Tag: PPKM Level 4

  • Indonesia Juara 1 Indeks Pemulihan Covid-19 di ASEAN

    peloporberita.com/ | Indonesia menduduki posisi pertama dalam daftar terbaru indeks pemulihan Covid-19 untuk wilayah Asia Tenggara, yang dirilis media asal Jepang, Nikkei Asia, pada 6 Oktober 2021.

    Berdasarkan data yang dikumpulkan sampai 30 September 2021, Indonesia ada di peringkat ke-54 dari 121 negara yang diteliti di seluruh dunia, dengan total skor 54,5 dari skala 0-90. Posisi Indonesia mengalami kenaikan dari peringkat 92 di edisi sebelumnya per tanggal 31 Agustus.

    Skor yang diperoleh terdiri dari tiga kategori yang kemudian diakumulasi, yaitu manajemen infeksi, program vaksinasi dan mobilitas.

    Baca juga: DPR Berharap Santunan untuk Anak-anak Terdampak Covid Bisa Berlanjut

    Hal ini memang menggambarkan kondisi penanganan pandemi di Indonesia terus membaik, seiring dengan jumlah kasus harian yang terus menurun. Namun, bukan berarti pandemi sudah benar-benar berakhir.

    Angka vaksinasi yang masih jauh dari target, terlebih lonjakan kasus Covid-19 pada Juli lalu, harus menjadi pengingat bahwa kita harus tetap disiplin dalam protokol kesehatan meskipun pemerintah sudah mulai melonggarkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Baca juga: Penyintas Covid Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

    Seperti diketahui, pada PPKM 5-18 Oktober 2021 di Pulau Jawa-Bali, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Namun untuk PPKM di Jawa dan Bali yang Level 3 masih ada 107 kabupaten/kota dan untuk Level 2 ada 20 kabupaten/kota.

    Kota Blitar menjadi satu-satunya kota yang menerapkan PPKM Level 1 karena telah memenuhi syarat indikator WHO. Selain itu, target cakupan vaksinasi dosis pertama di Blitar sudah mencapai 70 persen dan dosis pertama lansia sebesar 60 persen. []

  • Tjahjo Kumolo: WFO Diutamakan Bagi ASN yang Telah Divaksin

    peloporberita.com/ | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin COVID-19, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

    “Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, sebagaimana tertuang dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. 

    Bagi instansi di luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai, jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

    Baca juga: Indonesia Terima Dua Juta Dosis Vaksin Dari Tiongkok dan Sinovac

    Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. 

    Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. 

    Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin COVID-19. 

    Sedangkan bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. 

    Baca juga: Sekolah Wajib Tatap Muka Bila Guru Sudah 100 Persen Divaksin

    Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor itu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. 

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

    SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19. “Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut. []

  • Tak Ada Lagi Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober

    peloporberita.com/ Jakarta – Pemerintah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Namun kali ini, tidak ada lagi status Level 4 di wilayah di Jawa dan Bali.

    “Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi Kabupaten/Kota yang berada di level 4 di Jawa Bali,” tutur Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 20 September 2021.

    “Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia.”

    Menko Luhut menjelaskan, situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan. Hasil estimasi dari tim FKM UI menunjukkan, angka reproduksi efektif Indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi, berada di bawah 1, yakni sebesar 0,98.

    “Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” sebutnya.

    Sedangkan capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang terus membaik. Kasus konfirmasi secara nasional hari ini berada di bawah 2000 kasus dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60 ribu. Untuk Jawa-Bali, kasus harian turun hingga 98% dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

    “Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun demikian, Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” tandas Menko Luhut.

    Adapun salah satu risiko berasal dari Luar Negeri, terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga.

    “Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia,” ungkap menko Luhut.

    Untuk mencegahnya, Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri.

    Khusus untuk pintu masuk Udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain.

    Sedangkan proses karantina dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Selain itu Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut.[]

  • Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Genap di Jalur Puncak

    peloporberita.com/ | Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengapresiasi pola pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini tak lepas dari sinergitas yang dibentuk semua pihak. “Bogor sudah turun dari (PPKM) Level 4 jadi Level 3, sekarang bagaimana mengelola sehingga menjadi Level 2. Saya melihat sinergitas antara Polda, TNI dan Pemda sangat bagus sekali bagaimana mengatur pembatasan mobilitas,” ujar Istiono, Sabtu (18/09/21).

    Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September

    Istiono juga mengatakan, setiap akhir pekan pihaknya selalu memonitor dan saling berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kondisi di Jalur Puncak. Terlihat, bahwa perkembangan situasi di kawasan tersebut semakin ke arah membaik.

    “Dari hari Minggu ke Minggu, saya ikuti terus. Kami pun tiap Minggu dengan Pak Menhub, Pak Menhub di Jepang pun masih koordinasi menginstruksikan memonitor bagaimana Puncak itu perkembangannya seperti apa dan kami laporkan kami koordinasikan. Ini sudah di-manage dengan baik oleh Polda, Provinsi maupun Kabupaten sangat sinergi pengaturannya polanya telah dilakukan evaluasi-evaluasi,” jelas Istiono.

    Pada awal penurunan PPKM dari Level 4 menjadi Level 3, memang sempat terjadi lonjakan pengunjung yang membuat kepadatan di Jalur Puncak. Dari situ, dilakukan evaluasi oleh pihak-pihak terkait, hingga muncul pilihan rekayasa ganjil genap kendaraan di jalur tersebut.

