Tag: PPKM Mikro

  • Tito Karnavian: Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Tapi Humanis dan Manusiawi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi. Hal ini, disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat.

    "Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas," tutur Mendagri secara virtual berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu, 18 Juli 2021.

    “Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif.”

    Mendagri menjelaskan, Pelaksanaan PPKM ditujukan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, Ia tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

    “Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” sebutnya.

    Mendagri juga menekankan, agar aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia pun berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tak kembali terjadi.

    PPKM Darurat
    Ilustrasi PPKM Darurat. (Foto: Pelopor/Pixabay)

    “Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” sebutnya.

    Guna meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.

    “Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP,” tandasnya.

    Tito menggarisbawahi, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan. []

  • Menko Luhut: Pemerintah Siapkan Bansos Tambahan Rp 39 Triliun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini bukan pilihan mudah bagi pemerintah.

    Sebab, di satu sisi pemerintah harus menghentikan laju penularan varian delta yang eksponensial, agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain bisa menyembuhkan para pasien Covid-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini.

    Namun di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Mall dan pusat perbelanjaan harus tutup, jumlah karyawan pabrik yang masuk kerja pun harus dikurangi untuk memastikan protokol kesehatan bisa berjalan.

    “Pandemi ini tidak akan berakhir jika hanya dengan menambah tempat tidur rumah sakit, dokter, dan perawat. Ini hanya solusi sementara.”

    Lalu, restoran dan tempat makan pun hanya bisa menerima take away (beli bawa pulang). Tentu ini akan berpengaruh terhadap omzet usaha dan pendapatan harian para pedagang kecil.

    “Bukan kebijakan yang mudah untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut. Tapi pemerintah memutuskan bahwa PPKM ini perlu kita ambil untuk menghentikan laju penularan varian delta,” tuturnya dalam Konferensi Pers Virtual pada Sabtu, 17 Juli 2021.

    “Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,” sambungnya.

    Menko Luhut juga menerangkan dalam situasi PPKM,  pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.

    Detilnya,  meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga dan pemberian bantuan sebesar 200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako.

    Menko Luhut
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor/Kemenko Marves)

    Lalu, tambahan anggaran untuk Kartu Prakerja senilai 10 triliun; subsidi listrik Rumah Tangga untuk 450V dan 900V diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021; Perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru/dosen selama 6 bulan; dan subsidi abonemen listrik diperpanjang sampai Desember 2021.

    Sementara pada sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp 33.21 triliun. Tambahan ini digunakan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes dan tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta paket obat gratis untuk yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan.

    “Bapak Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial diatas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Bapak Presiden,“ sebut Menko Luhut.

    Menko Luhut juga menerangkan bahwa pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang telah berlangsung selama 15 hari sejak 3 Juli 2021 bertujuan untuk menurunkan aktivitas dan mobilitas masyarakat guna mengendalikan penularan dari Virus Corona Varian Delta ini. Menko Luhut menilai, varian ini tujuh kali lebih menular dibandingkan varian-varian sebelumnya.

    Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM menurut Menko Luhut, telah ada berbagai kemajuan dalam hal penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

    “Dari hasil monitoring kami terhadap indikator google traffic, facebook mobility dan indeks cahaya malam, telah terjadi penurunan yang cukup signifikan terhadap penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Ini memberikan harapan kepada kita bahwa penularan varian delta ini bisa kita turunkan,“ tegasnya.

    Pemberlakuan PPKM, lanjut Menko Luhut perlu diambil guna menekan laju penularan Virus Corona hingga tuntas, terutama menghadapi  varian delta ini.

    “Pandemi ini tidak akan berakhir jika hanya dengan menambah tempat tidur rumah sakit, dokter, dan perawat. Ini hanya solusi sementara,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah terus bekerja keras dan mencari solusi permanen yakni menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi agar tercipta herd immunity (kekebalan kelompok).

    “Saya memohon kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM ini serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. Selama periode PPKM ini, jumlah vaksinasi juga meningkat cukup signifikan, dan akan kita targetkan 1.5 juta suntikan pada bulan depan,“ rincinya.

    Sedangkan soal perpanjangan masa PPKM, Menko Luhut mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi. Ia akan melaporkan kepada Presiden dan dalam dua sampai tiga hari mendatang akan diumumkan secara resmi.[]

  • Kasat Pol PP Kota Serang: Denda untuk Pendisiplinan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sidang Tipiring, diselenggarakan di kantor kecamatan Serang melalui video conference Kamis, 15 Juni 2021. Persidangan kali ini terkait pelanggaran PPKM Darurat yang masih berjalan sampai tanggal 20 juli 2021 mendatang, sidang ini berdasarkan perda no. 1 tahun 2021 Provinsi Banten tentang penanggulangan Corona virus Disease-19.

    Total, ada 7 orang yang disidangkan namun yang bisa hadir hanya 3 orang. Sidang ini, berjalan kurang lebih satu jam berfokus pada pelanggar yang memiliki usaha tempat makan. Pada sidang tipiring kali ini terkumpul denda sebesar Rp300.000, hasil denda tersebut akan langsung masuk ke dalam kas daerah.

