Tag: PPKM Level 3-4

  • Menko Airlangga: Jelang Nataru, Tidak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3 dan 4

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan, jelang Hari Natal dan tahun Baru (nataru) provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada lagi yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Sementara itu, ada 21 provinsi di berada di level 2 dan 6 provinsi berada di level 1.

    “Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Terkait dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (13/12/2021) sore.

    Menko Perekonomian menegaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

    Adapun dalam Inmendagri 66/2021 diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin, dosis satu dan dua, kemudian jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    “Terkait dengan vaksinasi di luar Jawa, ini dosis pertama secara keseluruhan ada beberapa yang masih di bawah 50 persen, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua. Kemudian tentu ini arahan Bapak Presiden untuk terus didorong,” tegas Menko Airlangga.

    Ia juga menyampaikan terkait pelaksanaan vaksin booster, pemerintah masih akan terus mendalami hal tersebut. Meski demikian, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya. Selain itu, BPOM juga sudah mempersiapkan evaluasi booster yang sejenis.

    “Arahan Bapak Presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat-tempatnya, tempat pelayanan untuk vaksin booster. Nanti akan kami detailkan kembali,” tegasnya.

    Terakhir, soal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Menko Airlangga menjelaskan bahwa saat ini realisasinya sudah mencapai 69,8 persen.

    “Klaster kesehatan Rp143,29 triliun (66 persen), Perlinsos (Perlindungan Sosial) 81 persen (Rp125 triliun), Program Prioritas 70,9 persen (Rp83,64 triliun), Dukungan UMKM dan Korporasi Rp77,73 triliun (48 persen), dan Insentif Kesehatan sebesar Rp62,86 triliun,” tandasnya. []

  • Tjahjo Kumolo: WFO Diutamakan Bagi ASN yang Telah Divaksin

    peloporberita.com/ | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin COVID-19, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

    “Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, sebagaimana tertuang dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. 

    Bagi instansi di luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai, jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

    Baca juga: Indonesia Terima Dua Juta Dosis Vaksin Dari Tiongkok dan Sinovac

    Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. 

    Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. 

    Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin COVID-19. 

    Sedangkan bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. 

    Baca juga: Sekolah Wajib Tatap Muka Bila Guru Sudah 100 Persen Divaksin

    Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor itu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. 

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

    SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19. “Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut. []

  • Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Genap di Jalur Puncak

    peloporberita.com/ | Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengapresiasi pola pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini tak lepas dari sinergitas yang dibentuk semua pihak. “Bogor sudah turun dari (PPKM) Level 4 jadi Level 3, sekarang bagaimana mengelola sehingga menjadi Level 2. Saya melihat sinergitas antara Polda, TNI dan Pemda sangat bagus sekali bagaimana mengatur pembatasan mobilitas,” ujar Istiono, Sabtu (18/09/21).

    Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September

    Istiono juga mengatakan, setiap akhir pekan pihaknya selalu memonitor dan saling berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kondisi di Jalur Puncak. Terlihat, bahwa perkembangan situasi di kawasan tersebut semakin ke arah membaik.

    “Dari hari Minggu ke Minggu, saya ikuti terus. Kami pun tiap Minggu dengan Pak Menhub, Pak Menhub di Jepang pun masih koordinasi menginstruksikan memonitor bagaimana Puncak itu perkembangannya seperti apa dan kami laporkan kami koordinasikan. Ini sudah di-manage dengan baik oleh Polda, Provinsi maupun Kabupaten sangat sinergi pengaturannya polanya telah dilakukan evaluasi-evaluasi,” jelas Istiono.

    Pada awal penurunan PPKM dari Level 4 menjadi Level 3, memang sempat terjadi lonjakan pengunjung yang membuat kepadatan di Jalur Puncak. Dari situ, dilakukan evaluasi oleh pihak-pihak terkait, hingga muncul pilihan rekayasa ganjil genap kendaraan di jalur tersebut.

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    “Pertama diumumkan terjadi lonjakan sangat padat di Puncak, kemudian kita evaluasi dengan Dirjen Perhubungan dan dilakukan dengan konkret oleh Polda Jabar dengan ganjil genap. Sangat bagus, sangat efektif apa yang dilakukan Polda, Pemda dan Provinsi untuk me-manage Jalur Puncak,” kata Kakorlantas Istiono. []

  • Penerapan Ganjil Genap Berkurang Jadi 3 Ruas Jalan: Sudirman, Thamrin, Rasuna Said

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan selama 26-30 Agustus 2021, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Sebanyak 300 personel dikerahkan untuk melakukan penjagaan. 

    “Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis (26/08/2021).

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun, ada sejumlah perubahan aturan yang dimulai hari Kamis (26/08/2021) hingga Senin (30/08/2021). Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. 

    Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 24-30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level

    Pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga, yaitu hanya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

    Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan sanksi masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. []

  • Puluhan Daerah Turun Level PPKM, Tito Karnavian: Jangan Lengah!

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19. Tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021 untuk periode 24-30 Agustus 2021.

