Tag: Pemerintah

  • Wamenkeu: Pembangunan Infrastruktur Kunci Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    peloporberita.com/ | Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengaku berkomitmen tetap memperhatikan fokus pembangunan jangka panjang. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur.

    “Pembangunan infrastruktur adalah kunci mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Multiplier effect-nya kita yakini. Karena itu kalau kita lihat bahwa infrastruktur yang kita bangun adalah infrastruktur yang mendorong mobilitas, produktivitas, konektivitas, akses, dan juga infrastruktur yang bisa membangun sustainabilitas antar generasi,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Webinar Infrastruktur Untuk Indonesia, Rabu (02/03/2022).

    Menurutnya, pemerintah memberikan dukungan yang besar kepada pembangunan infrastruktur, antara lain melalui pemberian PMN pada sejumlah BUMN Karya, belanja pembangunan infrastruktur pada beberapa kementerian/lembaga, pemberian program penjaminan, serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).

    Suahasil juga mengatakan bahwa sumber pembiayaan dari APBN terbatas, sedangkan APBN harus tetap dijaga tingkat kesehatannya agar bisa terus memberikan dukungan kepada pendanaan yang sifatnya berkelanjutan. Terkait hal itu, skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur harus terus dikembangkan.

    “Karena itu, saya ingin mengajak seluruh para pemerhati dan pengambil kebijakan di sektor infrastruktur ini untuk bisa melihat keseluruhan secara komprehensif, yaitu melihat keseluruhan kebutuhan infrastruktur dan juga melihat keseluruhan kemampuan kita untuk melakukan pembiayaan,” ujarnya.

    Menurutnya, sumber pemerintah adalah salah satu sumber yang sangat penting untuk infrastruktur, namun makin lama kita harus makin bisa membuat pembiayaan yang makin kreatif.[]

  • Pemerintah Berikan Insentif Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

    peloporberita.com/ | Pemerintah mendukung pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), karena mampu mendorong penciptaan industri yang berteknologi dan bernilai tambah tinggi.

    Selain itu, KBLBB juga berkaitan erat dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan, lantaran sektor ini berkaitan langsung dengan pencapaian target Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulasi industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai (value-chain) industri ini, seperti hilirisasi mineral lanjutan (termasuk nikel), industri suku cadang dan industri baterai.

    Untuk memperkuat dukungan itu, pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

    Pemberian insentif Bea Masuk nol persen ini ditujukan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

    “Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Berkembangnya industri KBLBB juga diyakini akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.[]

  • Fadli Zon Tegaskan Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

    Seperti diketahui, Inpres tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

    Inpres itu ditujukan ke sejumlah kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.

    Fadli juga menyebutkan sejumlah catatannya mengenai Inpres tersebut. Pertama, pelayanan kesehatan dan layanan publik, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi negara, sehingga negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah kewajiban.

    Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tidak bisa mengikat masyarakat umum, melainkan hanya bersifat mengikat para pejabat pemerintah di bawah presiden.

    “Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Syarat administratif orang membuat SIM misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan dan rumus sidik jari.

    Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, seharusnya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tidak mendaftar.

    “Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS,” tegas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.

    Keempat, Inpres tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. []

  • Kisruh JHT, DPR: Masyarakat dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

    peloporberita.com/ | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan publik.

    Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.

    “Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/02/2022).

    Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menjalankan amanah Undang-Undang (UU), lantaran jika dilihat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

    “Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya seperti dikutip dari Parlementaria.

    Rahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah akan merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

    “Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat UU. Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

    “Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” kata Nur Nadlifah.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi yang tidak jelas keabsaahannya.[]

  • Kemeneko Perekonomian Dorong Kinerja dan Soliditas Industri Kopi Nasional

    peloporberita.com/ | Dalam rangka penguatan ekonomi nasional dan mendorong kinerja sekaligus kolaborasi solid pemangku industri kopi nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menginisiasi pameran dan forum ekonomi “Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022”.

    Acara ini akan diselenggarakan dengan platform Offline dan Hybrid, pada tanggal 11-13 Maret 2022 di Lapangan Banteng, Jakarta, yang dilanjutkan dengan pameran virtual.

    Tujuan utama kegiatan itu adalah memperkenalkan komoditas kopi nasional, dengan varietas unik kawasan tropis yang tidak dimiliki negara lain, sebagai stimulator pertumbuhan ekonomi.

