Tag: Penyakit Menular

  • One Health, Konsep Baru Penyakit Hewan Pindah ke Manusia

    Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan, One Health menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya outbreak di masa mendatang.

    “One Health menjadi salah satu perhatian kita semua supaya tidak terjadi outbreak di masa datang dan tidak menjadi penyakit baru di masa yang akan datang,” tuturnya pada konferensi pers usai Side Event One Health di Lombok, Rabu (08/06/2022).

    One Health, adalah salah satu konsep baru bagaimana penyakit pada hewan berpindah ke manusia. oleh sebab itu, Wamenkes menegaskan bahwa One Health bukan mengatasi penyakit yang sebelumnya ada dalam manusia, tetapi ada dalam hewan yang pindah ke manusia.

    “Untuk itu kita terus berbenah diri, melakukan evaluasi, dan melakukan implementasi untuk membuat one health ini menjadi isu yang penting di tiap-tiap negara, terutama negara-negara yang kaya dengan keanekaragaman hewani dan hayati seperti Indonesia,” ungkap dr. Dante.

    Sementara tantangan dalam implementasi one health adalah kolaborasi dan finansial. Menurut Wamenkes, kolaborasi penting supaya lintas departemen dan lembaga lebih memperhatikan one health. Sehingga one health, menjadi isu prioritas di beberapa tempat yang memang menunjukkan fluktuasi peningkatan kasus tinggi yang disebabkan oleh hewan.

    Terkait masalah finansial, dr. Dante menjelaskan saat ini hal tersebut masih menjadi pembahasan di beberapa tempat atau pertemuan.

    “Jadi memang ini harus dikolaborasikan untuk one health,” tegas dr. Dante.

    [irp]

    Namun yang perlu diperhatikan, lanjutnya, adalah penularan penyakit dari hewan liar ke hewan yang ada di pemukiman manusia. Hal ini, menjadi bahaya ketika menular ke manusia. Yang paling penting menurut Wamenkes, adalah penguatan surveilans. Sistem surveilans untuk penyakit-penyakit yang berasal dari hewan ini menjadi salah satu indikator kuat yang harus diperbaiki.

    “Kalau nanti di tingkat pusat sudah teridentifikasi penyakit berdasarkan surveilans yang kuat, maka kebijakan one health bisa diimplementasikan ke tingkat desa,” tandasnya. []

    [irp]

  • Menko Airlangga Beberkan Langkah Pemerintah Tangani Penyakit Mulut dan Kuku

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa Pemerintah bergerak cepat menanggulangi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak di Indonesia saat ini. Percepatan penanganan ini dilakukan juga untuk menjamin ketersediaan hewan kurban bagi masyarakat dalam menghadapi Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada awal Juli nanti.

    “Kami akan terus monitor mingguan, dan secara teknis juga akan kami ikuti. Ini sesuai dengan permintaan Bapak Presiden, penanganannya kita buat sampai mikro. Kita tangani seperti penanganan pandemi Covid-19, karena ini sangat mempengaruhi perekonomian rakyat,” tuturnya saat memimpin langsung Rapat Koordinasi Terbatas terkait Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang digelar secara daring, Rabu (08/06/2022).

    Menko Airlangga menjelaskan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanganan PMK, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Penanganan Virus PMK, yang rencananya sampai dengan di tingkat Kecamatan/Desa, Crisis Center yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri beserta instansi terkait lainnya.

    Selain itu, juga dilakukan pembatasan lalu lintas ternak, distribusi bantuan obat, vitamin, disinfektan ke daerah. Juga dilakukan penyiapan vaksin darurat (impor 3 Juta Dosis), pembuatan vaksin dalam negeri oleh Pusat Veteriner Farma Kementan, pelatihan penanganan PMK kepada petugas kesehatan hewan sebanyak 17.050 Orang, sosialisasi dan komunikasi publik, serta kerjasama dengan TNI, Polri, Pemda dan pihak terkait.

    Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular antar ternak dan terutama menyerang ternak/hewan berkuku belah. Proses penularannya dapat melalui kontak langsung dan angin, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis).

    Meski demikian, wabah PMK ini sangat merugikan Peternak dan berdampak luas pada Perekonomian Nasional. Pada 5 Mei 2022, telah dilaporkan kasus positif Penyakit Mulut dan Kuku pertama kali di Provinsi Jawa Timur (pada 4 Kabupaten: Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto) dan pada tanggal 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang). Hingga tanggal 6 Juni 2022, kasus PMK di Indonesia telah terjadi pada 18 Provinsi, atau di 163 Kabupaten/ Kota.

    Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi
    Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi. (Foto:Kementan)

    Menko Airlangga, dalam Rakortas tersebut mengarahkan agar alat tes kesehatan untuk sapi perlu diadakan, sehingga data yang didapat benar-benar merupakan hasil tes, dan bukan hanya berbasis penglihatan mata. Ia juga meminta agar vaksinasi diperbanyak, mengingat populasi hewan yang banyak dan agar tidak sampai menular ke hewan lain.

    Terkait izin edar obat, pendistribusian obat, dan surat keterangan kesehatan hewan, Menko Airlangga meminta kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian/Lembaga terkait, agar prosesnya disegerakan dan dipermudah.

    [irp]

    “Penanganan secara mikro sangat penting, sertifikat kesehatan hewan dan pengawasan juga penting. Untuk itu, perlu kita buat InMendagri untuk 18 Provinsi dan 163 Kabupaten/ Kota. Dengan demikian kita kejar terus, dan kita percepat penanganannya,” tandas Menko Airlangga.

    Ia juga menyampaikan Wabah PMK telah berdampak langsung kepada perekonomian rakyat, terutama bagi para Peternak. Sehingga Menko Airlangga meminta kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk mengidentifikasi para Peternak yang terkena dampak penyakit ini.

    “Kita akan mintakan restrukturisasi awal, terutama di daerah-daerah yang termasuk dalam 163 Kabupaten/ Kota,” pungkasnya. []

    [irp]

  • Komisi Ahli Kesehatan Apresiasi Kementan Terkait Rekayasa Lalulintas Hewan Rawan PMK

    Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dengan rekayasa lalulintas Hewan Rawan PMK (HRP).

    Langkah ini, diapresiasi Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan, Dr. Tri Satya Putri Naipospos. Adapun HRP dengan tujuan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas dapat dilalulintaskan untuk melintas/melewati area tidak bebas dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.

    “Pemotongan segera dan ternak harus dibawah supervisi Otoritas Veteriner,” tutur Tata, sapaan akrabnya saat memaparkan lalu lintas HRP di masa wabah.

    Tata juga menegaskan selain dibawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP.

    “Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat, untuk antisipasi penyebaran PMK,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementan telah mengumumkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di 4 kabupaten Provinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.

    Penyakit Mulut dan Kuku
    Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku. (Foto: Kementan)

    “Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti,” ucap Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/05/2022).

    Bambang juga menekankan, bahwa larangan lalulintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK, bersifat mutlak.

    “Seluruh HRP dari area tersebut wajib ‘lockdown’ dilarang untuk dilalulintaskan,” tegasnya.

    [irp]

    Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.

    Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.

    Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.

    [irp]

    Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait agar proses pengetatan pengawasan lalulintas ini dapat dikawal dengan baik.

    “Tidak boleh ada dusta, semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan,” tandas Bambang. []

    [irp]

  • 16 Provinsi Terjangkit PMK, Mentan Minta Pemda Optimalkan Peran Puskeswan

    Jakarta – Penyakit mulut dan kuku (PMK) berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah pada Rabu, (25/05/2022) telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia.

    Pemerintah daerah pun diminta mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di tiap kecamatan. Pengoptimalan ini, penting dilakukan untuk menekan penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

    “Keberadaan Puskeswan harus bisa mendeteksi penyakit hewan seperti PMK. Puskeswan kita dorong untuk berperan optimal sebagai unit terdepan dalam mempercepat proses pelayanan dan penanganan kesehatan hewan,” tutur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

    Ia juga menegaskan, keberadaan puskeswan sangat vital untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penularan kontak langsung anatar hewan ke hewan atau manusia ke hewan. Selain itu, keberadaan puskeswan selama ini mampu mendekatkan peternak dengan petugas kesehatan hewan.

    “Saya yakin puskeswan mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak, sehingga PMK ini segera dapat diatasi,” ungkapnya.

    Berdasarkan amanat Undang-undang No18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan bahwa Puskeswan melakukan tugas utama sebagai ujung tombak kesehatan hewan yang strategis dalam mendukung Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas).

    Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi
    Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi. (Foto:Kementan)

    Menurut Dirjen Nasrullah, per Januari 2022 lalu, Indonesia memiliki 1.588 unit Puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Terdapat juga 89,7 persen kabupaten/kota yang memiliki Puskeswan,” tegasnya.

