Tag: PKPU

  • PKPU Garuda Indonesia Resmi Diperpanjang 60 Hari, Total Utang Rp 199 Triliun

    peloporberita.com/ | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk resmi diperpanjang 60 hari ke depan dan akan berakhir pada 21 Maret 2022. Keputusan itu diambil setelah adanya rapat antara kreditur dan debitur.

    “Sementara ini, PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU, tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir di tanggal 21 Maret 2022,” ucap Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Asri, pada Jumat (21/01/2022).

    Sejauh ini, ada 501 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Total nilai tagihannya mencapai sekitar Rp 199 triliun.

    Selama 60 hari, Tim Pengurus PKPU akan melakukan pra verifikasi terhadap tagihan kepada Garuda Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi.

    Sementara, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian, untuk berikutnya dilakukan voting terkait proposal itu.

    “Intinya, selama dalam 60 hari tim pengurus akan melakukan pra verifikasi kembali, dan akan melanjutkan verifikasi, dan selanjutnya dari debitur atau PT Garuda Indonesia akan mengajukan proposal perdamaian untuk dilakukan voting atas proposal perdamaian itu,” kata Asri.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, utang menggunung itu bisa terjadi karena kesalahan manajemen lama, salah satunya adalah kebiasaan Garuda Indonesia saat membeli pesawat.

    Menurut Erick, manajemen lama Garuda Indonesia sering membeli pesawat terlebih dahulu, ketimbang menentukan rute penerbangan.

    “Hanya beli pesawat, bukan justru rutenya yang dipetakan lalu pesawatnya apa. Jadi ini malah pesawatnya dulu, baru rutenya,” kata Erick dalam wawancarannya di KompasTV, Selasa (11/01/2022).

    Maskapai tersebut memang sempat beroperasi dengan 200 pesawat, kemudian berkurang jadi 142 pesawat. Setelah terdampak pandemi, jumlahnya makin berkurang jadi tinggal 35 pesawat. []

  • Chairul Tanjung Siap Tambah Modal untuk Garuda Indonesia

    peloporberita.com/ | Pemimpin CT Corp Chairul Tanjung menyatakan siap menambah modal untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, setelah restrukturisasi maskapai pelat merah itu tuntas.

    Chairul Tanjung yang akrab disapa CT mengatakan, saat ini proses restrukturisasi masih terpaku pada negosiasi dengan lessor. Namun, dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), proses restrukturisasi utang Garuda Indonesia diharapkan segera menemui titik terang.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi selesai. Kalau sudah selesai, nanti rencananya kita akan tambah modal untuk perkuat Garuda Indonesia,” kata CT dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/01/2022).

    CT sendiri merupakan salah satu pemegang saham utama Garuda Indonesia melalui PT Trans Airways, dengan menguasai 7,31 miliar saham atau setara 28,2 persen dari total kepemilikan saham.

    Nantinya, Trans Airways dan pemerintah bersama-sama menentukan investor strategis yang akan digandeng untuk membantu Garuda. Namun, CT berharap investor tersebut adalah sesama maskapai.

    Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan Garuda Indonesia akan memiliki pemegang saham baru, setelah restrukturisasi selesai. Hal itu diungkapkan Kartika yang biasa disapa Tiko, dalam Rapak Kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI.

    Tiko pun memohon dukungan dari Komisi VI mengenai rencana tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.

    Seperti diketahui, Garuda Indonesia saat ini mengemban status PKPU akibat tagihan utang yang menumpuk. Berdasarkan materi paparan publik Garuda pada Desember 2021, total utang maskapai tersebut telah mencapai USD 9,8 miliar dan juga memiliki lebih dari 800 kreditur.

    Namun dalam PKPU, tagihan utang Garuda Indonesia tercatat mencapai Rp 198 triliun, yang berasal dari 470 kreditur. []

    Baca juga: Utang Garuda Indonesia Menumpuk, Ini Kata Erick Thohir

  • Dahlan Iskan Sebut Kementerian BUMN Biarkan Garuda Digugat PKPU

    peloporberita.com/ – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengungkapkan, Kementerian BUMN telah membiarkan maskapai Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui PKPU.

    “Kementerian BUMN akhirnya membiarkan Garuda digugat ke PKPU. Dengan demikian bisa jelas, kapan Garuda bisa tetap baik-baik saja atau tidak baik-baik saja,” tutur Dahlan Iskan dalam tulisan di website pribadinya, Kamis (23/12/2021).

    Menurut Dahlan, dalam hitungan hari kedepan bakal ada keputusan terkait nasib maskapai pelat merah tersebut. PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari.

    “PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari. Terhitung pekan lalu. Dalam 45 hari itu harus sudah ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya,” ungkapnya.

    Dengan demikian bakal ada potensi Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut apabila kesepakatan di dalam persidangan tersebut tidak berjalan mulus.

    “Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan. Garuda dinyatakan bangkrut atau putusan lainnya. Tinggal menghitung hari,” tandas Dahlan Iskan.

    Garuda Indonesia
    Logo Garuda Indonesia. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Terkait hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini maskapai yang dipimpinnya tengah berjuang bersama proposal penyelesaian hutang dengan kreditur di PKPU.

    Ia berharap, kreditur menyetujui proposal penyelesaian utang yang ditawarkan pada voting di PKPU. Jika mayoritas setuju, Maskapai Garuda Indonesia tidak akan pailit. Sebaliknya jika banyak yang tidak setuju otomatis mereka pailit.

    Pesawat Garuda Indonesia
    Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: peloporberita.com/ Shutterstock)

    Irfan juga menegaskan, tak ada sama sekali wacana dari investor termasuk pemerintah untuk mempailitkan maskapai. Irfan juga bilang, kemungkinan akan ada investor baru masuk dalam perusahaan Garuda.

    Namun, semuanya masih dalam tahap pembicaraan dan belum terdapat keputusan yang mereka ambil tentang investor baru. []