Tag: Pengadilan

  • Pengadilan Singapura Tolak Banding Eksekusi Mati Kasus Narkoba

    Jakarta | Pengadilan Singapura pada Selasa (29/03/2022), menolak banding terhadap eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang Malaysia yang dihukum akibat penyelundupan narkoba. Pengadilan menolak argumen yang diajukan tim hukumnya bahwa Dharmalingam harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

    Dharmalingam telah divonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade, akibat menyelundupkan sekitar 42,7 gram heroin ke Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, selama periode 2016-2019, Singapura telah menghukum gantung 25 orang, mayoritas akibat pelanggaran terkait narkoba.

    Kasus Dharmalingam telah menarik perhatian dunia, hingga sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris Richard Branson, bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak Singapura meringankan hukuman Dharmalingam.

    Violet Netto sebagai pengacara Dharmalingam memang keberatan menyajikan catatan medis penjara kliennya pada sidang terakhir, dengan alasan kerahasiaan. Ia pun meminta tinjauan psikiatri independen.

    Namun Ketua Hakim Sundaresh Menon dalam sidang hari Selasa mengatakan, upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya. Pengadilan juga menolak permintaan tinjauan psikiatri independen.

    “Pembanding telah diberikan proses hukum berdasarkan hukum, dan tidak terbuka baginya untuk menantang hasil dari proses itu ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan,” kata panel lima hakim dalam putusannya.[]

  • Selesaikan Gugatan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew Bayar Rp 231 Miliar

    peloporberita.com/ – Pangeran Andrew setuju menyelesaikan gugatan pelecehan seksual yang diajukan oleh Virginia Giuffre, perempuan yang mengaku telah diperdagangkan secara seksual kepada tokoh keluarga kerajaan Inggris itu oleh mendiang Jeffrey Epstein ketika ia berusia dibawah 18 tahun.

    Sebuah laporan menyebutkan bahwa Ratu Elizabeth II akan membantu membayar sebagian dari kesepakatan keuangan itu, yang disebutkan totalnya mencapai 12 juta poundsterling (sekitar Rp 231 miliar) seperti dilansir dari Dailymail.

    Kesepakatan dibuat guna mencegah berlangsungnya persidangan yang akan menimbulkan rasa malu lebih lanjut bagi kerajaan Inggris. Meski demikian, jumlah penyelesaian tidak diungkapkan, dalam surat ke pengadilan New York.

    “Pangeran Andrew tidak pernah bermaksud untuk memfitnah karakter Ms. Giuffre, dan dia menerima bahwa dia telah menderita baik sebagai korban pelecehan maupun sebagai akibat dari serangan publik yang tidak adil,” bunyi surat tersebut.

    “Sudah diketahui bahwa Jeffrey Epstein memperdagangkan gadis-gadis muda yang tak terhitung jumlahnya selama bertahun-tahun. Pangeran Andrew menyesali hubungannya dengan Epstein, dan memuji keberanian Ms. Giuffre dan para penyintas lainnya dalam membela diri mereka sendiri dan orang lain.”

    Sebelumnya, Pangeran Andrew telah berulang kali membantah tuduhan itu dan menyerang kredibilitas dan motif Giuffre. Namun awal bulan ini, Pangeran Andrew menyetujui deposisi setelah seorang hakim federal di New York menolak argumennya untuk membatalkan kasus tersebut pada bulan Januari.

    Giuffre dan Epstein, menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$500.000 pada tahun 2009, yang merupakan dasar argumen Pangeran Andrew agar kasus tersebut dibatalkan. Epstein sendiri, telah meninggal karena bunuh diri di Metropolitan Correctional Center di Lower Manhattan pada 2019. Dia telah diadili lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan gadis di New York dan Florida. []

  • Profil Pedangdut ‘Hap’ Saipul Jamil Mantan Napi Pedofil

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil, atau akrab disapa Bang Ipul, mendapat petisi berisi pemboikotan dirinya untuk tampil di layar kaca. Petisi yang diunggah melalui situs change.org oleh Lets Talk and Enjoy ini, diketahui ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pengunggah petisi berharap KPI dapat tegas memilah tayangannya, dan juga kepada stasiun televisi untuk bisa bijak dengan tidak memberi ruang terhadap mantan napi pedofil.

    Seperti diketahui, Saipul Jamil resmi bebas dari penjara pada 2 September 2021. Kebebasannya disambut meriah oleh para penggemarnya, dan ia pun dijemput dengan mobil mewah serta diliput sejumlah stasiun televisi.

    Baca juga: Profil Selebgram Ayu Thalia yang Diduga Memfitnah Nicholas Sean Purnama

    Profil Saipul Jamil 

    Pria bernama asli Jamiluddin Purwanto ini lahir pada 31 Juli 1980. Sebelum bersolo karier, Ipul adalah mantan anggota grup musik dangdut G4UL. Ia juga pernah menjadi juri di sejumlah ajang pencarian bakat, salah satunya D Academy di Indosiar.