    Sementara Provinsi dengan kejadian PMK adalah sebagai berikut:
    1. Aceh
    2. Bangka Belitung
    3. Banten
    4. Daerah Istimewa Yogyakarta
    5. Jawa Barat
    6. Jawa Tengah
    7. Jawa Timur
    8. Kalimantan Barat
    9. Kalimantan Selatan
    10. Kalimantan Timur
    11. Lampung
    12. Nusantara Tenggara Barat
    13. Riau
    14. Sumatera Barat
    15. Sumatera Selatan
    16. Sumatera Utara.

    []

  • Dirjen PKH Nasrullah: Kabar yang Menyebut PMK Terjadi Pada 5,4 Juta Sapi Lokal Adalah Keliru

    Jakarta – Beredar kabar di media bahwa 5,4 juta sapi lokal terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menegaskan, hal tersebut merupakan kekeliruan informasi. Menurutnya, kesalahan terjadi akibat pembacaan tabel data populasi dan hewan sakit.

    “Kami akan perbaiki model tabel yang dipublikasikan pada masyarakat, agar tidak ada kekeliruan interpretasi,” tutur Dirjen PKH di Jakarta, Rabu (25/05/2022).

    Nasrullah menjelaskan, data yang diterbitkan pemerintah pada saat rapat kerja Komisi IV DPR RI per 22 Mei 2022, bahwa kejadian PMK terjadi pada 16 propinsi, dengan jumlah hewan sakit 20.723 ekor (0,38 persen) dari total populasi ternak 5,4 juta ekor di wilayah tersebut.

    “Pemerintah berupaya menekan angka kesakitan dan penyebarannya. Kita apresiasi langkah satgas daerah dan Polri yang sangat proaktif di lapangan,” ungkapnya.

    Provinsi dengan kejadian PMK adalah sebagai berikut:
    1. Aceh
    2. Bangka Belitung
    3. Banten
    4. Daerah Istimewa Yogyakarta
    5. Jawa Barat
    6. Jawa Tengah
    7. Jawa Timur
    8. Kalimantan Barat
    9. Kalimantan Selatan
    10. Kalimantan Timur
    11. Lampung
    12. Nusantara Tenggara Barat
    13. Riau
    14. Sumatera Barat
    15. Sumatera Selatan
    16. Sumatera Utara

    Adapun, ternak sakit yang berhasil diobati sangat menggembirakan. Setidaknya, lanjut Dirjen PKH sebanyak 33,29 persen hingga diatas 50 persen di daerah tertentu. Strategi zonasi atau melokalisir kasus hanya pada kandang yang sakit, efektif membantu PMK tidak meluas.

    “Kami terus bekerja keras membatasi penyebaran PMK dengan pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah wabah. Khusus hewan sakit kita obati terutama yang bergejala klinis. Mohon dukungan media dan masyarakat agar PMK dapat segera teratasi,” tandas Nasrullah. []

    [irp]

  • Jubir Kemenkes Ungkap 6 Dugaan Penyebab Hepatitis Akut

    Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril mengungkapkan 6 dugaan penyebab kasus hepatitis akut. Dugaan penyebab hepatitis akut itu berdasarkan data UK Health Security Agency, 19 Mei 2022 antara lain :

    1. Adenovirus biasa
    2. Adenovirus varian baru
    3. Sindrom post-infeksi SARS-CoV-2
    4. Paparan obat, lingkungan atau toksin
    5. Patogen baru
    6. Varian baru SARS-CoV-2.

    “Ini hipotesis-hipotesis, atau kemungkinan-kemungkinan, atau dugaan-dugaan sebagai penyebab hepatitis akut,” tutur Syahril pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (24/05/2022).

    Syahril juga menjelaskan, hipotesis tersebut terjadi di Inggris terutama dan Amerika. Sementara kondisi di Indonesia, tinggal menunggu informasi terbaru hasil penelitian dugaan penyebab hepatitis akut tersebut.

    Hepatitis Akut

    “Nanti kita ikuti saja karena ini baru hipotesis, kita akan mengarah ke 6 hipotesis itu yang menjadi dugaan kuat oleh para ahli atau para ilmuwan,” ungkapnya.

