Tag: PPN

  • Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

    Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau fintech, yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

    Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Pengenaan PPN dan PPh berlaku untuk seluruh layanan fintech, mulai dari pinjaman, pembayaran, penghimpunan modal, e-wallet, hingga asuransi digital.

    Dalam fintech P2P lending, pengenaan PPh 23 dengan tarif 15 persen dari brutto bunga, diberlakukan kepada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah jika tercatat sebagai wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.

    Sementara PPh 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga diberlakukan, jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri.

    Dalam PMK 69/2022 juga disebutkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    “Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis beleid tersebut yang dikutip Selasa (05/04/2022).

  • Tarif PPN Naik Mulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan

    Jakarta | Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

    “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani, Selasa (22/03/2022), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Sri Mulyani memahami saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu segera disehatkan.

    “Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

    Sri Mulyani menegaskan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Pasalnya, pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

    “Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus,” pungkasnya.

    Sri Mulyani yakin itu semua bisa dikerjakan, bisa dicapai dan bangun setahap demi setahap, jika pondasi pajak kuat. []

  • Wamenkeu: Tidak Semua Barang atau Jasa Dikenakan PPN

    peloporberita.com/ | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan pemberitaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.

    Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Suahasil menyebutkan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan layanan sosial.

    Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

    Namun, pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Keputusan ini merupakan keberpihakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.

    “Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkasnya. []

  • Kenaikan PPN Tekan Industri Kafe dan Restoran


    peloporberita.com/ | Jakarta – Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia atau Apkrindo menyesalkan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen mulai April 2022.

    Menurut Apkrindo, kebijakan itu bakal menekan kinerja industri kafe dan restoran yang relatif terdampak serius oleh pandemi Covid-19.

    “Kita kena PPN saat beli bahan baku, kita jual ke customer tidak bisa di-PPN karena mereka itu PB1 [pajak restoran] tidak bisa di-offset jadi biaya produksi ke kita itu sekitar 15 hingga 16 persen akhirnya.”

    Di sisi lain, kenaikan PPN menambah biaya produksi dari kegiatan usaha kafe dan restoran tersebut.

    Pasalnya, pelaku usaha resto dan kafe sudah kena PPN saat membeli bahan baku, sehingga biaya produksi bertambah sekitar 15 hingga 16 persen.

    “Kita kena PPN saat beli bahan baku, kita jual ke customer tidak bisa di-PPN karena mereka itu PB1 [pajak restoran] tidak bisa di-offset jadi biaya produksi ke kita itu sekitar 15 hingga 16 persen akhirnya,” tutur Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto dikutip dari Bisnis.com, Jumat 1 Oktober 2021.

    Selain itu, kebijakan kenaikan PPN tahun depan juga berjalan pada saat usaha kafe-resto baru memasuki fase pemulihan dari dampak pandemi.[]