    Sejumlah kabupaten/kota pun berhasil turun level usai menerapkan Inmendagri periode sebelumnya, yakni Inmendagri 31, 32, 34  Tahun 2021 yang mengatur Luar Jawa-Bali dan PPKM Jawa-Bali. Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dari 128 kabupaten/kota di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, ada 10 Kabupaten-Kota di empat provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3. 

    Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Gelar Ormas Expo 2021

    Kesepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.

    “Sebelumnya ada 2 wilayah, yang berada di Level 2, Tasikmalaya dan Sampang. Kini, jadi 10 Kabupaten-Kota yang telah berhasil mengelola manajemen penanggulangan Covid-nya atau turun ke Level 2,” kata Suhajar dalam acara Sosialisasi 3 Inmendagri, Nomor 35, 36 dan 37, secara virtual pada Selasa (24/08/2021).

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.

    Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah. “Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata Suhajar.

    Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Tim Tracing Covid-19

    Meski demikian, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

    Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat. Seperti, taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM  berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021. []

  • PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Sampai 16 Agustus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Keputusan ini, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail.

    Adapun penerapan Perpanjangan PPKM sebelumnya tanggal 2 – 9 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang cukup baik. Menurut Luhut, hal ini dapat terlihat dari Tren Kasus dan dan Perawatan Rumah Sakit di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

    “Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid19 ini, Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, Kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik,”

    Data menunjukkan, penurunan hingga 59,6 % dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali selama sepekan kedapan.

    “Sesuai dengan keputusan dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden, evaluasi untuk PPKM di Jawa Bali dilakukan setiap 1 minggu sekali, sementara untuk di luar Jawa Bali akan dilakukan setiap 1 kali dalam dua minggu,” tutur Menko Luhut melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden Senin, 9 Agustus 2021.

    Selanjutnya, Menko Luhut menjelaskan bahwa Penurunan kasus dan perawatan rumah sakit juga terjadi di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa Bali, kecuali Malang Raya dan Bali. Untuk itu Pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus.

    Selain jumlah kasus, laju penambahan kematian di Jawa Bali semakin menurun, meskipun kondisinya bisa fluktuatif di masing-masing provinsi, lanjut Menko Luhut.

    Pemerintah juga mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan Indeks Komposit pasca 26 Juli terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya. Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan mengingat adanya jeda 14 hingga 21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus.

    Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.

    “Evaluasi tersebut, kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian. Karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” ungkap Menko Luhut.

    Selanjutnya, Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir, seperti yang saat ini kami lakukan di DI Yogyakarta.

    “Selain perkembangan kasus Covid19, Saya juga akan sampaikan perkembangan yang terus membaik dari pelaksanaan 3M, Testing dan Tracing Serta Capaian Vaksinasi. Kepatuhan menggunakan masker telah mencapai 82 persen, meningkat 5 persen dibandingkan Februari/Maret,” paparnya.

    Sementara dalam hal peningkatan jumlah Testing dan Tracing, jumlah specimen dan orang yang ditest meningkat sangat signifikan hingga 3 kali lipat sejak bulan Mei 2021. Selain itu dari sisi tracing, keterlibatan dari TNI dan Polri, mampu meningkatkan jumlah kontak erat yang berhasil di tracing.

    Menurut Menko Luhut, saat ini memang masih ada pencatatan yang dilakukan secara manual untuk aktivitas tracing ini terutama lantaran keterbatasan akses internet untuk wilayah-wilayah pedesaan.

    Tetapi, hal ini akan terus diperbaiki dengan menambah jumlah digital tracer, tracer lapangan dan juga sistem Silacak yang lebih adaptif guna mengakomodasi tracing kontak erat yang akan semakin besar hari ke harinya.

    Lalu dalam hal kecepatan laju vaksinasi, sejumlah Provinsi dan wilayah Aglomerasi menunjukkan peningkatan laju vaksinasi harian yang cukup signifikan. Hal ini, tentu saja akan membantu dalam hal upaya pengendalian pandemi Covid19 akibat varian delta ini.

    Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan yakni sektor perbelanjaan/mall dan Industri Esensial yang berbasis Ekspor atau penunjangnya.

    Lebih lanjut, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.

    Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat.

    Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan.

    Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100% staff yang dibagi minimal dalam 2 shift.

    Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.

    “Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid19 ini, Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, Kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik,” tegas Menko Luhut.

    Adapun dalam menangani Pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia.

    “Sekali lagi, tentunya Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat. Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga Protokol Kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” ujar Menko Luhut.

    Sebelum mengakhiri keterangannya, tak lupa Menko Luhut mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

    “Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, keberkahan serta kekuatan untuk terus berjuang keluar dari pandemi Covid-19 ini,” sebutnya.[]

  • Luhut Pandjaitan: Perketat Prokes di Kawasan Industri!

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah industri Jawa dan Bali. Langkah itu untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik. 

    “Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru,” kata Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri pada Senin (26/07/2021). 

    Baca juga: Penjelasan Menko Luhut Soal PPKM Level 4 dan 3

    Data dari Kabupaten Karawang menunjukkan, penyebaran Covid-19 varian Delta terjadi lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non-industri. Namun, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes ketat. 

