Tag: Penyu

  • Upaya Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik Digagalkan BKSDA Sumsel

    Jakarta – Upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation.

    “Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutur Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata.

    Telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) sebanyak 2.287 butir yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Keberhasilan tim terpadu dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu. Hal ini, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

    Upaya Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik Digagalkan BKSDA Sumsel

    Upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang berasal dari Pulau Gelasa dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

    Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018. Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.

    Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[]

    [irp]

  • KKP Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu di Facebook

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama ‘SDM’ di salah satu grup di platform tersebut.

    Aksi jual-beli ini digagalkan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

    “Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Jumat, (06/05/2022).

    Adin menjelaskan, warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah berinisial AK yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi. Perbuatan pelaku, memperdagangkan telur satwa dilindungi, berhasil digagalkan Senin (25/04/2022) lalu.

    “Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” tegas Adin.

    [irp]

    Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi, kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

    Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, lanjut Adin, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

    “Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” tegasnya.

    KKP sendiri, selanjutnya mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

    “Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” tandas Adin. []

    [irp]

  • BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta

    peloporberita.com/ – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) melakukan pelepasliaran 1.000 (seribu) ekor tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Suaka Margasatwa Sindangkerta, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (10/12). 

    Pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka peresmian rumah tukik dan  mendukung peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional Tahun 2021.

    “Penyu Hijau yang dilepasliarkan telah melalui serangkaian proses pendaratan, pemindahan ke bak penetasan selama 2 (dua) bulan hingga dapat dilakukan pelepasliaran,” tutur Kepala Bidang KSDA Wilayah III Andi Witria Rudianto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Minggu,(12/12/2021).

    Kawasan Suaka Margasatwa Sindangkerta  ditunjuk oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK.6964/KPTS-II/2002 pada tahun 2002 dan memfokuskan pada pelestarian biota laut dan terumbu karang terutama habitat penyu seluas kurang lebih 90 hektar. Sepanjang tahun 2021 telah dilepasliarkan tukik kurang lebih sebanyak 1.750 ekor tukik. 

    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta
    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta. (Foto: peloporberita.com/KLHK)

    Terkait tantangan pengelolaan kawasan seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang kelestarian penyu hijau, Andi menyampaikan bahwa belum banyak yang melakukan penelitian di bidang pelestarian penyu hijau.

    “Kesemuanya memerlukan kerja bersama dan kita patut bersyukur bahwa pada tahun ini telah dilakukan tata batas dalam rangka pengukuhan kawasan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta sehingga optimalisasi kawasan dapat tingkatkan,” ucap Andi.

    Penyu Hijau adalah penyu laut besar yang termasuk keluarga Chelonidae, nama penyu ini diambil dari lemak berwarna hijau yang terletak di bawah cangkang. Satwa ini dilindungi oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

    Status konservasi satwa ini terancam punah (Endangered) dan dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendix I oleh Convention International on Trade of Endanger Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta
    BBKSDA Jabar Lepasliarkan 1000 ekor Tukik Penyu Hijau di Suaka Margasatwa Sindangkerta. (Foto: peloporberita.com/KLHK)

    Perburuan dan perdagangan ilegal baik daging, telur atau bagian tubuh lainnya menjadi ancaman dalam pelestariannya, didamping penggunaan jaring nelayan yang mengganggu pergerakan aktivitasnya, hingga adanya satwa predator dan faktor abrasi pantai.

    Upaya yang sedang dan telah dilakukan BBKSDA Jabar adalah membangun sinergi dengan masyarakat dan berbagai pihak lainnya seperti para akademisi untuk mencegah dan menanggulangi ancaman tersebut masuk membangun sarana penangkaran penyu semi alami. 

    “Sinergitas antar lembaga, akademisi, peran serta masyarakat dan pihak lainnya menjadi kunci keberhasilan yang senantiasa dilakukan dalam rangka upaya pelestarian Penyu Hijau, sehingga fungsi dan manfaat kawasan Konservasi Suaka Marga Satwa Sindangkerta Menjadi Strategis bagi keberhasilan pembangunan di Jawa Barat, khususnya kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya,” tandas Andi. []