Tag: Pemerkosaan

  • Triawan Munaf Sebut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati “Monster”

    peloporberita.com/ – Triawan Munaf menyebut Herry Wirawan (36), pemerkosa belasan santri di bawah umur sebagai monster. Musisi, pengusaha sekaligus politisi Indonesia ini mengutuk Herry Wirawan lantaran telah memanipulasi korban dengan unsur agama.

    “Sewajarnya pihak-pihak yang paling marah dan mengutuk monster ini adalah organisasi dan para tokoh agama, semua agama. Karena dia telah memanipulasi korban-korbannya lewat perwujudan dan status keagamaannya,” tulisnya di akun Instagram, Sabtu (11/12/2021).

    Triawan Munaf juga berpendapat bahwa semestinya Herry Wirawan bukan satu-satu nya tersangka dalam perkosaan 21 santriwati di bawah umur tersebut, yang mulai digauli sejak usia 13 tahun dan bahkan ada 8 bayi lahir dari perkosaan itu.

    “Semestinya selama lamanya mahluk ini tak boleh dibiarkan berkeliaran bebas. Dia bisa memangsa siapa saja. Hukum kebiri sudah harusnya diterapakan untuk predator seksual.”

    “Sudah berlangsung 5 tahun. Bagaimana cara menutupinya? Berapa banyak yang bungkam menyimpan sekam? Siapa bidan yang membantu melahirkan? Mengapa diam-diam saja saat pasiennya anak dibawah umur? 8 bayi hingga balita itu banyak. Ibunya anak dibawah umur. Siapa yang bantu ngurus di dalam sana?,” tulis Triawan Munaf lagi.

    Ia juga mempertanyakan penghuni pesantren lainnya. Sebab, Pesantren adalah tempat yang cukup ramai dan pastinya ada pengurus-pengurus lainnya disana yang tau kejadian ini.

    “Apakah istrinya tau? 5 tahun!!! Ini sudah seperti komplotan yang menyembunyikan kejahatan. Harus diusut siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

    Triawan Munaf juga mempertanyakan soal hukuman yang akan didapat Herry Wirawan yang disebut hanya 20 tahun penjara saja. Menurutnya ini sangatlah berbahaya untuk keselamatan anak-anak lainnya ketika sang predator bebas nanti.

    Baca juga : Pemilik Pesantren Perkosa 12 Santriwati hingga 8 Anak Lahir

    “Mengenai hukuman, si bandot predator ini berusia 36 tahun. Katanya hukumannya 20 tahun. Pastinya potong masa remisi. Kira-kira umur 55 tahun dia sudah bebas lagi. Bayangkan apa yang bisa dia lakukan di usia 55 yang masih segar bugar dan bahkan mungkin tambah gatel dan sangean. Yakin cuman akan hukum dia 20 tahun?,” tanyanya.

    Menurut Triawan Munaf, hukuman itu ringan sekali dibanding 21 kehidupan remaja wanita yang telah dibuat trauma di seumur hidupnya. Hukuman itu juga ringan sekali dibanding 8 bayi dan anak-anak dibuat tak jelas nasibnya.

    “Ringan sekali dibanding risiko yang timbul saat dia bebas??? Tak ada HAM untuk si bangsat ini. HAM itu untuk manusia, sementara dia tak pantas disebut manusia. Semestinya selama lamanya mahluk ini tak boleh dibiarkan berkeliaran bebas. Dia bisa memangsa siapa saja. Hukum kebiri sudah harusnya diterapakan untuk predator seksual,” tandasnya. []

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Triawan Munaf (@triawanmunaf)

  • Pemilik Pesantren Perkosa 12 Santriwati hingga 8 Anak Lahir

    peloporberita.com/ – Pemilik dan pengurus Pondok Tahfz Al-Ikhlas Bandung, Jawa Barat (Jabar) Herry Wirawan (36) disebut memperkosa 12 santriwati selama kurun waktu 5 tahun terakhir atau sejak 2016 hingga 2021. Akibat perbuatan tersebut, 8 anak lahir dari para korbannya.

    Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

    “Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” tutur Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021) dilansir dari pojoksatu.

    Dalam perkara ini, sebanyak 12 santriwati menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,n Bandung.

    “Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar.

    Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12/2021), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

    Sementara keluarga korban berharap, pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum berat. “Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri,” tegas Roni (31), salah satu perwakilan keluarga korban, Rabu (8/12/2021).

    Roni sangat geram sebab tiga anggota keluarganya menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, pengelola pesantren di kawasan Cibiru, Bandung. Pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengikuti pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya.

    “Modusnya sekolah gratis,” kata Roni.

    Pihak keluarga korban berharap, Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.

    “Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun,” tandas Roni.

    Sementara akun Twitter @nongandah atau Nong Andah Darol Mahmada ikut mengomentari kasus ini.

    “Pelaku yang bejat ini namanya Herry Wirawan, pemilik & pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,” cuit Nong Andah yang disebut istri salah seorang politisi PSI ini.

    “Ia juga ketua forum pondok pesantren di Bandung. Para korban merupakan para santrinya,” lanjut Nong Andah dalam akun Twitternya. []