Tag: PHK

  • Mobile Premier League Angkat Kaki dari Indonesia, PHK 100 Karyawan

    Jakarta – Platform game online asal India yang juga penyelenggara turnamen Mobile Premier League, memutuskan setop operasi di Indonesia. Penghentian operasional Mobile Premier League (MPL), mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di Indonesia.

    Startup negeri Bollywood ini, juga hadir di sejumlah negara Asia Pasifik, Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Informasi hengkangnya MPL dari Tanah Air, diumumkan langsung oleh perusahaan melalui akun Instagram resminya.

    “MPL Indonesia sudah tidak beroperasi dan menerima pengguna baru saat ini. Terima kasih atas dukungan dan perhatiannya,” tulis MPL Indonesia dikutip, Rabu (01/06/2022).

    Sejauh ini, MPL telah memangkas sekitar 100 orang pegawai, atau setara 10 persen dari total pekerjanya. Disebutkan, perusahaan yang berbasis di Bengaluru India tersebut, juga menghapus produk streaming-nya dari dalam aplikasi MPL.

    Mobile Premier League Angkat Kaki dari Indonesia, PHK 100 Karyawan

    Adapun para karyawan yang terdampak PHK, akan menerima pesangon lengkap beserta manfaat lainnya. PHK ini, juga terjadi hanya selang 8 bulan setelah perusahaan mengumpulkan US$150 juta dalam putaran pendanaan yang membuat mereka menyabet posisi sebagai unicorn di India.

    Para pendiri MPL melalui sebuah email mengungkapkan, alasan perusahaan keluar dari Indonesia karena profil pengembalian hanya sebagian kecil dari yang mereka harapkan. Padahal MPL telah berinvestasi cukup signifikan selama tiga tahun terakhir sejak beroperasi di Indonesia.

    “Sudah waktunya untuk membuat keputusan sulit untuk menggunakan kembali sumber daya kami di bagian lain dari bisnis kami untuk memastikan kesehatan dan kesuksesan jangka panjang kami sebagai perusahaan,” sebut mereka. []

    [irp]

  • Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Kemenaker Terbaru

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, (26/04/2022) yang merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

    Revisi ini, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua.

    “Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Menaker dalam keterangan di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

    Permenaker ini, Lanjut Ida, juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah serta melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi.

    Menaker menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. Aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Sehingga Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

    2. Persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

    3. Kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    [irp]

    Permenaker 4/2022, juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

    Kemudian, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

    “Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ungkap Ida.

    Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    “Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tandasnya. []

    [irp]

  • Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, ini Jawaban DFSK

    Jakarta – Pabrikan mobil asal Tiongkok DFSK atau Sokonindo Automobile dilaporkan melakukan PHK ke 47 pekerjanya. Kalangan buruh menuding PHK itu dilakukan sepihak lantaran dilakukan tanpa perundingan.

    Mulanya, pada tanggal 31 Maret 2022 para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK. Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

    Saat itu juga uang pesangon di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan. Dilansir dari CNBC, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz  mengungkapkan nilai uang pesangon itu hanya sebesar 0,5% yang membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.

    Namun pihak manajemen DFSK membantah PHK yang dilakukannya tidak sesuai aturan dan menyebut langkah perusahaan sudah memperhitungkan banyak hal.

    Sokonindo juga sudah memberikan kompensasi ke para mantan karyawan yang telah di PHK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    [irp]

    Termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR. Sokonindo Automobile merupakan perusahaan kerjasama antara Sokon Group Hongkong dengan Kaisar Motorindo Industri Indonesia.

    PT. Sokonindo Automobile atau DFSK merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Sokon Group (Hongkong) Company Limited dengan PT. Kaisar Motorindo Industri dari Indonesia.

    Pabrik mereka berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten dengan luas sebesar 20 hektare. Fasilitas utama di pabrik tersebut adalah stamping workshop, welding workshop, painting workshop, dan assembling workshop.

    Total kapasitas produksi maksimum pabrik Sokonindo adalah 50.000 unit per tahun, yang dapat memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun mancanegara, termasuk di Asia Tenggara. []

    [irp]

  • Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24!

    peloporberita.com/ | Pemerintah telah membuka Kartu Prakerja Gelombang 24. Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

    Bagi Anda yang berminat, bisa mendaftar lewat dashboard.prakerja.go.id. Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun, bisa mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dan bergabung dengan Gelombang 24.

