. MAP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen. Dan terkait publikasi atau brosur yang digunakan PT MAP dengan menggunakan nama ASTON, John mengatakan tidak tahu; “semua yang berkaitan dengan penggunaan nama ASTON seharusnya ada “disclaimer” sebelum itu dipublikasikan, namun belum ada itu” ungkapnya menjawab pertanyaan JPU.

    “Dipersidangan saksi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan perijinan apartemen-hotel, dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap yaitu dengan diawali dengan perijinan pembangunan apartemen, setelah berjalan kemudian mengurus perijinan hotel. Namun dirinya tidak tahu dengan perijinan kondotel yang ditanyakan JPU, dikarenakan perjanjian dengan PT MAP adalah apartemen dan hotel.”

    Hal yang sama ditanyakan JPU kepada Saksi Niko yang merupakan bekas Paralegal di PT MAP terkait perijinan Kondotel, pasalnya saksi Niko yang menyodorkan Dokumen PPJB Kondotel kepada para konsumen untuk ditanda-tangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelas kondotel, sementara dirinya tahu bahwa PT MAP belum memiliki perijinan terkait pembangunan kondotel. Namun saksi menjawab “saya tidak tahu, dikarenakan dokumen itu sudah ada semenjak saya masuk(2016)” ungkap Niko.

    Majelis Hakim sempat menegur saksi Niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut. Kesaksiannya berbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan.

    Sidang ditutup pada pukul 17.30 wib dan dilanjutkan berikutnya dijadwalkan pekan depan, pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang masih dengan menghadirkan para saksi. (TK)