Tag: Pemprov DKI

  • Sandiaga Berharap Kawasan Monas Bisa Dibuka Kembali Dua Pekan Lagi

    Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berharap kawasan Monumen Nasional (Monas) bisa dibuka kembali dalam 2 pekan kedepan sehingga dapat mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

    Hal ini, disampaikan Sandiaga usai acara “Halal bihalal Kemenparekraf/Baparekraf” di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Senin (23/05/2022).

    “(Pembukaan) Monas kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Dari kami sudah mengajukan sebelum lebaran (Monas kembali dibuka) karena selain daripada Ancol, TMII, dan Ragunan, Monas ini sudah ditunggu-tunggu. Diharapkan dalam dua pekan ke depan sudah bisa kembali dibuka,” tutur Menparekraf.

    Menurut Sandiaga, pembukaan kembali Monas bagi wisatawan akan membawa dampak yang besar terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Monas sebagai salah satu ikon Kota Jakarta merupakan destinasi favorit wisatawan. Tidak hanya bagi wisatawan nusantara, tapi juga wisatawan mancanegara.

    “Karena kita punya event-event internasional dan event nasional, banyak dari mereka yang tertarik datang ke Jakarta, dan Monas ini akan menjadi daya tarik utama. Banyak kegiatan-kegiatan juga yang mau menggunakan Monas sebagai backdrop dari kegiatan tersebut,” ungkap Menparekraf Sandiaga.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno.
    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno. (Foto: Pelopor/Instagram @sandiuno)

    Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal segera membuka kembali kawasan wisata (Monas) untuk umum. Sejak Covid-19 melanda Indonesia, kawasan wisata murah meriah di Ibu Kota ini ditutup untuk masyarakat.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kawasan wisata Monas segera dibuka kembali. Hal ini, tidak lepas dari kondisi pandemi COVID-19 yang terkendali. Namun ia belum membocorkan kapan Monas akan dibuka. []

    [irp]

  • Daftar Lokasi Car Free Day Jakarta yang Mulai Digelar Minggu 22 Mei

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bakal menyelenggarakan kembali Car Free Day (CFD) Jakarta atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mulai akhir pekan ini tepatnya Minggu, (22/05/2022) besok setelah sebelumnya terpaksa dihentikan selama pandemi Covid-19.

    Pelaksanaan CFD dimulai pukul 06.00-10.00 WIB yang dilakukan dengan pola terbatas yang artinya hanya untuk kegiatan olahraga. Selain itu, di lokasi CFD juga dipastikan tidak ada kegiatan Partisipan dan Pedagang Kaki Lima.

    “HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olah raga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan Partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL),” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (20/05/2022).

    Car Free Day (CFD)

    Sementara daftar lokasi yang menerapkan Car Free Day di Jakarta pada Minggu (22/05/2022) adalah sebagai berikut:

    • Jalan Jenderal Sudirman – Jalan MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya – Patung Pemuda Membangun)
    • Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun – CSW), Jakarta Selatan
    • Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang – Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
    • Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton – GOR Sunter), Jakarta Utara
    • Jalan Suryopranoto (Simpang Harmoni – Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
    • Jalan Pemuda (Simpang Arion – Simpang TU-GAS), Jakarta Timur.

    Syafrin Liputo menegaskan, meski pemerintah sudah melonggarkan aturan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama CFD Jakarta 2022 ini. Seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Para pengunjung, juga diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal Sertifikat Vaksin kedua.

    “Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal Sertifikat Vaksin kedua,” tandas Syafrin Liputo. []

    [irp]

  • Ramadan, Pemprov DKI Larang Bar dan Kafe Jual Alkohol

    Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan tersebut, rumah minum atau bar dilarang menjual minuman beralkohol. Larangan tersebut, juga berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.

    “Jenis usaha Bar/Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” bunyi surat edaran tersebut.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (02/04/2022) mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta demi kebaikan bersama. Ketentuan dalam SE itu, ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di DKI.

    Dalam SE itu juga disebutkan, Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Salah satu penyesuaiannya adalah wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran. Wajib tutup Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, juga wajib tutup satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri serta tutup di Malam Nuzulul Qur’an.

    Sementara untuk tempat karaoke keluarga tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan tahun ini dengan jam operasional yang dibatasi mulai Pukul 14.00-21.00 WIB.

    Pemprov DKI juga meminta tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang potensial mengganggu lingkungan sekitar. Pemprov DKI pun melarang penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba.

    “Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba,” bunyi salah satu poin edaran itu.

    Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, tidak diperbolehkan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

    Selanjutnya, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun tidak diperbolehkan, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba. Masyarakat juga harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. SE itu juga mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

    Dalam SE tersebut, Pemprov DKI juga mengatur sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

    “Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. []

  • Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November

    peloporberita.com/ – Polisi, akan menilang mobil atau motor yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menuntut kendaraan untuk lolos uji emisi, namun belum ada sanksi meski sudah diwajibkan sejak awal 2021.

    “Pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan menginput nomor kendaraannya.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Bagi yang melanggar, dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu,” tutur Syafrin, dikutip dari Antara, Selasa 26 Oktober 2021.

    Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, nantinya akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi. Untuk hindari pemalsuan hasil uji, Pemprov mengaku sudah memiliki cara tersendiri.

    “Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum,” jelas Syafrin.

    Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor, saat ini sudah digelar Dishub DKI dalam rangka sosialisasi. Bagi pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

    “Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam,” tegas Syafrin.

    Sementara Sosialisasinya, dilakukan mulai 12 Oktober sampai 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu, namun pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda. []

  • Pemprov DKI: Setelah Isoman, Pasien Covid-19 Tidak Perlu Tes PCR Ulang

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, menginformasikan bahwa pasien Covid-19 yang sudah menjalankan isolasi mandiri (isoman) tidak perlu melakukan tes swab PCR berkala, jika tidak ada indikasi terinfeksi lagi. Sebab, tes PCR masih dapat mendeteksi virus, bahkan yang sudah mati di saluran udara. 

    Dalam unggahan itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyematkan infografik yang mengadaptasi dari dr. Faheem Younus, berdasarkan sumber dari World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Disebutkan jika hasil tes PCR tetap positif setelah dua minggu, maka tidak perlu tes ulang karena hasil tes PCR dapat tetap positif hingga delapan minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala. 

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

    Pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 sejak timbulnya gejala, selama pasien tidak mengalami gejala dalam tiga hari berikutnya. Artinya, jika gejala sudah hilang di hari ke-6, pasien tersebut dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10. Namun, jika gejala masih ada setelah hari ke-12, maka pasien perlu menambah masa isolasinya selama tiga hari lagi. 

    Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga imun tubuh, karena masih tetap ada kemungkinan terinfeksi kembali. Selalu ingat 5M, yaitu memakai masker dobel dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Panduan memakai masker dobel dengan benar adalah masker medis di bagian dalam, lalu masker kain di bagian luar.  

    Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan agar kita selalu menjaga imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, menghindari stres, dan vaksin. Penyintas Covid-19 dapat melakukan vaksinasi setelah 3 bulan sejak dinyatakan sembuh. []