    Ajang ini sekaligus sebagai wujud kerja bersama Kemenko Perekonomian dengan para pemangku utama pengembangan kopi nasional, seperti Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI), Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI), dan Gabungan Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (GAEKI), serta Cendekia Synergy selaku pelaksana kegiatan.

    Mengawali acara tersebut, diselenggarakan kegiatan pre-launching sebagai upaya membangun aspirasi dan dukungan segenap pemangku kopi nasional, sehingga tercipta kesamaan pola pikir dan strategi dalam mengakselerasikan “Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022” sebagai forum ekonomi, memberikan dampak luas terhadap akses pemasaran dan membangun lapangan kerja baru untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

    “Indonesia negara yang sangat kaya dengan beragam cita rasa kopi, untuk itu kita perlu membantu dan mendukung kopi Indonesia agar menjadi salah satu sumber ekonomi dan menjadi sumber pasar komoditas global di dunia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud, dalam acara Pre-Launching Indonesia Premium Coffee Forum & Expo 2022 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Kegiatan pre-launching ini juga diharapkan dapat menghasilkan pemikiran dan strategi, menjadi media informasi dan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pameran dan forum bisnis, serta membuka peluang kerjasama yang saling menguntungkan.

    “Saya ucapkan terima kasih atas dukungan semua stakeholder baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi dan pihak swasta yang turut serta dalam acara ini,” pungkas Musdhalifah. []

  • Tanggapan Dirut PLN Tentang Kabar Kenaikan Tarif Listrik

    peloporberita.com/ | Beredar kabar mengenai kenaikan tarif listrik, khususnya bagi pelanggan non subsidi. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa tarif listrik pelanggan non subsidi sudah ditahan sejak tahun 2017.

    Dia menjelaskan, fungsi PLN dalam hal ini hanya sebagai operator. Untuk tarif pelanggan non subsidi ini, PLN mendapat kompensasi dari pemerintah.

    Darmawan juga menyebutkan bahwa dari total penjualan listrik PLN, 1/4 untuk listrik subsidi dan 3/4 atau sekitar 73% adalah untuk listrik keluarga yang non subsidi.

    “Untuk yang non subsidi, saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan,” ujar Darmawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/01/2022).

    Menurutnya, jika tarif itu tidak ditahan, maka akan ada kenaikan. Kenaikan tarif itu sendiri ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kurs, harga batu bara acuan dan inflasi. Darmawan juga menegaskan bahwa keputusan tarif sepenuhnya tergantung pemerintah, PLN hanya sebagai pelaksana.

    “Ini adalah keputusan bersama tentu saja dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana. Untuk itu kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” pungkasnya.

    Sebelumnya pada tahun lalu, PLN telah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial hingga Desember 2021, sesuai keputusan pemerintah.

    Stimulus itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan juga diharapkan membuat masyarakat semakin produktif. []

    Baca juga: Hore, Diskon Tarif Listrik PLN Lanjut Sampai Desember

  • November 2021, Indonesia Punya Utang Luar Negeri USD 416,4 Miliar

    peloporberita.com/ | Indonesia tercatat memiliki utang luar negeri (ULN) sebesar USD 416,4 miliar, atau sekitar atau sekitar Rp 5.954 triliun (kurs Rp 14.300) per akhir November 2021. Angka itu menurun dibanding bulan sebelumnya yang sebesar USD 422,3 miliar.

    “Secara tahunan, posisi ULN November 2021 tumbuh rendah sebesar 0,1 persen year-over-year (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan ULN bulan sebelumnya sebesar 2,2 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono melalui keterangan resmi, Senin (17/01/2022).

    Erwin menjelaskan, menurunnya ULN pemerintah terutama dipicu oleh penyesuaian aliran modal asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN). Hal itu juga seiring dengan sentimen global yang kembali mendorong tren peningkatan imbal hasil surat utang AS (US Treasury), setelah Federal Open Market Committee (FOMC) meeting.

    Adapun dukungan ULN pemerintah hingga November 2021 antara lain mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib. Kemudian, dukungan juga mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, sektor jasa pendidikan, sektor konstruksi, serta sektor jasa keuangan dan asuransi.

    Penurunan juga terjadi pada ULN swasta. Per November 2021, posisi ULN swasta tercatat sebesar USD 205,2 miliar, menurun dari Oktober 2021 yang sebesar USD 208,3 miliar.

