Tag: Pelat Nomor Kendaraan

  • Penerapan Pelat Nomor Putih Kendaraan Dimulai Juni 2022

    Jakarta – Polri bakal melakukan peralihan warna pelat kendaraan bermotor dari warna hitam ke warna putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masanya mulai bulan Juni ini. Hal ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi Senin, (13/06/2022).

    “InsyaAllah tahun ini, jadi bulan Juni sudah naik lelang, kita akan terapkan tahun ini dengan hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa 5 tahun,” tutur Firman.

    Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi
    Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak perlu segera mengubah warna dasar plat kendaraannya agar tidak mengeluarkan biaya lagi.

    “Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” tegas Kakorlantas Polri.

    [irp]

    Firman juga menambahkan, alasan menggunakan warna dasar plat kendaraan menjadi putih adalah untuk memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Kenapa putih hitam? (Untuk) Membantu memaksimalkan capture dari ETLE. Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD (Korps Diplomatik) dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi,” tandasnya. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polisi Bakal Cabut STNK dan Pelat Nomor Khusus Pengendara Arogan

    Jakarta – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung pada 13-26 Juni 2022, Polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan mengancam bakal mencabut pelat nomor kendaraan yang menggunakan nomor polisi khusus maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus,” tutur Fadil kepada wartawan, Senin (13/06/2022).

    Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penindakan tersebut salah satunya dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus.

    “(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak, dan kalau anggota kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan kami tindak.” tuturnya.

    Sambodo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto:Pelopor.id/Tribrata)

    Kombes Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan penekanan terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini sebagai upaya agar Jakarta lebih tertib.

    “Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” tegasnya dikutip Selasa, (14/06/2022). []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Penganiayaan Anak Anggota DPR, Polisi Usut Pelat Bodong RFH yang Digunakan Pelaku

    Jakarta – Polisi akan melakukan penyelidikan terkait penggunaan pelat bodong atau tidak terdaftar pada mobil Faisal Marasabessy, tersangka kasus penganiayaan Justin Frederick, anak anggota DPR RI fraksi PDI-Perjuangan Indah Kurnia.

    “Iya akan kita usut (pelat bodong),” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Senin (06/06/2022).

    Sebelumnya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebut, tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

    Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

    “Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” ungkap kombes Hengki.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Pelopor.id/Ist)
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Mulanya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick, viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin, terlihat dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy. Sedangkan satu pria lain yang bersama Faisal Marasabessy yakni Ali Fanser Marasabessy adalah ayahnya.

    [irp]

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

    Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

    “Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” terang Kombes Zulpan, Sabtu (04/06/2022). []

    [irp]

  • Korlantas Polri: 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

    Jakarta – Korlantas Polri menargetkan, pelat nomer berwarna putih bakal digunakan semua kendaraan pada tahun 2027 mendatang. Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, perubahan pelat nomor itu akan mulai dilakukan pada tahun 2022 ini.

    “Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” tuturnya, Minggu (22/05/2022).

    Yusri Yunus menjelaskan, dalam waktu 5 tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

    Yakni, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

    “Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ungkapnya.

    Yusri Yunus juga menyampaikan, bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

    Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan berpelat nomor putih.

    Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    [irp]

    “Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih,” tandas Yusri Yunus.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor putih yang tidak resmi selain yang dikeluarkan pihak kepolisian.

    “Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online, kalau beli di online salah tidak? Ya salah, kalau belinya di online,” ujarnya.

    sebelumnya, dikabarkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

    Kebijakan ini, diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

    Perubahan warna pelat nomor sendiri, bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). []

    [irp]

  • Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip, Ini Fungsinya

    peloporberita.com/ – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan, fungsinya selain untuk mengikuti perkembangan zaman yang sudah canggih, juga mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Yusri Yunus Kamis, (10/2/2022)

    Ia menjelaskan, chip tersebut akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada. Lebih canggihnya lagi, chip yang bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor itu nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.

    “Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” ungkap Yusri Yunus.

    Direktur Regident Korlantas Polri juga menerangkan, Teknologi ini menggunakan RFID yang dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Berdasarkan keterangan dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

    Label RFID sendiri, lanjut Yusri Yunus, pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia. Proses identifikasi RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader. []