Tag: Pelaku Perjalanan Luar Negeri

  • Wisatawan Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Begini Syaratnya

    peloporberita.com/ – Wisatawan Mancanegara, kini bisa masuk Bali tanpa karantina. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kebijakan tanpa karantina bisa mulai diujicoba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

    “Presiden telah menyetujui untuk dapat dilakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tuturnya dalam keterangan pers pada Senin, (07/03/2022).

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

    • PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

    • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster 4

    • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

    • PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing

    • PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan

    • Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20

    • Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE

    • Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat

    • Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan

    Menko Luhut menegaskan, bila ujicoba ini berhasil, maka Pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 mendatang atau lebih cepat.

    Lebih lanjut ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil Pemerintah hingga hari ini diberlakukan atas dasar dan masukkan dari para pakar dan ahli di bidangnya.

    “Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. []

  • Cegah Permainan Oknum Nakal, Polri Selidiki Lokasi Karantina

    peloporberita.com/ – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi ini, bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

    “Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” tutur Kadiv Humas, Jumat (4/2).

    Dedi menegaskan, bila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

    “Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.

    Mantan Kapolda Kalteng ini juga menerangkan, bahwa dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam.

    Selain itu, Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.

    Selanjutnya,  pihaknya akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. “Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” tandasnya. []