    Berikut cara membuat akun pada situs Kartu Prakerja:

    1. Membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
    2. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah “ulangi password”, kemudian klik Daftar.
    3. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
    4. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

    Pendaftaran Gelombang 24 Prakerja:

    • Saat verifikasi akun, Anda harus memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir. Kemudian klik “Lanjut”.
    • Selanjutnya lengkapi data diri. Pastikan data sudah benar, lalu klik “Lanjut”.
    • Unggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera ponsel Anda.
    • Jika sudah sesuai, klik “Gunakan Foto” lalu klik “Kirim Foto E-KTP”. Tunggu hingga proses verifikasi KTP selesai.
    • Selanjutnya, unggah swafoto untuk verifikasi foto wajah menggunakan kamera ponsel. Jika sudah sesuai, klik “Gunakan Foto”, setelah itu klik “Kirim Foto”.
    • Masukkan nomor ponsel Anda. Setelah itu, masukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan, lalu klik “Kirim OTP”.
    • Isi semua informasi yang muncul, lalu klik “Lanjut”.
    • Selanjutnya, ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
    • Pilih Gelombang 24 Prakerja, kemudian klik “Gabung”.
    • Notifikasi kelulusan akan dikirimkan melalui SMS dan email yang didaftarkan setelah gelombang ditutup.[]
  • Tesla Pecat Karyawan yang Review Teknologi Tanpa Sopirnya di Youtube

    peloporberita.com/ – Tesla memecat karyawannya lantaran mereview teknologi tanpa sopir di YouTube. Karyawan yang diketahui bernama John Bernal itu, membagikan ulasan tersebut di akun YouTube Al Addict dengan menunjukkan bagaimana cara kerja sistem Full Self Driving Beta perusahaan di berbagai lokasi berbeda di Silicon Valley.

    Menyusul pemecatan Bernal, Tesla juga memutus aksesnya ke sistem FSD Beta di kendaraan yang ia miliki secara pribadi, yakni Tesla Model 3 2021. Bernal tetap memiliki FSD yakni perangkat lunak premium bantuan mengemudi Tesla. Namun, teknologi tersebut tak membuat mobilnya otomatis saat ini.

    Tesla tidak menuliskan rincian mengapa Bernal dipecat. Namun, Tesla dan perusahaan di Silicon Valley lainnya memang terkenal menumbuhkan budaya kesetiaan. Dalam budaya ini, kritik internal dapat ditoleransi, tetapi kritik di depan umum dipandang tidak setia.

    Bernal mulai bekerja di perusahaan milik Elon Musk sebagai spesialis anotasi data pada Agustus 2020 di sebuah kantor di San Mateo, California. Dia diberhentikan pada minggu kedua Februari 2022, setelah pindah tugas sebagai operator uji sistem bantuan pengemudi canggih menurut laporan CNBC.

    Bernal membeli Model 3 dengan baterai jarak jauh beberapa bulan setelah dia mulai bekerja di sana. Dia mengambil pengiriman mobil pada 26 Desember 2020. Dia membeli mobil itu sebagian karena Tesla menawarkan karyawan akses gratis ke FSD yang saat itu bernilai $ 8.000. Sebagai gantinya, Karyawan harus setuju memberi perusahaan hak untuk mengumpulkan data kendaraan internal dan eksternal.

    Kekagumannya dengan yang dilihatnya sebagai “teknologi yang berpotensi menyelamatkan jiwa”, dia memulai saluran AI Addict di YouTube pada Februari 2021 untuk menunjukkan apa yang dapat dilakukan versi publik FSD Beta. Sebagian besar video di AI Addict menunjukkan Bernal mengemudi di sekitar Silicon Valley dengan seorang teman di Tesla-nya, menggunakan versi terbaru yang dirilis dari perangkat lunak FSD Beta.