    Kesuksesan Ipul diawali dengan melejitnya lagu dia bersama Ira Swara yang berjudul ‘Jujur’. Lagu itu meraih penghargaan dari SCTV Music Awards 2006 kategori Lagu Dangdut Ngetop, dan mereka berdua juga mendapat nominasi Penghargaan MTV Indonesia 2006 untuk kategori Best Dangdut. 

    Selain menggeluti dunia dangdut, Ipul juga pernah mencoba terjun ke dunia politik. Pada April 2008, ia sempat maju sebagai calon Wakil Wali Kota Serang, mendampingi Ruhyadi Kirtam Sanjaya, namun hasilnya gagal. Tak pantang menyerah, pada 2010 Ipul kembali maju di Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, sebagai wakil dari bakal calon Wali Kota Hasnaeni, dan lagi-lagi harus menerima kegagalan. 

    Baca juga: Profil Coki Pardede yang Pakai Narkoba Lewat Dubur

    Mengenai kehidupan asmara, Saipul Jamil pernah menikah dengan sesama pedangdut, yaitu Dewi Persik pada 26 Juni 2005. Saipul Jamil kemudian menggugat cerai Dewi Persik ke Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada Agustus 2006. Namun mereka rujuk pada sidang ketiga. 

    Setahun kemudian, muncul kabar bahwa mereka sudah pisah ranjang selama tiga bulan, hingga akhirnya, Ipul resmi menduda setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara menjatuhkan ikrar talak kepada Dewi Persik, pada 14 Januari 2008.

    Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2011, Ipul menikah lagi dengan wanita keturunan Jawa-Belanda, Virginia Anggraeni. Namun pernikahannya ini berlangsung sangat singkat karena sang istri dijemput maut pada 3 September 2011, dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Cipularang ketika Saipul bersama mendiang dan delapan kerabatnya berangkat dari Cimahi menuju Jakarta.

    Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang Pamit dari Podcast & Social Media

    18 Februari 2016 menjadi tanggal yang tak terlupakan bagi Saipul Jamil, karena hari itu ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur. Hal itu didukung dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 31 detik, yang menunjukkan Saipul mengakui perbuatan cabulnya di hadapan dua penyidik.

    Dalam video itu, Saipul bercerita bahwa saat itu ia bermalam dengan korban berinisial DS yang terhitung masih bocah. Ketika subuh, ia membangunkan DS untuk sholat. Namun, setelah digoyang beberapa kali, DS tidak bangun. Ipul malah membuka celana DS dan langsung ‘hap’. Dari situlah, penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Pada 31 Juli 2017, ia divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan itu. Lalu Ipul terjerat kasus lain yaitu terbukti menyogok majelis hakim lewat pengacaranya, dan ia pun divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap. 

    Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI kemudian menambah vonis kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi lima tahun. Berdasarkan putusan hakim, Saipul Jamil seharusnya menjalani hukuman delapan tahun penjara, dan bebas pada 2024. Namun, dia menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara. []

  • KKP Menangkan Gugatan Ekspor Benih Bening Lobster

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL), berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.

    Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Proses sidang sudah berlangsung sebanyak 17 kali terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.

    “Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang,” tutur Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

    “Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II.”

    Putusan Majelis Hakim ini, diantaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

    Keputusan lainnya, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.290.000,00,-.

    Kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020.

    Raditya mengaku, mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada tanggal 27 Oktober 2020.

    Benih bening lobster
    Benih bening lobster (BBL). (Foto:Pelopor.id/KKP)

    Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I; Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II; Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.

    Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, dalam persidangan disampaikan bahwa KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari Penggugat sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP, mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni Tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.

    “Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II. Permohonan penerbitan SKWP prosedurnya dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Tini Martini.

    Sementara itu, KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. []

  • BMW Indonesia Digugat ke Pengadilan oleh Konsumennya

    peloporberita.com/ | Jakarta – BMW Indonesia digugat oleh pelanggannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Gugatan tersebut, dilayangkan Yusman lantaran mobil BMW Seri 5 miliknya disebut mengandung cacat tersembunyi.

    Dalam gugatan yang telah diajukan 2 Juni 2021 itu, Yusman memiliki lima petitum. Antara lain menyatakan bahwa para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T produksi 2011 dengan nomor polisi B 168 YSM miliknya mengandung catat tersembunyi.

    Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia.

    Adapun dua pihak yang digugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima. Selain itu pihak yang turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor dan Bengkel Anugrah Motor BMW.

    Lebih lanjut, Penggugat juga meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan. Adapun sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada 22 Juni 2021.

    Terkait gugatan ini, Direktur Komunikasi BMW Group Indoensia, Jodie O’tania mengatakan bahwa berkas dan detail perkara sudah diterima. Menurutnya, BMW Indonesia selalu fokus memberikan solusi terbaik untuk pelanggan.

    “Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia,” tutur Jodie seperti dikutip peloporberita.com/ dari CNN Indonesia Selasa, 15 Juni 2021. []