Tag: PNBP

  • Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batu Bara

    Jakarta | Tata kelola penerimaan negara sektor pertambangan batu bara perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban penerimaan negara.

    Saat ini, ada dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara, yaitu rezim izin yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

    Dalam memenuhi upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

    “PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Pada bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Para pelaku adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang PKP2B.

    Pada bagian kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA).

    Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batubara yang semakin tinggi.

    Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, Peraturan Pemerintah ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

    “Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan” pungkasnya.[]

  • Dukcapil Tarik Biaya Akses NIK untuk Perawatan dan Peremajaan Server Juga Storage

    Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

    “Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” tutur Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

    [irp]

    Dirjen Zudan menjelaskan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contohnya lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.

    “Tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” tegas Zudan.

    Terkait perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bakal diterima dari kebijakan tersebut, dan dimanfaatkan untuk apa uangnya, Dukcapil tidak memasang target.

    “Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan. PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” tegas Zudan.

    Zudan Arif Fakrulloh
    Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor/Youtube Bergeloralah)

    Sementara dalam hal PNBP, Lanjut Zudan, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

    “Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” jelas Zudan.

    [irp]

    Untuk menjamin keamanan NIK yang diberikan, Zudan menerangkan bahwa sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

    “Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tandas Zudan. []

    [irp]

  • Kepala BNN Laporkan Capaian PNBP Tembus 13 Miliar

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose, menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2020 mencapai Rp5,2 miliar, atau 428,6% dari target Rp1,2 miliar. Sementara di tahun 2021, realisasi PNBP mencapai Rp13 miliar, atau 138,6% dari target Rp9,4 miliar.

    “Kami yakin ditahun ini juga akan mengalami kenaikan, mengingat hingga akhir maret 2022 ini, capaian realisasi BNN sudah menyentuh angka 4,3 Milyar Rupiah, atau 53% dari target 8 Milyar Rupiah,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa (29/03/2022).

    Kepala BNN menyebutkan, sumber PNBP yang didapat BNN salah satunya melalui penyelenggaraan layanan pemeriksaan secara online dan berbayar.

    Menanggapi Kepala BNN, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan tak layak apabila biaya pelayanan harus dibebankan kepada masyarakat.

    “Mereka sudah menjadi korban, jangan lagi dibebani oleh biaya. Kalau perlu anggaran BNN ditambah, biar itu menjadi beban APBN,” kata Hinca Panjaitan.

    Ia juga mempertanyakan kesanggupan BNN meningkatkan realisasi PNBP ditengah tuntutan pekerjaan BNN yang amat berat. Hinca pun meminta kepada BNN untuk membuat terobosan guna meningkatkan realisasi PNBP tanpa harus membebankan nominal kepada masyarakat.

    Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR lainnya, yakni Arteria Dahlan. Ia menilai, membebankan BNN dengan PNBP adalah bukan pada tempatnya. Menurutnya, apa yang dilakukan BNN selama ini membawa misi kemuliaan dan tidak seharusnya dibebankan dengan realisasi PNBP.

    “Rehabilitasi gratis, padahal berpeluang untuk dijadikan PNBP. Tapi tidak dilakukan dan di target PNBP besar,” sebut Arteria Dahlan.

    Menurutnya, dibawah pimpinan Petrus Reinhard Golose, terdapat banyak perubahan ditubuh BNN. Adanya tagline War On Drugs menunjukan posisi BNN sebagai leading sector Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus diperhitungkan. []