Tag: Pertanahan

  • Kementerian ATR/BPN: Pendayagunaan Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Jakarta – Melalui Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah-tanah yang sebelumnya telantar sehingga tercapai keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.

    Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar memberikan dampak yang positif. Khususnya dalam penertiban kawasan, termasuk izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta tanah telantar.

    Hal ini disampaikannya dalam Webinar “Optimalisasi Pendayagunaan Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui Reforma Agraria dan Peran Bank Tanah” yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara daring.

    “Pemanfaatan suatu kawasan dan Hak atas Tanah (HAT) yang efisien dan efektif memberikan kontribusi untuk peningkatan perekonomian serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tutur Iskandar Syah, Kamis (14/04/2022).

    Sementara Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan, Badan Bank Tanah berperan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

    [irp]

    “Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional adalah jaminan ketersediaan tanah yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi. Dan dukungan untuk Reforma Agraria merupakan jaminan ketersedian tanah dalam rangka redistribusi tanah,” sebutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, penelantaran tanah adalah menimbulkan tidak optimalnya pembangunan dan kesejahteraan, serta hilangnya peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk mengatasinya, yaitu melalui program Reforma Agraria.

    “Tanah telantar perlu ditertibkan agar tanah-tanah yang telantar dapat ditata kembali, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara. Tidak hanya ditertibkan, tapi perlu juga dilakukan pendayagunaan terhadap tanah-tanah negara bekas tanah telantar yang merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) melalui program Reforma Agraria,” tegasnya. []

    [irp]

  • Kementerian ATR/BPN dan DJKN Bangun Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan

    peloporberita.com/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingati Hari Lelang yang ke-114 bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Melalui Webinar Pertanahan bertema Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan pada Selasa (08/03/2022).

    Dalam webinar ini, kedua belah pihak memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan terkait guna peningkatan kompetensi dan kapabilitas khususnya terkait dengan permasalahan pada bidang pertanahan.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyampaikan bahwa transformasi digital dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan layanan informasi pertanahan dan tata ruang sebagai basis penerimaan negara dalam rangka self financing.

    “Keinginan kuat dari pimpinan kami untuk mewujudkan kantor layanan modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan dan tata ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi,” tuturnya.

    Dalam hal ini, layanan elektronik Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan lelang, yaitu pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Adapun SKPT-el baru berjalan di 56 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan jumlah berkas SKPT periode 2020 sampai Maret 2022 mencapai 28.535 berkas.

    “Jadi ke depannya kami juga berharap selain SKPT-el ini kami dapat bekerja sama dengan KPKNL untuk memperoleh risalah. Jadi jika risalah lelang ini sudah berformat elektronik maka kami bisa juga dari aplikasi bisa mengambil dan memverifikasi risalah lelang yang disertakan oleh pemohon peralihan hak untuk lelang tersebut,” ungkap I Ketut Gede Ary Sucaya.

    Pada acara yang sama, Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Tomi Kristian menjelaskan bahwa lelang merupakan salah satu dari perbuatan hukum pemindahan hak. Berdasarkan data statistik pertanahan, SKPT dan lelang berada di urutan 11 dan 35 dengan pertumbuhan sekitar 0,1 persen dari seluruh pelayanan pertanahan yang ada di Indonesia.

    “Pelayanan pertanahan lelang ini termasuk pelayanan pertanahan yang menengah,” tegasnya.

    Untuk menghindari terjadinya lelang yang tidak jelas objeknya, Kepala Kantor Lelang wajib meminta SKPT kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum hak atas tanah dilelang. Kemudian Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari kerja wajib mengeluarkan SKPT.

    “Jadi SKPT ini data yang paling mutakhir terkait dengan data fisik maupun data yuridis atas objek yang akan dilakukan lelang. Kepala Kantor Lelang pasti memintakan SKPT ini untuk memastikan bahwa data yuridis maupun data fisik lelang ini memang tidak ada permasalahan. Kalaupun ada permasalahan misalnya sengketa atau blokir, SKPT tetap harus diterbitkan. Karena ini memang informasi yang paling mutakhir,” tandas Tomi Kristian.

    Sementara Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto menyebutkan saat ini pihaknya menggaungkan transformasi digital melalui platform lelang.go.id untuk mempermudah transaksi lelang. Ke depannya, ia berharap bisa bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengintegrasikan aplikasinya.

    “Mudah-mudahan nanti kita bisa bekerja sama dengan baik, bisa merealisasikan cita-cita ini sehingga semua pengguna jasa lelang akan merasakan kemudahan, kenyamanan, dan tentunya keamanan di dalam bertransaksi melalui lelang,” pungkas Joko Prihanto. []

  • BPJS Kesehatan Syarat layanan Pertanahan, Sofyan Djalil: Tidak Berimpak Signifikan Bagi Masyarakat yang Ingin Beli Rumah

    peloporberita.com/ – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, ditambahkan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil  menyatakan, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi.

    “Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Sofyan dalam program bertajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu (23/02/2022) malam.

    Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, program BPJS Kesehatan harus dilihat gambaran besarnya yang menurutnya, adalah program yang bagus dalam menjamin masyarakat.