    Luhut meminta agar prokes untuk industri dibuat lebih ketat dan terperinci, serta dijadikan standar bagi seluruh industri agar dapat tetap beroperasi. Luhut juga mengingatkan soal vaksinasi. “Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus. Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” kata Menko Luhut. 

    Baca juga: Tito Karnavian: Papua Gunakan PPKM level 4 dan 3, Istilah Lockdown Bikin Masyarakat Bingung

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Mekanisme tentang hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. “IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” kata Menperin Agus. 

    Selain itu, pelaku industri diwajibkan mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan. “Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tegas Menperin Agus. []

  • Tito Karnavian: Papua Gunakan PPKM level 4 dan 3, Istilah Lockdown Bikin Masyarakat Bingung

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, melarang Pemerintah Provinsi Papua menggunakan istilah lockdown yang rencananya dimulai 1 Agustus 2021 di wilayah tersebut dan memerintahkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

    “Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana. Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar. Nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi,”

    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Presiden yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Senin, 26 Juli 2021. Menurutnya, penggunaan istilah lockdown akan membingungkan masyarakat. Sedangkan, aturan PPKM Level 4 lebih jelas dan rinci.

    “Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown,” tutur Tito.

    Tito juga mengatakan, bahwa penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di Papua sampai 2 Agustus dan kebijakan itu nantinya akan dievaluasi. Adapun sebelumnya, Pemprov Papua berencana menerapkan lockdown mulai 1 Agustus. Rencana ini, untuk menekan laju penularan Covid-19 di Papua sebagai upaya persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

    “Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana. Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar. Nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi,” tegasnya.

    Tito menyebutkan, daerah di Papua yang menerapkan PPKM Level 4 ada 3, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Pembatasan yang berlaku di tiga daerah itu dinilainya sudah cukup ketat. Sementara daerah lain di Papua yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya adalah daerah penyelenggara PON. []

  • Penjelasan Menko Luhut Soal PPKM Level 4 dan 3

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
    “Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” tutur Menko Luhut melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Minggu, 25 JUli 2021.

    “Beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali.”

    Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak dan merupakan tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan.

    Sementara soal penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Menko Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni  indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

    Menko Luhut menjelaskan beberapa penyesuaian teknis penyesuaian yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Menko Luhut juga menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.

    Penyesuaian PPKM Level 4

    Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” tegas Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

    Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

    Menko Luhut
    Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor/tangkapan layar zoom)

    Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

    Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    “Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tandas Menko Luhut.

    Ketentuan PPKM Level 3

    Sebanyak 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh  maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

    “Di level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” tegas Menko Luhut.

    Meski demikian, untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.

    Menko Luhut
    Menko Luhut dan menko Airlangga dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

    Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan prokes yang ketat pula hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahnya maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

    “Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” tandas Menko Luhut.

    Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Soal ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan  dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.

    “Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” kata Menko Luhut.

    Menko menerangkan bahwa pengaturan lebih detil akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang menurutnya akan keluar segera. Kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan ditingkatkan secara masif yang dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.

    “Kegiatan ini akan dikoordinir oleh TNI bersama POLRI, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga akan dikerahkan,” imbuhnya.

    Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah juga menginisiasi lokasi isolasi terpusat yang akan dilaksanakan di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun level provinsi, Khususnya bagi pasien beresiko tinggi, seperti ada ibu hamil, orang tua, atau komorbid, para pasien tersebut memiliki kerentanan yang lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini demi mencegah penularan dan resiko kematian.

    Airlangga Hartarto
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor/Kemenko Perekonomian)

    Menimpali Menko Luhut, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, kartu pra kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya.

    Diharapkan, pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 dapat berjalan dengan maksimal dan seluruh masyarakat mampu bersama menerapkan protokol kesehatan demi percepatan lajur penularan virus yang ada. []

  • PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 3-4, Mal Boleh Beroperasi di Wilayah Level 3

    peloporberita.com/ | Jakarta – Setelah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 25 Juli 2021, kini pemerintah mengganti penggunaan istilah PPKM Darurat di kawasan Jawa-Bali, menjadi PPKM Level 3 dan 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. 

    Berdasarkan informasi yang diterima peloporberita.com/ pada Rabu (21/07/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pusat perbelanjaan atau mal di daerah yang berstatus level 3 diizinkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal di wilayah berstatus level 4, masih ditutup.

    Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

    Beberapa daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 3, seperti tertulis dalam Inmendagri itu adalah, 

    1. Banten 

    Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon. 

    1. Jawa Barat 

    Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Garut. 

    Selanjutnya adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. 

    Baca juga: PPKM Darurat di Desa Dikawal Pendamping

    1. Jawa Tengah 

    Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kendal. 

    Lalu, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

    Baca juga: Kejam, Kremasi Jenazah Covid-19 Dikenakan Harga Hingga Rp 80 Juta

    1. Jawa Timur 

    Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Jombang. 

    Kemudian, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan. 

    1. Bali 

    Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar. []