Tag: PCR

  • Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Menurut Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan tersebut adalah bagian dari transisi pandemi menjadi endemic.

    Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian situasi dan kondisi pandemic covid-19 dalam beberapa waktu terakhir yang semakin terkendali, khususnya pasca periode mudik Lebaran kemarin.

    Presiden Jokowi, menyampaikan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

    “Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tuturnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    Selain itu, Kepala Negara juga meminta masyarakat kategori rentan, lansia atau yang memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

    “Juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Presiden.

    Selain pelonggaran pemakaian masker, Jokowi juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covod-19 dosis lengkap.

    “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, kebijakan bebas tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah vaksin lengkap akan berlaku mulai Rabu (18/05/2022). []

  • Titah Jokowi, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen

    Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk mudik lebaran 2022 tanpa PCR dan Antigen. Hal ini disampaikan Menkes dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta.

    “Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” tutur Menkes Budi dikutip dari laman Kemenkes Rabu, (20/04/2022).

    Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa anak-anak dan remaja bisa mudik tanpa PCR dan Antigen namun syaratnya, sudah disuntik vaksin sebanyak 2 kali.

    “Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” ungkap Menkes.

    Dalam kesempatan itu, Menkes juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak baik TNI, Polri, BIN, dan pemerintah daerah yang turut bekerja keras menyukseskan program vaksinasi nasional. Adapun berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, hampir 200 juta masyarakat Indonesia telah mendapat suntikan vaksin dalam kurun waktu 15 bulan.

    “Alhamdulillah sampai sekarang sudah 392 juta dosis vaksin diberikan ke 198 juta masyarakat Indonesia. Sudah hampir 200 juta dalam waktu 15 bulan. Ini pencapaian yang luar biasa,” sebutnya.

    Sebelumnya survey Kementerian Perhubungan RI menyebutka, akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah sebesar itu diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

    Sementara puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan. Selain itu, Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing. []

  • Pemerintah Cabut Aturan Wajib Test Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

    peloporberita.com/ – Pemerintah memutuskan, Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif.

    “Ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers pada Senin, (07/03/2022).

    Keputusan ini, diambil setelah melihat kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    “Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari kedepan. Selain itu, dalam beberapa hari terakhir, jumlah kematian di Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten telah mengalami penurunan dan kami memprediksi dalam waktu dekat Provinsi lain juga akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator,” ungkap Menko Luhut.

    Ia juga menyampaikan, jumlah Kabupaten/Kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan. Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.

    Sementara capaian dosis vaksinasi untuk Lansia, lanjut Menko Luhut, saat ini sudah berada di angka 62% untuk seluruh wilayah Jawa Bali, dan akan terus dikejar untuk dapat lebih tinggi lagi.

    Pemerintah juga meminta kepada seluruh wilayah Kabupaten Kota di Jawa Bali untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10% di Jawa Bali.

    “Saya juga memohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini,” tandas Menko Luhut. []

  • Masuk Arab Saudi Kini Bebas Karantina dan Tanpa Tes PCR

    peloporberita.com/ – Pemerintah Arab Saudi, kini tidak mewajibkan pendatang yang masuk ke negaranya untuk menjalani karantina saat tiba. Selain itu, penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka mulai Sabtu, (5/03/2022).

    Sumber Kementerian Dalam Negeri setempat menegaskan, langkah-langkah preventif covid-19 seperti menjaga jarak alias social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan juga tidak lagi diwajibkan di negara tersebut.

    Meski demikian, semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan atau dalam bentuk apa pun diharuskan memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona seperti dilansir dari Arab News, Minggu (06/03/2022)

    Kementerian Arab Saudi juga mengakhiri aturan jaga jarak di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan, tetapi jamaah masih harus memakai masker seperti di Saudi Press Agency.

    Kementerian juga menegaskan, pentingnya untuk terus mematuhi pedoman rencana nasional untuk imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster.

    Selain itu, memastikan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna (seperti aplikasi PeduliLindungi di Indonesia) untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

    Keputusan ini, akan terus dievaluasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis. []