    “Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah. Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

    Sofyan A. Djalil mengungkapkan, bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah. Oleh sebab itu, negara memberikan proteksi bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

    “BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

    Dengan langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya.

    “Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” tegas Sofyan A. Djalil.

    Sementara Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kantor Staf Presiden mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 lantaran Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi  agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana. Sehingga menurut Kepala Negara perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

    “Tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan,” beber Abetnego Tarigan. []

  • Soal Pemberlakukan BPJS Kesehatan, Kementerian ATR/BPN: Skema Jual Beli Tanah Tidak Ubah

    peloporberita.com/ – Penambahan syarat Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menegaskan, bahwa berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

    “Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” tuturnya dalam wawancara dengan stasiun , Selasa (22/02/2022).

    Menurut Suyus Windayana, pihaknya akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

    “Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” ungkapnya.

    Sementara bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut.

    ” Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” tegas Suyus Windayana.

    “Jadi nanti tetap kita akan proses perubahan-perubahan itu dengan ada beberapa catatan. Banyak juga yang sedang kita proses, bukan hanya BPJS Kesehatan, misal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red), ada beberapa persyaratan yang memang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang masuk ke dalam proses peralihan ini,” sambungnya.

    “Tetapi memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait dengan kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut.”

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

    Dirjen PHPT juga menyatakan, syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Ia mengutarakan, untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

    Pada tahap awal ini, Suyus Windayana berharap kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

    “Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” tandas Dirjen PHPT. []

  • Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Fokus Selesaikan Sengketa, Konflik dan Kejahatan Pertanahan

    peloporberita.com/ | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil beserta jajarannya mengikuti Rapat Kerja Lanjutan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (17/02/2022). Rapat Kerja ini merupakan rapat kerja lanjutan dari 18 Januari 2022 yang fokus pada evaluasi penanganan masalah pertanahan.

    Sofyan mengatakan, besar harapan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan tata ruang. Ia juga menyebut perlu adanya sinkronisasi bersama antara undang-undang di bidang pertanahan dengan undang-undang yang terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan lembaga lainnya sebagai salah satu upaya penyelesaian.

    Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN), Sofyan berupaya terus mendorong capaian PTSL, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.

    “Kalau kita kejar kuantitas semata tapi tidak dengan kualitas, itu membuat potensi masalah di masa depan,” ucap Sofyan seperti tertulis dalam keterangan resmi yang diterima peloporberita.com/.

    Selain terus mendorong capaian PTSL, Sofyan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjalankan program-program Kementerian ATR/BPN lainnya seperti penyelesaian sengketa dan konflik serta memerangi mafia tanah pada tahun 2022.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program pertanahan dan tata ruang. Ia juga mengapresiasi kemajuan kemitraan yang berlangsung antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI yang terus meningkat. []

  • Kementerian ATR/BPN: Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis

    peloporberita.com/ | Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan banyak terobosan, termasuk di bidang pertanahan. Seperti diketahui, untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemerintah membutuhkan tanah. Namun, hal ini sering menemui kendala sehingga menghambat pembangunan infrastruktur. Selain itu juga adanya urban sprawling yang berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan sehingga perkembangan wilayah perkotaan menjadi tidak efisien.

    Selain melakukan terobosan di dalam penyelenggaraan tata ruang, UUCK juga mengenalkan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah sudah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Badan Bank Tanah adalah lembaga sui generis. Hal ini juga sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

    “Menurut PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 1 Ayat 1, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis). Suatu badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah,” ujar Sekjen Himawan pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (29/09/2021).

    Lebih lanjut, pada struktur Badan Bank Tanah, akan dibentuk Komite Bank Tanah. Dalam komite tersebut akan dipimpin oleh tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk presiden sebagai anggota. Komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite. “Adanya Komite Bank Tanah pada Badan Bank Tanah akan menghindari abuse of power sehingga terjadi check of balance,” kata Himawan.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    Dalam Badan Bank Tanah juga dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. Untuk menyelenggarakan tugas-tugas dalam Badan Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana. “Badan Pelaksana ini terdiri dari Kepala dan Deputi yang dibantu oleh Sekretaris. Selain itu, satuan pengawasan intern dan pegawai/karyawan Bank Tanah berasal dari ASN dan Non ASN,” tambah Sekjen Himawan.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan bahwa pembentukan bank tanah, secara tidak langsung, didukung oleh tiga Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Layanan Pertanahan Elektronik Loketku

    “Pembentukan Bank Tanah itu secara tidak langsung didukung oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, terutama mengenai Hak Pengelolaannya, lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 berkaitan dengan pengadaan tanah untuk bidang-bidang tanah yang sudah diberikan izin lokasinya, kemudian juga bagaimana penertiban tanah telantar, apabila tanah telantar yang tidak dimanfaatkan akan diambil oleh Bank Tanah, dan terkait perubahan tata ruang, jika terkait perubahan fungsi, nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber perolehan untuk Bank Tanah,” kata Suyus.

    Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta pembangunan ekonomi. “Bank Tanah juga mengakomodir kepentingan untuk konsolidasi tanah dan untuk Reforma Agraria,” ujar Dirjen PHPT Suyus Windayana. []

  • Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) tak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga fokus mencegah konflik pertanahan.

