Tag: PPATK

  • Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

    Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan DNA Pro di Kepulauan Virgin.

    “Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin),” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/05/2022).

    Hingga kini, menurut Kombes Yuldi, Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita

    “Masih kami dalami,” ungkap Yuldi.

    Masih terkait kasus yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.

    Selain rekening, aset yang disita polisi berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp307 miliar.

    [irp]

    Adapun dari 3.621 korban yang melapor, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp551 miliar.

    “Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan Februanto.

    Total dalam kasus DNA Pro, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai buronan, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan. []

    [irp]

  • Investasi Ilegal Tembus Rp 35 Triliun, Puan Maharani: Jika Tidak Ada Intervensi Serius Bakal Terus Menjamur

    Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, jika tidak ada intervensi yang serius, maka investasi ilegal akan terus menjamur di Tanah Air dan sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah tembus Rp35 triliun.

    “Harus menjadi perhatian serius bersama antara Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lain untuk menghentikannya. Khususnya terhadap praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital. Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat,” tutur Puan dilaman resmi DPR RI dikutip Kamis, (07/04/2022).

    Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menegaskan, berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam, seperti transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Korbannya pun tidak sedikit.

    “Kita ketahui bersama baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer. Praktik seperti ini terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Puan mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi.

    “Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan Negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Menurut Puan, program-program literasi keuangan digital penting diberikan kepada masyarakat. Sehingga cucu proklamator RI Bung Karno tersebut juga mendorong Pemerintah melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya praktik investasi illegal.

    “Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” tandasnya. []

  • Curiga Money Laundering, DPR Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto

    peloporberita.com/ | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengawasi transaksi kripto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.

    Saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Sahroni menyinggung isu transaksi terorisme di Indonesia yang belum diketahui hingga perkembangan transaksi kripto yang dicurigai menjadi tempat pencucian uang.

    “Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” kata Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, dikutip dari Parlementaria.

    Menanggapi hal itu, Ivan menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal dari kripto maupun non-fungible token (NFT).

    “Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara, termasuk Indonesia, sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0, tapi lebih kepada Money laundering 5.0,” ujar Ivan.

    Salah satu antisipasi yang dilakukan PPATK adalah dengan melakukan riset independen, bahkan juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara.

    “Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” ungkapnya. []

  • Sejak Dibentuk, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Ngapain Aja?

    peloporberita.com/ – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menuturkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan entry meeting kepada 5 koperasi bermasalah, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya pada 13 Januari 2022. Kemudian KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama pada 14 Januari 2022, dan Koperasi Lima Garuda pada 20 Januari 2022.

    Sedangkan 3 koperasi bermasalah lainnya akan menyusul melakukan entry meeting, di mana untuk KSP Inti Dana dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa pada 31 Januari 2022, sementara KSP Timur Pratama Indonesia pada 2 Februari 2022.

    "Kami juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan kementerianatau lembaga (K/L) seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 Januari 2022 lalu, Bareskrim Polri pada 19 Januari 2022, Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2022, Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Januari 2022 kemarin, serta terakhir Kementerian ATR/BPN 27 Januari 2022," papar Agus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, (28/1/2022)

    Dalam pertemuan bersama PPATK, mereka akan segera melakukan proses analisis transaksi keuangan pada koperasi bermasalah dimaksud. PPATK akan memberi informasi tipologi modus kepada Satgas. Hasil analisisnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan PPATK.

    Sementara dalam pertemuan dengan Kabareskrim Polri, mereka akan mendukung untuk penyelesaian koperasi bermasalah yang dalam proses secara homologasi (perjanjian damai) dan akan mengedepankan penyelesaian keperdataaan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal.

    Yaitu sesuai dengan tahapan pembayaran PKPU, termasuk pembayaran kepada orang sakit, orang tua, dan yang telah meninggal dunia. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai dalam putusan PKPU itu tidak berjalan benar.

    "Ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi Satgas untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah," tegas Agus.

    Selanjutnya, pertemuan dengan Kantor Staf Presiden dilakukan untuk melaporkan pembentukan Satgas oleh Menteri Koperasi dan UKM yang keanggotaannya meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kantor Staf Presiden pun mendukung pembentukan Satgas untuk memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal kelembagaan, perizinan dan pengawasan koperasi.

    “Kantor Staf Presiden juga merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk working grup terkait pembaharuan UU Perkoperasian dan UU Kepailitan/PKPU,” tandas Agus.

    Pertemuan dengan Kejaksaan Agung pun mendapat dukungan dari Wakil Jaksa Agung dan sepakat agar dalam proses tahapan pembayaran ini mengedepankan pemenuhan hak anggota atau keperdataanya dengan salah satu upaya pembayaran adalah berdasarkan pencairan aset (asset based resolution).

    “Agar Satgas terhindar dari reputational risk dan legal risk maka Kejaksaaan Agung akan mendukung Satgas dengan legal opinion sepanjang diperlukan dalam proses pelaksanaan asset based resulution,” sebut Agus.

    Sementara pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, Satgas mendapatkan sambutan baik dan mereka meminta Satgas agarmampu mendampingi hak-hak anggota yang menyimpan dananya di 8 KSP tersebut.

    Lalu pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo berpesan agar Satgas mendorong pengurus koperasi untuk bekerja sama dengan perwakilan anggota koperasi.

    “Hal ini dilakukan agar upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh pengurus dapat dipahami oleh anggotanya dan mendukung satgas untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga BPN,” kata Agus.

    Terakhir, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dimana Satgas mendapat apresiasi dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suyus Windayana yang mengatakan, mendukung terbentuknya Satgas dan membuka diri untuk membangun kerja sama terkait pola penyelesaian asset based resolution yang disampaikan oleh Satgas.

    “Terkait dengan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN secara case by case, sesuai dengan keperluan pembukaan blokir tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. []