    Menurut Erwin, perkembangan itu didorong oleh kontraksi ULN lembaga keuangan (financial corporations) dan korporasi bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations).

    Berdasarkan sektornya, ULN swasta yang terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, sektor industri pengolahan, serta sektor pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 76,4 persen dari total ULN swasta. []

    Baca juga: Utang Garuda Indonesia Menumpuk, Ini Kata Erick Thohir

  • China Lockdown Kota Lanzhou Akibat Lonjakan Kasus Covid-19

    peloporberita.com/ | Kota Lanzhou di barat laut China melakukan lockdown sejak Selasa (26/10/2021), akibat lonjakan kasus Covid-19. Dengan adanya kebijakan itu, maka empat juta penduduk Lanzhou dilarang keluar rumah, kecuali untuk alasan keadaan darurat, seperti dikutip dari AFP.

    Sejak 17-26 Oktober 2021, tercatat ada 198 kasus Covid-19 di China. Dari angka itu, sebanyak 29 kasus baru terdeteksi, dengan enam kasus di antaranya berasal dari Lanzhou. Mayoritas kasus baru berasal dari barat laut China, yang merupakan lokasi minim fasilitas kesehatan.

    Kasus Covid-19 yang kembali melonjak di beberapa wilayah China, salah satunya dipicu oleh klaster wisatawan yang teridentifikasi pertengahan Oktober 2021. Sepasang Lansia yang tergabung dalam grup turis dikabarkan terpapar virus corona dan terkonfirmasi positif pada Minggu (16/10/2021).

    Hal ini membuat Pemerintah China bertindak tegas hingga membatalkan ratusan penerbangan, mengintensifkan tes massal dan menerapkan penguncian wilayah (lockdown) parsial.

    Sejak tahun lalu, pengujian intensif merupakan salah satu praktik standar China. Namun, sejumlah otoritas kesehatan menyatakan pengujian saja tidak cukup mampu meredam penyebaran Covid-19.

    “Klaster kecil dan infeksi sporadis menyebar di beberapa wilayah, ini menunjukkan lokasi lembaga tes (Covid-19) tidak masuk akal, layanan yang tidak nyaman dan penundaan hasil,” ujar Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), seperti dikutip dari Reuters.

    Menurut NHC, lembaga pengujian harus menyediakan layanan 24 jam bagi publik dan harus mampu mengeluarkan hasil setidaknya dalam waktu enam jam.

    Selain itu, kota-kota dengan penduduk lebih dari 5 juta orang harus memiliki kapasitas pengujian yang cukup untuk menguji mereka dalam waktu tiga hari. Sejauh ini, total kasus Covid-19 di China mencapai 96.840 kasus dan 4.636 kematian. []

  • Berapa Pajak Untuk Gaji Rp 5 Juta?

    peloporberita.com/ | Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam aturan itu, dibahas juga mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun. Sedangkan, yang memiliki gaji Rp 5 juta kena pajak karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

    Bagi karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang dikenai pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.

    Artinya, penghasilan yang terkena pajak adalah total PKP Rp 60 juta per tahun, dikurangi total PTKP atau Rp 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang terkena pajak. “Jadi, jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

    Baca juga: Sri Mulyani: Performa APBN Meningkat, Pajak Tumbuh 9,5 Persen

    Bagaimana cara menghitung gaji Rp 5 Juta kena pajak?
    Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu
    Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada.

    Lapisan pajak dalam UU PPh:
    Rp 0 – Rp 50 juta tarif 5%
    Rp 50 – Rp 250 juta tarif 15%
    Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
    Rp 500 juta ke atas tarif 30%

    Lapisan pajak dalam UU PPH:
    Rp 0 – Rp 60 juta tarif 5%
    Rp 60 – Rp 250 juta tarif 15%
    Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
    Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
    Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

    Dengan demikian, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp 300 ribu. []

  • Pemerintah Ambil Alih Aset Obligor BLBI

    peloporberita.com/ | Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/08/2021). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

    “Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021). 

    Baca juga: Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

    Hingga saat ini, pemerintah masih terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah, harus mengembalikan dana yang telah diterima. 

    “Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” kata Sri Mulyani. 

    Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Pencegahan Konflik Pertanahan

    Adapun total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar. Jika sampai dengan pemanggilan tahap ketiga masih tidak hadir, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik tentang identitas pihak yang dipanggil.

    “Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” tegas Sri Mulyani. []