    Adapun per tanggal 23 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, situasi nasional hepatitis di Indonesia kasus kumulatif dugaan hepatitis akut sebanyak 35 kasus. 19 kasus di antaranya discarded, dan ada 16 kasus probable serta pending classification. 16 kasus itu, tersebar di 10 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Banten, DIY, dan Sulawesi Selatan. []

    [irp]

  • Meski Belum Ada Laporan Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Kemenkes Tetap Waspada

    Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, bahwa hingga kini belum ada laporan kasus cacar monyet (monkeypox) di Indonesia. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan sejumlah kewaspadaan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit tersebut di Indonesia.

    “Hingga saat ini belum ada kasus (cacar monyet) yang dilaporkan dari Indonesia,” tuturnya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (24/05/2022).

    Kewaspadaan yang dilakukan Kemenkes yakni dengan tetap melakukan pembaharuan situasi dan frekuensi question (FAQ) terkait monkeypox yang dapat diunduh melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.

    Mohammad Syahril juga menyampaikan, selain pembaharuan situasi, Kemenkes juga menyiapkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan di setiap wilayah melalui dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, dan rumah sakit.

    Revisi pedoman pencegahan dan pengendalian cacar monyet menurut Syahril, dilakukan untuk menyesuaikan situasi dan informasi baru dari WHO, khususnya mengenai surveilans, tatalaksana klinis, komunikasi risiko, dan pengelolaan laboratorium.

    Mohammad Syahril menjelaskan, cacar monyet disebabkan oleh virus human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat highlipatogenik atau zoonosis. Virus tersebut, ditemukan pertama kali pada monyet di tahun 1958, sedangkan kasus pertama pada manusia (anak-anak) terjadi pada tahun 1970.

    [irp]

    Penularannya, melalui kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus. “Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” ungkap Syahril.

    Adapun masa inkubasi cacar monyet biasanya terjadi pada 6 sampai 16 hari tetapi dapat mencapai 5 sampai 21 hari. Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas.

    Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap mulai dari bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule), kemudian mengeras atau keropeng lalu rontok.

    Cacar Monyet
    Ilustrasi Cacar Monyet. (Foto:Pelopor.id/Padtirto)

    “Biasanya diperlukan waktu hingga 3 minggu sampai periode lesi tersebut menghilang dan rontok,” jelas Syahril.

    Ia mengimbau kepada masyarakat, jika mengalami gejala demam dan ruam harap memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Selain itu, masyarakat juga diimbau mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

    Organisasi Kesehatan dunia WHO saat ini, telah menetapkan cacar monyet menjadi penyakit yang memerlukan perhatian masyarakat global. Sebab sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

    “Sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi,” tegas Syahril. []

    [irp]

  • ASEAN Bakal Dirikan Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Penyakit Menular

    Jakarta – ASEAN bakal memiliki Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Penyakit Menular (ASEAN Center for Public Health Emergencies and Emerging Diseases/ACPHEED). Hal ini setelah semua menteri kesehatan se-ASEAN menyetujui pendirian ACPHEED dalam acara 15th AHMM di Hotel Conrad, Bali, Sabtu (14/05/2022).

    “Kita setuju untuk membentuk ACPHEED. Intinya adalah pusat kerjasama ASEAN untuk menghadapi potensi adanya outbreak pandemi ke depannya,” tutur Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes Senin, (16/05/2022).

    Menkes Budi menyebutkan, terdapat 3 pilar untuk membentuk ACPHEED, antara lain pilar surveilans, deteksi, dan respons. Ada juga pilar manajemen risiko.

    Menkes juga mengungkapkan, bahwa Tiga negara yang sudah memberikan komitmen untuk masing-masing pilar tersebut adalah Vietnam, Thailand, dan Indonesia. Tiga negara itu, akan bekerja sama untuk mempersiapkan segalanya apabila ada potensi outbreak.

    ACPHEED juga bakal mengintegrasikan protokol kesehatan yang ada di negara-negara anggota ASEAN.

    “Itu nanti kita sinergikan. Kalau ada negara anggota ASEAN memiliki kasus pandemi yang sudah sangat turun, maka relaksasi dari prosesnya lebih tinggi dibandingkan negara lain yang kasusnya belum turun,” tegas Menkes.

    ACPHEED sendiri berlaku di ASEAN tapi kompetensi utamanya ada di 3 negara yakni Vietnam, Thailand, dan Indonesia. Sebab, 3 negara ini yang mengajukan bahwa mereka mau memiliki kantor di Indonesia untuk salah satu dari kompetensi baik surveilans, deteksi, atau respons. []