Tag: Penistaan Agama

  • Polri Minta Tersangka Kasus Penista Agama Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri atau Ditangkap FBI

    Jakarta – Polri masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia.

    Jika tidak mau, maka polisi bakal mengambil opsi kedua. Yakni, bekerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

    “Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI,” tutur Kombes Gatot, Sabtu (14/05/2022).

    Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI. Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

    Kombes Gatot
    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto:MPI)

    “Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan,” ungkap Kombes Gatot.

    Awal mulanya, Saifuddin membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi. Menurutnya, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme.

    Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes). []

    [irp]

  • Polisi: Menangkap Penista Agama yang Lari ke Luar Negeri Tidak Mudah

    Jakarta – Polri menyampaikan bahwa untuk menangkap dan membawa para tersangka kasus penistaan agama yang sudah bermukim atau lari ke luar negeri adalah hal yang tidak mudah.

    Seperti Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26, yang disebut berada di Jerman. Lalu Syaifudin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al Quran karena mengandung unsur kekerasan, yang dikabarkan berada di Amerika Serikat. Hingga kini, keduanya masih berkeliaran bebas dan Polri belum bisa menangkap dan membawa mereka kembali ke Indonesia.

    Sementara upaya yang bisa dilakukan Polri, jika mereka sudah menjadi tersangka adalah mengusulkan kepada pihak Interpol, agar mengeluarkan Red Notice, yang memungkinkan aparat kepolisian di negara manapun, untuk menangkap dan mengekstradisikan mereka ke Indonesia.

    Tetapib penerbitan Red Notice oleh Interpol, menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, sebagian besar kasus-kasus penistaan agama, bukan dianggap sebagai kasus pidana oleh negara-negara lain, sehingga jarang pihak Interpol mau mengeluarkan Red Notice untuk kasus-kasus jenis ini.

    Polri menegaskan, bahwa mereka akan menangkap penista agama, seperti M Kece atau yang lainnya, jika berada di Indonesia. Namun, jika berada di wilayah yurisdiksi negara lain, Polri tidak akan bisa melakukannya, kecuali mempercayakannya pada Interpol atau polisi di negara bersangkutan. []

  • Puspom TNI Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung

    peloporberita.com/ – Puspom TNI AD, resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama atas laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.

    Alasannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli, dalam wawancara berdurasi 1:09:31 itu tidak terpenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    Hal ini, disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat pada Rabu, (23/2/2022).

    Agus melaporkan bahwa tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 Februari sampai 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

    Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana lanjut Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif.

    Sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono menjelaskan, hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Puspom TNI Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung
    Gedung Gajah Mada. (Foto:Pelopor.id/TNI)

    “Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik,” tandasnya.

    Sebelumnya dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier, Dudung Abdurachman mengatakan bahwa dia berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan merupakan orang Arab.

    “Kalau saya berdoa setelah sholat, doa saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab,” kata Dudung.

    Terkait perkataannya itu, Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad pada akhir Januari lalu. Menurut Koordinator KUHAP APA, Damai Hari Lubis, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tugasnya sebagai perwira tinggi TNI AD. Ucapan Dudung juga dinilai tak elok dan sarat dengan tindak pidana formil dan delik umum. []

  • Sepak Terjang Ustadz Yahya Waloni Sebelum Ditangkap Polisi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian menista agama. Yahya Waloni, menyusul Youtuber Muhammad Kace yang sebelumnya telah ditangkap dan menjadi tahanan Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Yahya ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021 sore.

    Yahya, tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB kemarin, dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tetapi ia tak mengatakan sepatah kata pun kepada awak media saat dibawa masuk ke Gedung Bareskim.

    Sebelumnya, Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penodaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ceramah yang diperkarakan, adalah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.

    Ustadz Yahya Waloni lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 30 November 1970. Dia sempat menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen. Dalam beberapa khutbahnya yang tersiar di media sosial, Yahya menyebut sebagai seorang mantan pendeta yang telah memilih untuk memeluk ajaran Islam.

    Yahya juga menulis beberapa buku yang berisikan perjalanannya dari awalnya menjadi pendeta hingga masuk Islam. Nama Yahya mulai dikenal publik saat ia dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan pada medio September 2018 lalu terkait pencemaran nama baik dan penistaan agama.

    Yahya menyerang beberapa nama tokoh nasional dalam video ceramah yang diunggah 11 September 2018 di media sosial tersebut. saat itu, ia memelesetkan nama eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dengan sebutan ‘Tuan Guru Bajingan’. Yahya juga menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah uzur dan akan mati. Tak hanya itu, Yahya juga mendoakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri cepat meninggal dunia.[]