Tag: Polres Malang

  • Kemensos Kawal Kasus Kekerasan Seksual dan Persekusi Seorang Anak di Malang Sampai ke Ranah Hukum

    peloporberita.com/ – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian serius terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Menteri Sosial Tri Rismaharini pun menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum.

    Sebagai bentuk keseriusan, Kemensos melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespon masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

    “Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” tegasnya.”

    Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari Selasa (23/11/2021). Evy menyampaikan, kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.

    “Hari ini kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” tutur Evy.

    Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, menurut Evy perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban.

    Lebih lanjut Evy menjelaskan bahwa penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah, sebab ia mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.

    Disinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.

    “ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” tegas Evy.

    Kementerian Sosial (Kemensos) pun telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Malang tersebut.

    “Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” tegasnya.

    Baca juga : 

    Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak. HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, Jumat (19/11/2021) dan Sabtu (20/11/2021).

    Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus mengivestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum. Sementara pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut, memeriksa 10 orang saksi.

    Sebagai wujud sinergitas, Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10 pagi dan pukul 12 siang sudah ada penanganan kasus di Polres Malang. []

  • Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Bansos PKH

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). pernyataan ini, terkait Polres Malang yang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

    “Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” tutur Mensos Risma, Minggu, 8 Agustus 2021.

    “Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.”

    Menurut Mensos, langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bantuan sosial.

    “Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

    Mensos menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

    “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

    “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, ” ucapnya.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang, telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

    Sementara dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

    Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

    Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

    “Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ungkap Bagoes.

    Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

    Pelaku disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. []