Tag: PPKM Level 3

  • Tenaga Kesehatan Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil Genap

    peloporberita.com/ – Tenaga kesehatan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembebasan untuk mereka dilakukan lantaran profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

    “Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” tuturnya dalam keterangannya, Selasa (15/2/22).

    Meski demikian, lanjut Kombes Pol. Sambodo, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

    “Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ungkapnya.

    Sambodo juga menegaskan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Caranya, Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.

    “Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” tegasnya.

    Kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 titik mulai pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan lokasinya adalah sebagai berikut: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim dan Jalan Sisingamangaraja.

    Kemudian Jalan MY Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani. []

  • Daftar Perubahan dalam Perpanjangan PPKM Level 3 Sampai 21 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 sampai 21 Februari 2022.

    Serta Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 hingga 28 Februari 2022. Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA pada Selasa, 15 Februari 2022 menjelaskan, terjadi beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM, sebagai berikut:

    Perubahan dalam PPKM wilayah Jawa-Bali

    1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
    2. Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
    3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat; untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
    4. Pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara. Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT. Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

    Perubahan dalam PPKM non wilayah Jawa-Bali

    1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
    2. Evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
    3. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%; untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.
    4. Dalam pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa-Bali kali ini, anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

    Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan. []

  • Menko Luhut Naikkan Batas Work From Office PPKM Level 3 Jadi 50%

    peloporberita.com/ – Pemerintah melakukan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work Frpm Office (WFO) pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 minggu ini, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14-02-2022).

    “Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” tuturnya.

    Menko Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan. Sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.

    “Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ungkapnya.

    “Secara spesifik saya juga meminta kepada Pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati – hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan,” sambung Menko Luhut. []

  • PPKM Level 3, Polri Dispensasi Perpanjangan SIM

    peloporberita.com/ | Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta sampai Bali, untuk menekan kasus penularan Covid-19 varian Omicron.

    Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

    Terkait hal itu, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM, terutama selama masa PPKM level 3 awal bulan ini.

    “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, seperti dilansir dari Tribratanews.

    Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIM-nya dinyatakan hangus.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.

    Selama PPKM level 3 diterapkan, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi. Adapun untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah dengan level 1 kapasitas 75 persen. []

  • PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya masih memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di Jakarta, meski saat ini Daerah Khusus Ibu Kota itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 bersama Bodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi kebijakan ganjil genap.

    Tangani jalan yang mulai macet, Polda Metro Jaya wacanakan tambah ruas ganjil genap. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    “Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” tutur Sambodo, Senin (7/2/2022).

    Dirlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan, secara umum jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 maka jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.

    Sementara sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

    “Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa,” tegasnya. []

  • Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Kini Level 3

    peloporberita.com/ – Pemerintah memutuskan Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya naik ke PPKM Level 3. Hal ini disampaikan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers, Senin, (7/2/2022).

    “Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” tututnya.

    Menko Luhut menjelaskan, Bali naik ke PPKM level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Adapun detail terkait keputusan ini akan dipaparkan dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.

    Ia juga mengungkapkan, bahwa karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Oleh sebab itu, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    1. Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 5 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi.

    2. Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

    3. Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

    4. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.

    5. Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

    6. Untuk Tempat Ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

    Meski demikian, lanjut Menko Luhut, Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan varian Omicron ini. tetapi perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan. []

  • KSP Moeldoko: Pembatalan PPKM Level 3 Nataru Bukti Kebijakan Gas dan Rem

    peloporberita.com/ – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, merupakan bukti kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani Covid-19.

    “Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” tutur KSP Selasa (7/12/2021).

    “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tetapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan.”

    Moeldoko menegaskan, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.

    “Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, per tandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75%,” ungkapnya.

    KSP juga menambahkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.

    Baca juga : 

    “Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tetapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” tandasnya.

    Adapun Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

    Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. []

  • Alasan Menko Luhut Batalkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah batal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Perjalanan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang.

    “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tutur Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

    Menko luhut menjelaskan, alasan pembatalan itu lantaran penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

    “Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.”

    Indonesia juga sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

    Menurut Menko Luhut, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Adapun jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 berdasarkan assessmen per 4 Desember, hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

    Keputusan ini, juga didasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

    Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

    Meski demikian, Menko Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

    Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara lanjutnya, terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

    Baca juga : 

    “Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tegas Menko Luhut.

    Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

    Menko Luhur kemudian menerangkan, melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing juga tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. []