    Bernal tidak sendirian dalam memposting pengalamannya dengan perangkat lunak eksperimental Tesla. Pengguna Tesla FSD Beta lainnya seperti Dirty Tesla, Chuck Cook, Kim Paquette dan banyak lainnya juga meninjau setiap ada rilis baru di saluran mereka. []

  • Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis

    peloporberita.com/ – Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.

    Melalui Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    “Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitter resminya Jumat, (18/2/2022).

    Fadli Zon juga menegaskan, lantaran besarnya penolakan masyarakat, maka tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

    “Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” cuitnya.

    Sedangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinilai secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.

    “Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” sebut Fadli Zon.

    “Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!,” sambungnya.

    Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    “Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” tandas Fadlin Zon”

    Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!

    “Selain soal tidak transparan, tidak fair, serta zalimnya peraturan tersebut terhadap kaum buruh, ada persoalan lain yang saya kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!,” ucap Fadli Zon heran.

    Merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, sementara 1,82 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.

    “Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim.”

    “Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Kasus ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Semua negara juga mengalami hal serupa, di mana klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan telah meningkat karena situasi pandemi,” tandas Fadli Zon.

    Sementara jika kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yang terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen.

    Dari data yang sama kita bisa melihat bahwa pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun telah meningkat sebesar 15,22 persen. Angka ini mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.

    “Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” pungkas Fadli Zon.

    “Apalagi, kita juga membaca pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bahwa hasil investasi dana jaminan sosial JHT sepanjang tahun 2021 mencapai Rp24 triliun, namun di sisi lain jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp37 triliun,” sambungnya. []

  • Pemerintah Akan Buat Program Bantuan Bagi Korban PHK

    peloporberita.com/ | Pemerintah berencana menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut program ini akan dilaksanakan pada tahun depan, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, program ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi peserta. “Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ujar Agus, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Rabu (01/12/2021).

    Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat tersebut. Beberapa di antaranya adalah belum mencapai usia 54 tahun, bekerja di usaha menengah dan besar, minimal mengikuti tiga program BPJS, dan terdaftar sebagai penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca juga: Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan, selama maksimal enam bulan. Manfaat uang tunai tersebut diberikan sebesar 45 persen dari upah dikali tiga bulan, ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.

    Namun, patut diperhatikan kategori pekerja yang tidak dapat menerima program ini, yaitu pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, habisnya masa kontrak, pensiun dan meninggal dunia.

    Program ini dilandaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. []

  • Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    peloporberita.com/ | Perusahaan asal Swedia, Gunnebo Group diduga melakukan penindasan hak terhadap karyawan-karyawannya yang ada di Indonesia. Gunnebo Group adalah perusahaan penyedia piranti keamanan yang menaungi satu pabrik dan dua distributor di Indonesia, yaitu PT Chubbsafes Indonesia, PT Indolok Bakti Utama dan PT Gunnebo Indonesia Distribution.

    PT Chubbsafes Indonesia adalah Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak 1972, disusul PT Indolok Bakti Utama yang merupakan perusahaan lokal yang juga berdiri pada tahun 1972. Sedangkan PT Gunnebo Indonesia Distribution adalah PMA yang berdiri sejak 2019.

    Dalam rilis pers Serikat Pekerja PT Indolok Bakti Utama (SP-IBU) yang diterima peloporberita.com/, Kamis (21/10/2021) disebutkan bahwa sejak Mei 2021 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Indolok Bakti Utama, dan selalu berakhir dengan perselisihan karena ketidaksepakatan antara karyawan dan manajemen.

    Dasar perselisihannya adalah penggunaan dasar keputusan dalam melakukan PHK. Di satu sisi, perusahaan menggunakan Omnibus Law, sementara karyawan menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Korban PHK hingga Oktober 2021 sudah mencapai 41 orang karyawan tetap, dari sekitar 200 karyawan. Karyawan yang terdampak terdiri dari para manajer hingga jajaran staf/teknisi dari berbagai divisi/bagian di seluruh Indonesia. Saat ini, semua sedang berproses sesuai perundangan dengan dikawal oleh SP-IBU.

    Dalam rilis persnya, Serikat Pekerja juga menyebutkan sejumlah kecemasan karyawan, baik yang sudah di-PHK maupun yang masih bekerja. Beberapa kecemasan yang dimaksud adalah tindakan perusahaan yang sewenang-wenang dalam melakukan PHK, seperti menetapkan secara sepihak status kekaryawanan, penghentian pembayaran upah, keinginan menghentikan pembayaran BPJS.