    Hal ini, disampaikan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik, Daniel Adityajaya Senin, 23, Agustus 2021. Menurutnya, ada tiga tugas baru yang harus dilakukan, di antaranya pencegahan konflik, hubungan antar lembaga, dan mafia tanah. Ia menegaskan, pencegahan konflik pertanahan merupakan langkah yang bersifat proaktif yang diusulkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

    Langkah proaktif itu, dalam rangka upaya menekan angka kasus pertanahan yang baru. Saat ini, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik tengah menyusun mekanisme pencegahan kasus pertanahan yang juga akan melibatkan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, untuk mencari akar masalah kasus pertanahan agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

    “Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yaitu status HGU, dasar yuridis yang jelas, dan penguasaan fisik masyarakat, ini menyangkut objek tanah.”

    “Saat kita menangani masyarakat, kita akan melihat kenapa terjadi kasus seperti itu. Jadi bukan hanya saat ada kasus kita tangani, itu tidak proaktif. Oleh sebab itu, pimpinan, Pak Menteri mengambil langkah membuat pencegahan. Sehingga apa yang menjadi penyebab orang komplain, kita kemudian berupaya untuk melakukan itu,” tutur Daniel Adityajaya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Terkait dengan mafia tanah, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) sejak tahun 2018. Pemberantasan mafia tanah melibatkan Polri dalam hal pidana, sementara Kementerian ATR/BPN menangani administrasi pertanahan.

    Dengan melibatkan dua institusi ini, diharapkan jangkauan akan lebih luas sehingga kejahatan terkait pertanahan atau yang disebut mafia tanah semakin berkurang.

    “Ini diawali MoU Pak Menteri dengan Kapolri, lalu dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Setiap tahun punya target sendiri, masing-masing Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Polda punya target rata-rata 1-5 kasus, tergantung besar atau dinamisnya kondisi di wilayah,” ungkap Daniel.

    “Setiap tahun diawali dengan rapat penentuan target operasi, kemudian supervisi penanganan, dan diharapkan di akhir tahun kasus yang ditangani dapat selesai. Paling tidak itu memberikan efek jera kepada mafia tanah,” sambungnya.

    Sementara Direktorat Pencegahan dan Penanganan konflik, pada tahun ini juga berperan dalam program strategis nasional yakni Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Program LPRA bertujuan melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat, namun sebelumnya perlu kepastian bahwa tanah yang akan diberikan itu sudah clear, yaitu bebas dari tanah kawasan hutan, dalam kawasan HGU dan sebagainya.

    Dari jumlah yang diusulkan pemerintah, pihaknya akan menangani delapan konflik pertanahan yang terdapat dalam program LPRA.

    “Secara umum ini harus di-clear-kan dulu di konflik untuk menentukan objeknya layak atau tidak untuk diberikan kepada masyarakat. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yaitu status HGU, dasar yuridis yang jelas, dan penguasaan fisik masyarakat, ini menyangkut objek tanah. Tiga hal ini akan ditelaah dulu, apakah selanjutnya bisa ditindaklanjut,” tandas Daniel. []

  • Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Layanan Pertanahan Elektronik Loketku

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PUSDATIN) memperkenalkan layanan Elektronik Loketku. Melalui layanan berbasis elektronik ini, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dari mana saja.

    “Selain memudahkan masyarakat, dengan fitur layanan ini Kementerian ATR/BPN ikut serta mendukung arahan pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan karena potensi penularan Covid-19 nya cukup besar," tutur Kepala PUSDATIN, Virgo Eresta Jaya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 21 Juli 2021.

    Kementerian ATR/BPN

    “Dengan fitur antrian online jumlah pengguna layanan yang datang langsung ke kantor pertanahan dapat dikontrol, dan masyarakat dapat memilih waktu dan menyesuaikan dengan waktu senggangnya,” sambungnya.

    Virgo menjelaskan, melalui Layanan Loketku, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya, dan mengunggahnya. Alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi kantor pertanahan (Kantah) juga dapat secara real time dipantau melalui aplikasi sentuh tanahku.

    Demikian juga apabila ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung bertanya melalui menu tanya berkas. Sehingga, pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan. Selain itu, masyarakat dapat memberikan review berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.

    Sementara mengenai jenis layanan yang dapat dilayani melalui Layanan Elektronik Loketku, dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan.

    “Layanan go-online ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin dari kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan. Jumlah layanannya fleksibel, namun ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan,” sebut Virgo.

    “Dengan fitur antrian online jumlah pengguna layanan yang datang langsung ke kantor pertanahan dapat dikontrol, dan masyarakat dapat memilih waktu dan menyesuaikan dengan waktu senggangnya.”

    Permohonan layanan elektronik loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id. Setelah login pada tautan tersebut, pemohon diminta untuk membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut.  Setelah divalidasi secara online oleh kantor pertanahan, pemohon akan mendapatkan notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.

    Ketika datang sesuai jadwal, Pemohon membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket. Setelah terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan diproses. Apabila produk telah selesai akan diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku.[]