    “Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan.”

    Kabar yang beredar di masyarakat mengatakan bahwa hasil denda tersebut untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini langsung dibantah oleh Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Menurutnya, isu tersebut tidaklah benar lantaran semua hasil denda langsung masuk ke dalam kas daerah.

    “Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan” tutur Kusna.

    Semua ini, menurut Kusna dilakukan oleh pemerintah kota Serang bukan untuk menyengsarakan rakyat melainkan karena pemerintah sayang dengan rakyatnya agar mereka semua tidak tertular penyakit tersebut.

    “Dengan mematuhi protokol kesehatan artinya kita turut membantu sesama agar tak tertular atau menulari yang lainnya,” tegasnya. []

  • Menko Luhut: PPKM Darurat Harus Ketat di Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penularan Covid-19 di seluruh DKI Jakarta sudah masuk kriteria level 4. Oleh sebab itu, Menko Luhut mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang status penularan Covid-19 di ibu kota.

    “Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta,” tutur Menko Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).

    Adapun daerah berstatus level 4 berdasarkan pedoman PPKM darurat pemerintah, adalah daerah dengan kasus lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, di daerah tersebut perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

    “Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta.”

    Sedangkan indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Sedangkan kematian mencapai 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

    Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan virus Covid-19. Periode Penerapan PPKM Darurat ini dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10 ribu/hari mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3. []

  • Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan virus Covid-19. Periode Penerapan PPKM Darurat ini dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10 ribu/hari.

    Kemudian cakupan Area sebanyak 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Adapun cakupan Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat itu:

    1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

    a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

    b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

    4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

    5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

    12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

    13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

    14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

    a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

    b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.



    Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

    c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

    15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

    Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

    Daerah Assesmen 4
    1. Kota Tangerang
    2. Kota Tangerang Selatan
    3. Purwakarta
    4. Jakarta Barat
    5. Jakarta Timur
    6. Jakarta Selatan
    7. Jakarta Utara
    8. Jakarta Pusat
    9. Sukoharjo
    10. Sleman
    11. Tulungagung
    12. Kota Tasikmalaya
    13. Rembang
    14. Kota Yogyakarta
    15. Sidoarjo
    16. Kota Sukabumi
    17. Pati
    18. Bantul
    19. Madiun
    20. Kota Depok
    21. Bekasi
    22. Kudus
    23. Lamongan
    24. Kota Cirebon
    25. Kota Tegal
    26. Kota Surabaya
    27. Kota Cimahi
    28. Kota Surakarta
    29. Kota Mojokerto
    30. Kota Bogor
    31. Kota Semarang
    32. Kota Malang
    33. Kota Bekasi
    34. Kota Salatiga
    35. Kota Madiun
    36. Kota Banjar
    37. Kota Magelang
    38. Kota Kediri
    39. Kota Bandung
    40. Klaten
    41. Kota Blitar
    42. Karawang
    43. Kebumen
    44. Grobogan
    45. Banyumas

    Daerah Assesmen 3
    1. Tangerang
    2. Sumedang
    3. Kepulauan Seribu
    4. Wonosobo
    5. Kulon Progo
    6. Tuban
    7. Kota Denpasar
    8. Serang
    9. Sukabumi
    10. Wonogiri
    11. Gunungkidul
    12. Trenggalek
    13. Jembrana
    14. Lebak
    15. Subang
    16. Temanggung
    17. Situbondo
    18. Buleleng
    19. Kota Serang
    20. Pangandaran
    21. Tegal
    22. Ponorogo
    23. Badung
    24. Kota Cilegon
    25. Majalengka
    26. Sragen
    27. Pasuruan
    28. Gianyar
    29. Kuningan
    30. Semarang
    31. Pamekasan
    32. Klungkung
    33. Indramayu
    34. Purbalingga
    35. Pacitan
    36. Bangli
    37. Garut
    38. Pemalang
    39. Ngawi
    40. Cirebon
    41. Pekalongan
    42. Nganjuk
    43. Cianjur
    44. Magelang
    45. Mojokerto
    46. Ciamis
    47. Kota Pekalongan
    48. Malang
    49. Bogor
    50. Kendal
    51. Magetan
    52. Bandung Barat
    53. Karanganyar
    54. Lumajang
    55. Bandung
    56. Jepara
    57. Kota Probolinggo
    58. Kota Pasuruan
    59. Demak
    60. Kota Batu
    61. Cilacap
    62. Kediri
    63. Brebes
    64. Jombang
    65. Boyolali
    66. Jember
    67. Blora
    68. Gresik
    69. Batang
    70. Bondowoso
    71. Banjarnegara
    72. Bojonegoro
    73. Blitar
    74. Banyuwangi
    75. Bangkalan

  • Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah RI akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 sampai 2 minggu setelahnya.

    Menurut informasi yang dihimpun Pelopor, aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat bersifat final, tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

    Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

    I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

    II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko Luhut Komandoi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

    III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

    1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential;

    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

    • a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
    • b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    • c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%;

    Baca juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air

    4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

    5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

    Baca juga: Agnez Mo Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis di Kawasan Ancol

    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

    12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

    13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3. []

  • Jokowi Tunjuk Menko Luhut Komandoi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

    peloporberita.com/ | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menjadi koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Hal ini diungkapkan Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Marves.