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    “Pertama diumumkan terjadi lonjakan sangat padat di Puncak, kemudian kita evaluasi dengan Dirjen Perhubungan dan dilakukan dengan konkret oleh Polda Jabar dengan ganjil genap. Sangat bagus, sangat efektif apa yang dilakukan Polda, Pemda dan Provinsi untuk me-manage Jalur Puncak,” kata Kakorlantas Istiono. []

  • Puluhan Daerah Turun Level PPKM, Tito Karnavian: Jangan Lengah!

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19. Tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021 untuk periode 24-30 Agustus 2021.

    Sejumlah kabupaten/kota pun berhasil turun level usai menerapkan Inmendagri periode sebelumnya, yakni Inmendagri 31, 32, 34  Tahun 2021 yang mengatur Luar Jawa-Bali dan PPKM Jawa-Bali. Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dari 128 kabupaten/kota di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, ada 10 Kabupaten-Kota di empat provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3. 

    Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Gelar Ormas Expo 2021

    Kesepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.

    “Sebelumnya ada 2 wilayah, yang berada di Level 2, Tasikmalaya dan Sampang. Kini, jadi 10 Kabupaten-Kota yang telah berhasil mengelola manajemen penanggulangan Covid-nya atau turun ke Level 2,” kata Suhajar dalam acara Sosialisasi 3 Inmendagri, Nomor 35, 36 dan 37, secara virtual pada Selasa (24/08/2021).

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.

    Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah. “Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata Suhajar.

    Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Tim Tracing Covid-19

    Meski demikian, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

    Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat. Seperti, taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM  berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021. []

  • ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) menyampaikan bahwa, penerapan ganjil genap pada waktu tertentu tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). Selain itu, ganjil genap dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.

    “Ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” sebut ITW berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 11 Agustus 2021.

    “Kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.”

    IPW juga menilai, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. Dimana warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api.

    Ganjil-genap
    Ilustrasi ganjil-genap. (Foto:pelopor.id/Tribratanews)

    “Karena itu, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum,” lanjut ITWmelalui rilisnya.

    Selain itu, kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

    “Sementara permasalahan di tengah pandemi, adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” tandas ITW. []

  • Dinar Candy Protes Perpanjangan PPKM Pakai Bikini di Jalan Raya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Selebriti Dinar Candy, memprotes perpanjangan PPKM Level 4 dengan berdiri menggunakan bikini di pinggir jalan. Video Dinar Candy yang berbikini itu, diambil di pinggir jalan wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Kala itu, Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM. Meski sudah dihapus dari akun Instagram miliknya, video ini sudah telanjur viral dan diperbincangkan masyarakat. Terkait viralnya video berbikini itu, Polisi langsung mengamankan artis yang kerap tampil vulgar itu.

    “Saya stres karena PPKM diperpanjang,”

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Dinar Candy pada Rabu, 4 Juli 2021 malam. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

    Polisi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto:Pelopor/Polri)

    “Iya dia diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangan di Polres,” tutur Yusri, Kamis, 5 Agustus 2021.

    Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Dinar Candy mengunggah rekaman video aksinya tersebut di akun media sosial instagram miliknya, @dinar_candy.

    Dalam video itu, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan. Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4.

    “Saya stres karena PPKM diperpanjang,” bunyi tulisan di poster tersebut. []

  • Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Mulai 3 Sampai 9 Agustus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Pengumuman ini disampaikan Kepala Negara lewat saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021.

    “PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” tutur Jokowi.

    “Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” sambungnya.

    “Hal teknis selengkapnya Kadis dan oleh Menko dan menteri terkait. Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai, dan BLT desa.”

    Presiden menyebut, bantuan untuk UMK, PKL dan Warung dan bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaha mikro, juga sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu.

    “Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021.”

    Meski sudah mulai ada perbaikan, menurut Presiden perkembangan kasus covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sehingga kita semua harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19.

    Dalam keterangan ini, Presiden juga menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan para relawan dan para Dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi  isolasi Mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.

    “Covid 19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras, serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari Covid-19 ini,” sebutnya. []

  • Syarat Perjalanan Domestik di Wilayah PPKM Level 4

    peloporberita.com/ | Jakarta –  Pemerintah, memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Langkah ini, ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19.

    Dalam PPKM kali ini, berdasarkan Inmendagri No. 23 Tahun 2021, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menyertakan persyaratan sebagai berikut:

    1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

    2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contoh Jabodetabek

    4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.[]

  • Jokowi Melanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

    “Dengan  mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli (besok) sampai dengan 2 Agustus 2021,” tutur kepala negara dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.

    “Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.”

    Menurut Jokowi, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju endapan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

    “Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” tegasnya.

    Presiden pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

    Jokowi
    Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto:Pelopor.id/Youtube Sekretariat Presiden)

    Namun lanjutnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:

    Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperboleh buka seperti biasa dengan protokol Kesehatan yang ketat dan pasar rakyat menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan 50% sampai dengan Pukul 15.00. Di mana pengaturan bisa dilakukan oleh Pemda.

    “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-saha kecil lain yang sejenis izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

    “Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini Pemerintah juga peningkatan pemberian bantuan sosial masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait,” sebut Kepala Negara.

    Secara khusus, Presiden meminta para menteri terkait segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi Dokter terhadap isolasi Mandiri. Serta, dukungan pengobatan di rumah sakit.

    “Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas Rumah Sakit, isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” pinta Jokowi.

    Selain itu, Presiden juga meminta agar semua pihak selalu waspada dengan adanya kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu saya memerintahkan agar testing tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi.

    Juga respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan, penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan covid 19 ke depannya.

    “Memakai masker dan menjaga jarak juga harus terus dilakukan. Terakhir saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu, dan bahu membahu melawan covid-19 ini,” tandas Presiden.

    “Dengan usaha keras kita bersama, insyaAllah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali,” sambungnya.[]