Tag: Pesisir

  • Legalisasi Aset Masyarakat pesisir dan Pulau Kecil, Isu Utama GTRA Summit 2022

    peloporberita.com/ –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, penyelesaian legalisasi aset bagi masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi salah satu isu utama dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022.

    Wakil Menteri ATR/Wakil kepala BPN, Surya Tjandra yang juga selaku Ketua Pelaksana menjelaskan, GTRA Summit 2022 yang akan berlangsung pada Maret 2022 dilatarbelakangi oleh situasi tumpang tindih perizinan antara perizinan kawasan laut, kawasan hutan dan non-hutan, kawasan tambang, kawasan masyarakat adat, dan lain sebagainya.

    “Sehingga GTRA Summit 2022 ini mengusung tema besar Paduserasi Implementasi UUCK: Harmonisasi Tata Ruang, Reforma Agraria dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tradisional dan Lokal,” tuturnya pada pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di dikutip Senin, (24/01/2022).

    Menurut Surya Tjandra, mempertegas tata ruang laut dan tata ruang darat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat urgent. Sebab, ini bertujuan agar kepastian izin dan hak dua kawasan tersebut menjadi jelas.

    “Dalam kegiatan ini, mengusung tiga fokus, yaitu kepastian hukum, penataan aset, dan penataan akses. Perlu adanya legalisasi aset sekaligus pemberdayaan. Kalau legalisasi aset saja tanpa adanya pemberdayaan maka tidak akan berkembang,” ungkap Surya Tjandra.

    Ragam capaian ini, lanjut Surya Tjandra, mulai dari kepastian hukum hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan berusaha menjadi saling tersambung dengan peran dan pekerjaan utama dengan pihak KKP.

    “Rasanya ini kombinasi peluang-peluang antara mendorong investasi, menjaga ekologi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi masyarakat khususnya masyarakat tradisional atau masyarakat adat yang berada dalam kawasan tersebut,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

    Dalam kesempatan yang sama Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berkata KKP menyampaikan bahwa terdapat satu kesatuan antara tugas dan fungsi antara Kementerian KKP dengan Kementerian ATR/BPN.

    “Kami dari KKP mengurusi perihal pesisir dan pulau-pulau kecil, dan untuk masalah sertipikasi berada di kewenangan Kementerian ATR/BPN,” katanya.

    Sakti Wahyu Trenggono pun mengimbau, agar langkah dan kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada masyarakat sekitar pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Terkadang apa solusi yang menurut kita baik, ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat. Jadi fokus dan passion harus kepada manusia itu sendiri,” tegas Menteri KKP.

    Terkait pertemuan kali ini, menurut Menteri KKP, pihaknya dan Kementerian ATR/BPN sudah satu visi dalam tujuan menyelesaikan persoalan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Sejauh ini, apa yang sudah kita kerjakan ternyata sudah sesuai. Kita juga tetap concern kepada ekologi, bagaimana ekologi itu terus menjadi panglima,” tandasnya. []

  • Konferensi Nasional Pesisir X akan Digelar 9 Desember

    peloporberita.com/ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan kembali menyelenggarakan Konferensi Nasional (Konas) X pada tanggal 9 Desember 2021 di Jakarta.

    Sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang saat ini diimplementasikan, kegiatan tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut sebagai Penghela Ekonomi Biru (Blue Economy) untuk Kesejahteraan Rakyat melalui Tata Kelola Terukur“.

    Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan Konas Pesisir merupakan ajang komunikasi dan pertukaran informasi untuk meningkatkan kesepahaman mengenai pengelolaan wilayah pesisir terpadu (integrated coastal management/ICM) yang diselenggarakan secara rutin 2 (dua) tahun sekali.

    “Penyelenggaraan Konas tahun ini adalah yang ke-10 atas kolaborasi antara KKP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bappenas dan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB. Kegiatan ini juga direncanakan akan dihadiri oleh Menteri/Kepala Badan berbagai K/L, para Gubernur, Bupati dan Walikota, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta masyarakat lainnya,” tutur Tari berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Kamis 2 Desember 2021.

    Tari menjelaskan Konas Pesisir diawali pada tahun 1998 di Bogor, Jawa Barat. Pada penyelenggaraan yang pertama kalinya ini telah dihasilkan berbagai kebijakan strategis, di antaranya terbentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Pada Konas Pesisir V tahun 2006 di Manado, untuk pertama kalinya diinisiasi oleh pemerintah pusat (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang bertujuan selain ajang pertukaran informasi tentang pengelolaan pesisir terpadu, juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah dan masyarakat yang berkontribusi secara langsung dalam pengelolaan pesisir terpadu di wilayahnya.

    Menurut Tari, Konas Pesisir telah berkembang menjadi “panggung prestise dan prestasi” dari Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui penyampaian gagasan inovatif dalam pemaparan/presentasi di masing-masing topik persidangan yang berbeda.

    Melalui Konas Pesisir juga telah banyak dihasilkan kebijakan-kebijakan strategis yang siap diimplementasikan, dan menjadi rujukan/pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan tahun berikutnya.

    Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menjelaskan bahwa sebelum Konas Pesisir, KKP telah mengawali dengan kegiatan “Pekan Pengelolaan Ruang Laut”, yang dilaksanakan mulai tanggal 29 November hingga 3 Desember 2021 di Jakarta, dengan berbagai aktivitas kegiatan, seperti diskusi, talk show, serta lokakarya secara daring maupun tatap muka.

    Baca juga : 

    “Pekan PRL dimaksudkan untuk menjaring pandangan dan menghasilkan suatu rumusan terhadap berbagai isu pengelolaan ruang laut khususnya dalam implementasi ekonomi biru. Tentunya rumusan ini dapat menjadi rekomendasi bagi kebijakan strategis dan inovatif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata,” tegas Hendra.

    Hasil rekomendasi kebijakan strategis dalam rangkaian Konas Pesisir menurut Hendra selanjutnya akan ditindaklanjuti pemerintah dengan mengimplementasikan pelaksanan kegiatan strategis pada tahun anggaran berikutnya, yang pendanaannya bersumber dari pemerintah pusat dan daerah, CSR BUMN, NGO/LSM maupun masyarakat setempat.

    Pelibatan pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KKP, telah sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Upaya KKP melalui sinergi dan kolaborasi konkret dengan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan efektivitas pengelolaan perairan nasional. []