    Selain itu juga mengusir karyawan dari kantor, melarang karyawan ter-PHK memasuki area kantor dengan menggembok gerbang, mem-PHK pengurus Serikat Pekerja, tindakan tidak sopan dengan merampas ponsel salah seorang pengurus Serikat Pekerja, menghambat registrasi PKB, merendahkan karyawan dengan perkataan Presiden Direktur dan melakukan intimidasi terhadap karyawan yang melakukan aksi diduga membocorkan dokumen perusahaan.

    Salah satu produk Gunnebo Group yang digunakan di Halte Transjakarta. (Foto: Pelopor/ist)

    Hal tersebut menjadi dasar bagi Serikat Pekerja untuk terus menyuarakan kebenaran dan menjaga hak-hak karyawan, serta mengingatkan manajemen perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sehingga Hubungan Industrial yang sampai tahun 2020 terjalin sangat baik, dapat terwujud kembali.

    Redaksi peloporberita.com/ telah berusaha menghubungi pihak Gunnebo untuk mengkonfirmasi hal ini. “Tolong dicatat. Saya telah meneruskan pesan Anda ke penasihat hukum kami. (Please note. I have forward your message to our legal counsel),” demikian balasan Presiden Direktur melalui pesan singkat. Kemudian ketika dihubungi kembali keesokan hari, jawabannya adalah "Tidak ada komentar. (No comment)".

    Selain itu, peloporberita.com/ juga berusaha menghubungi pihak personalia (HRD) Indolok, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan. []

  • Wali Kota dan DPRD Kota Serang Sepakat Perjuangkan Nasib 400 Korban PHK Giant

    peloporberita.com/ | Jakarta – Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan, pihaknya bersama DPRD Kota Serang sepakat untuk memperjuangkan 400 karyawan PT. Hero Supermarket atau Giant Serang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini, diungkapkan Syafrudin usai menerima audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang.

    “Alhamdulillah kami dengan Legislatif sepakat untuk memperjuangkan yang 400 orang ini supaya bisa bekerja kembali di perusahaan yang baru atau perusahaan penggantinya.”

    Terkait hal ini, Syafrudin ingin karyawan yang terkena PHK untuk bisa dipekerjakan kembali di perusahaan yang akan menggantikan Giant. Namun, penilaian kelayakan kerja tetap berada di PT. Hero.

    “Alhamdulillah kami dengan Legislatif sepakat untuk memperjuangkan yang 400 orang ini supaya bisa bekerja kembali di perusahaan yang baru atau perusahaan penggantinya,” tutur Syafrudin, Rabu, 23 juni 2021.

    Wali Kota Serang, Syafrudin
    Wali Kota Serang, Syafrudin Menerima Audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang, Rabu 23 Juni 2021. (Foto: Pelopor/Pemkot Serang)

    “Kami pastikan satu karyawan pun tidak ada yang tertinggal, jadi dari 400 orang karyawan ini harus semua masuk lagi. Jika sudah masuk, kami serahkan kepada PT yang baru, kalau pun ada yang kerjanya males dan lainnya boleh dikeluarkan,” tambahnya.

    Syafrudin menjelaskan, caranya mereka akan memberikan syarat khusus jika PT yang baru melakukan pembuatan ijin di OPD Kota Serang.

    “Sesuai regulasi yang ada, itu pasti PT baru akan membuat perijinan. Ketika membuat perijinan, kami akan memberikan syarat. Boleh dikeluarkan ijinnya, tapi 400 orang karyawan ini diakomodir untuk dipekerjakan kembali,” sebutnya.

    Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, pihaknya bersedia memperjuangkan jaminan BPJS Kesehatan 400 orang karyawan yang terkena PHK tersebut ke PBI.

    “Mereka ini mau dimasukan ke orang miskin. Kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi II dan Disnakertrans mitra kerjanya untuk mengawal ini dan meminta data agar nanti di Badan Anggaran bisa diusulkan kepada DPRD melalui Dinsos,” tegasnya. []