Tag: Pidana

  • Promosikan Investasi Ilegal Bisa Kena Pidana

    peloporberita.com/ – Sejumlah artis, selebritas hingga influencer banyak yang mempromosikan platform investasi. Namun, jika tidak ingin tersandung masalah, sebaiknya cek terlebih dahulu legalitas platform tersebut secara detail.

    Sebab, jika platform investasi tidak terdaftar dan tak sesuai dengan perundang-undangan yang ada, maka pelaku yang ikut mempromosikan bisa terkena pidana.

    Pihak Kepolisian pun menilai, sangat penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya trading.

    Adapun saat ini, para artis banyak melakukan promosi aset digital. Namun, kurang cermat sehingga terjebak dengan kegiatan yang ilegal.

    Polisi menegaskan, jika yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

    Sebagaimana terkandung pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    Bahkan, Bappebti telah berulangkali meminta masyarakat agar memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi atau trading digital.

    Adapun saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengusut laporan dari korban aplikasi Binomo beserta affiliatornya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option atau perdagangan opsi biner.

    Dirtipeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah affiliator atau influencer yang turut mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi itu.

    Sementara sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobbing mengatakan kegiatan promosi untuk broker luar negeri merupakan hal yang ilegal karena bertentangan dengan undang-undang. []

  • Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    peloporberita.com/ | Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan The China. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

    Aksi penangkapan ini telah dilakukan sejak 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

    Baca juga: Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP, namun dapat ditangkap beberapa harinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September dan terjadi tiga kali penindakan. Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

    Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Riko.

    “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. []

  • Polisi Olah TKP Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kalideres

    peloporberita.com/ | Petugas Polsek Kalideres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus perampasan hingga penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. “Benar anggota kami sedang melaksanakan penyelidikan kasus berdasarkan dari temuan angkot terbalik di tol,” kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang.

    Olah TKP bermula saat Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapat informasi ada sebuah angkot berwarna merah yang terbalik di dekat pintu tol Kapuk, di mana wilayah tersebut masih masuk wilayah hukum Polsek Kalideres, pada Minggu malam (10/10/2021).

    Penyidik pun mendatangi lokasi dan melihat kondisi angkot nomor 06 jurusan Kota-Kamal sudah terbalik, kaca depan pecah dan tidak ada supirnya. Namun di sekitar lokasi, petugas menemukan satu unit ponsel dan sepasang sandal yang diduga baru saja dipakai.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Tak lama kemudian, polisi mendapat laporan dari warga soal adanya dugaan perampasan dan pencurian handphone (HP) yang dilakukan di kawasan CBC, Tegal Alur, tak jauh dari lokasi angkot terbalik. Ketika diselidiki dan dihubungkan, ternyata benar angkot itu diduga menjadi alat untuk melakukan perampasan terhadap seorang warga.

    “Pada malam minggu, ada kejadian seorang perempuan jatuh di kawasan CBC, Tegal Alur,” terang Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya.

    Berdasarkan informasi dari saksi mata, korban yang diketahui berinisial DY (17) mengalami penganiayaan oleh supir angkot. “Korban mengalami luka berat di bagian kepala maupun lengan, kita duga perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Haris.

    Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    Korban yang saat itu ditolong warga, langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat diminta keterangan, ternyata DY menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh supir angkot. DY dipukul dengan kunci roda sehingga kepalanya harus dijahit. DY pun mencoba kabur dengan melompat dari angkot, seketika itu sopir angkot melarikan diri ke dalam tol untuk menghindari amukan warga.

    “Di pintu tol Kapuk, kami menemukan HP milik korban lalu kemudian sendal yang dipakai pelaku, kemudian kami dari unit Reskrim Polsek dan Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim untuk kejar pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujar Haris. []

  • Wagub DKI: Pasal Pidana Perda Covid untuk Lindungi Individu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Corona Covid-19.

    “Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Jumat 23 Juli 2021.

    Lebih lanjut, Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun.

    “Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19.”

    Wagub DKI juga menyampaikan, penyempurnaan payung hukum dibutuhkan karena Perda ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 beberapa pekan terakhir.

    “Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19,” tegas Riza.

    Lebih lanjut Wagub DKI menyebutkan tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19, yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat Daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

    Dimana pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. []