Tag: Prostitusi

  • 9 ABG Open BO Diciduk Polisi di Cengkareng Jakarta Barat

    Jakarta – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 9 ABG (Anak Baru Gede) di sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah ABG itu, diduga sedang melakukan praktik prostitusi online atau populer dengan sebutan ‘open BO’ di penginapan tersebut.

    Total ada 22 orang yang diciduk polisi, termasuk muncikari atau germo.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan dilakukan pada Selasa (05/04/2022) dini hari jelang sahur itu, dari 22 orang yang diamankan, 9 di antaranya masih di bawah umur.

    “Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual. Yang di bawah umur setelah didatakan ada 9 orang,” tutur Kombes Endra Zulpan.

    Para wanita tersebut, berdasarkan pemeriksaan, mempromosikan open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian, transaksi prostitusi dilakukan di penginapan tersebut.

    “Modusnya mereka menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ungkap Kombes Endra Zulpan.

    ABG open BO itu diberikan oleh muncikari dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online itu diamankan polisi, antara lain handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang Rp300 ribu.

    Mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

    “Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A di DKI Jakarta terkait anak-anak,” tegas Kombes Endra Zulpan. []

  • Artis Sinetron CA ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi

    peloporberita.com/ – Polisi menangkap artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi di sebuah hotel mewah. Hal ini diungkapkan Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi, melalui Instagram Kapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021) dini hari.

    “Berdasarkan laporan masyarakat, kami Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” tutur Made.

    Menurut Made, pengamanan kasus ini sudah sesuai standar prosedur operasional (SOP) dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan).

    “Tak luput pula kita melibatkan polwan dalam pengamanan tersebut,” terangnya.

    Namun, identitas sang artis maupun detil kasusnya belum diungkapkan polisi.

    “Untuk info lebih lanjut akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” tegas Made. []

  • Polda Jateng Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama

    peloporberita.com/ – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi yang melibatkan artis selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara Brazil.

    Kasus ini berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

    Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

    “Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.

    Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta, dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.

    Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

    Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

    “Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani.

    Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

    Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.

    (Tyo)