Tag: Perizinan

  • KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa Tidak Berizin

    peloporberita.com/ – Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyatakan bahwa pihaknya telah menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA).

    Langkah ini dilakukan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA, ditemukan pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

    Ahmad Zabadi menjelaskan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak KOMIDA, didapat bahwa KOMIDA memiliki Kantor Cabang Sebanyak, 305.

    “Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin,” tuturnya saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA, di Jakarta, Kamis (17/03/2022).

    Lebih lanjut, Ahmad Zabadi menerangkan bahwa surat izin manual sebelum tahun 2018, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

    Terkait pelanggaran ini, Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

    “Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota,” tegas Ahmad Zabadi.

    “Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi,” sambungnya.

    Sementara untuk penertiban koperasi, KemenkopUKM telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id.

    Kemudian Deputi Bidang Perkoperasian juga meminta KSP Komida untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kami dari Kedeputian Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus KSP KOMIDA Slamet Riyadi menyatakan, pihaknya berkomitmen bersama pihak Kementerian, dalam hal ini Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang.

    “Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi,” pungkasnya. []

  • OJK Cabut Izin PT Inti Artha Multifinance

    peloporberita.com/ –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Inti Artha Multifinance. Menurut pengumuman OJK, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022. Izin usaha tersebut dicabut mulai 13 Januari 2022. PT Inti Artha Multifinance beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, akhir pekan lalu menyampaikan, perusahaan pembiayaan itu, harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, PT Inti Artha Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

    Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Inti Artha Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id),” terang OJK. []

  • Cuma Jokowi yang Bisa Begini, Cabut 2.078 Izin Tambang dalam Sehari

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, telah mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Langkah ini, sebagai upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil. Serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

    “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tutur Kepala Negara, Kamis, (6/1/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

    Jokowi menegaskan, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

    “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Ilustrasi Pertambangan. (Foto: peloporberita.com/ ist)

    Kemudian, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

    Kepala Negara juga bilang, ia juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

    Pemerintah lanjut Presiden, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

    Joko Widodo

    “Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

    Di saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

    “Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ucapnya. []