    “Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional.”

    “Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” tutur Jodi Mahardi, Selasa (29/6/2021).

    Adapun PPKM mikro darurat, adalah istilah baru pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19 yang terus melonjak.

    Lebih lanjut Jodi menegaskan,  aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih dimatangkan pemerintah. Sehingga Ia belum bisa memastikan kapan kebijakan teranyar itu akan berlaku.

    “Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat,” sebut Jodi.

    Namun, Jodi meminta masyarakat tidak panik menanggapi isu PPKM mikro darurat dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penularan COVID-19.

    “Vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” ucap Jodi.[]

  • PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 WIB

    peloporberita.com/ | Jakarta – Tingginya lonjakan kasus Covid-19 mendorong pemerintah memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebutkan sejumlah pengetatan di wilayah zona merah dan oranye, misalnya mal hanya beroperasi sampai pukul 17.00 WIB, serta restoran hanya diizinkan take away atau bawa pulang, dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 

    “Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6/2021).

    Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75% kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25% tetap bekerja di kantor.

    Menurut Ganip, rincian aturan ini sedang digodok di dalam revisi Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021. “Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini,” katanya.

    Ganip juga meminta agar petugas di lapangan menindak tegas siapa pun yang melanggar PPKM Mikro, agar pandemi bisa terkendali. “Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tegasnya.

    Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, rencana kebijakan ini tidak akan efektif. Apalagi kalau hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal, karena saat ini penyebaran Covid-19 sudah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil.  

    “Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” kata Alphonzus, Senin (28/06/2021), melansir detik.com.

    Untuk itu, dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana mal tutup pukul 17.00 WIB, karena menurutnya rencana itu justru akan berdampak besar terhadap roda perekonomian. Meski demikian, ia menyatakan pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan, sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19. []

  • Ancol Tutup, yang Terlanjur Beli Tiket Bisa Reschedule

    peloporberita.com/ | Jakarta – Seiring dengan diberlakukannya kembali PPKM Mikro, Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara ditutup sementara. Tindakan ini, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 dan SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Nomor 419 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

    Namun, bagi pengunjung yang sudah membeli tiket rekreasi Ancol, Dufan, Sea World Ancol atau Ocean Dream Samudra untuk kunjungan mulai 24 Juni 2021 dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) kunjungan rekreasi sampai 31 Desember 2021 melalui https://reservasi.ancol.com/ dengan memasukkan kode tiket.

    “Bagi yang sudah rindu ingin berwisata ke Seaworld Ancol, Ocean Dream Samudra, Augustine Phinisi dan Gondola, pengunjung dapat menikmati Rekreasi Virtual yang dapat diakses melalui https://www.ancol.com/rekreasi-virtual.”

    Sementara bagi pengunjung yang sudah memiliki Annual Pass rekreasi Ancol yang masih aktif akan mendapatkan perpanjangan masa berlaku penggunaan sesuai jumlah hari penutupan Ancol yang terhitung sejak 24 Juni 2021 dapat mengecek masa berlakunya di https://annualpass.ancol.com/.

    Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Praptono mengatakan, selama penutupan sementara yang dimulai pada 24 Juni 2021 itu, manajemen Ancol terus memperkuat protokol kesehatan yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan pantai dan juga unit rekreasi secara berkala. Di Kawasan Dunia Fantasi, penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh wahana–wahana yang ada tanpa terkecuali.

    “Pada saat penutupan sementara ini, kami manfaatkan untuk melakukan perbaikan, pembenahan, dan penguatan protokol kesehatan. Seluruh area kami jaga kebersihannya dan melakukan sterilisasi agar ketika buka nanti pengunjung dapat berekreasi dengan aman dan nyaman,” tuturnya Minggu, 27 Juni 2021.

    “Tapi jangan lupa nanti pengunjung tetap harus mematuhi protokol Kesehatan karena kita merupakan Garda Terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. Bagi yang sudah rindu ingin berwisata ke Seaworld Ancol, Ocean Dream Samudra, Augustine Phinisi dan Gondola, pengunjung dapat menikmati Rekreasi Virtual yang dapat diakses melalui https://www.ancol.com/rekreasi-virtual,” sambung Agung.[]

  • PPKM Mikro Terbaru, Pengetatan Aktivitas Perkantoran, Rumah Ibadah hingga Hajatan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

    Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di tanah air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur lebaran. Timbulnya klaster penularan dari tempat ibadah, perkantoran, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” tutur Mendagri dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (21/6/2021).

    “Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing.”

    Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam poin kesembilan sebagaimana Inmendagri tersebut.

    PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta).

    Untuk Kabupaten/Kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Sementara untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

    “Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home,” ungkap Mendagri.

    Tito Karnavian
    Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Pelopor/Kemendagri)

    PPKM Mikro di Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall; makan/minum di tempat) sebesar 25% dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

    Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diatur untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

    Sementara untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

    “Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Mendagri.

    Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

    Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Bagi kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

    Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat). []