Tag: pasar modal

  • Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    Antara lain Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi. Terkait ini, OJK berusaha memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong.

    Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi juga dilakukan agar masyarakat memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal. Serta untuk mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.

    Dengan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi, OJK berharap masyarakat memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam.

    Upaya itu, dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

    Lebih lanjut, OJK mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kerugian Investor saham.

    Dalam hal ini, OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

    [irp]

    Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

    Selain itu, upaya OJK melindungi investor Pasar Modal adalah dengan Penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Juga Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

    [irp]

    Selanjutnya Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Juga Penguatan Kewenangan Pengawasan dan
    Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. []

    [irp]

  • OJK : Pertumbuhan Investor Ritel Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial

    Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta atau meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021.

    Ia menilai, hal tersebut lantaran  kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan. Sehingga pertumbuhan jumlah investor di Pasar Modal pun terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi.

    “Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor,” tutur Hoesen dalam sambutannya secara virtual di Seminar “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” di Surabaya, dikutip Minggu, (29/05/2022).

    Hoesen menekankan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

    “Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” ungkap Hoesen.

    Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 23-25 Mei 2022.

    [irp]

    Kegiatan ini diselenggarakan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), himpunan dan asosiasi, serta para stakeholders lainnya.

    Sementara Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama diselenggarakannya program SEPMT di tahun 2022 karena melihat besarnya potensi Emiten dan investor yang masih dapat terus digali dan dioptimalkan.

    Baik melalui pemanfaatan Pasar Modal sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan usaha, maupun tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Sampai posisi 28 April 2022, jumlah investor Pasar Modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64% menjadi 1.142.505 SID.

    Kegiatan SEPMT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi, baik kepada pemerintah daerah, pelaku industri, asosiasi, dan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

    Khususnya mengenai perkembangan Pasar Modal Indonesia dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan
    pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah.

    [irp]

    Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan masyarakat.

    Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

    Selain itu, OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021.

    [irp]

    POJK itu berisi tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

    Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan  masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal.

    Antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

    [irp]

    Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 ini dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK.

    Jumlah ini meningkat 42,85% dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform. Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94% menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021.

    [irp]

    Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22% dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84% dari Rp413,19 M menjadi Rp495,18 M.

    Sementara untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp25,04 miliar. []

    [irp]

  • OJK Gelar Vaksinasi dan Kegiatan Sosial di Lamongan

    peloporberita.com/ | Otoritas Jasa Keuangan bersama Industri Jasa Keuangan terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi melalui gerakan vaksinasi massal Covid-19 dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal, menyelenggarakan rangkaian kegiatan bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Matholiúl Anwar (MAWAR), Lamongan, Jawa Timur pada Jumat (08/10/2021). Kegiatan ini diselenggarakan masih dalam rangkaian peringatan HUT Ke-44 Pasar Modal Indonesia.

    “OJK bersama industri jasa keuangan berkomitmen dalam mendukung target pemerintah mencapai herd immunity di masyarakat. Pada akhir Desember 2021, kami menargetkan vaksinasi untuk 10 juta penduduk,” kata Wimboh. Ia berharap, dengan adanya percepatan distribusi vaksin dan penerapan protokol kesehatan, akan mendukung mobilitas masyarakat untuk dapat kembali beraktivitas sosial, keagamaan dan tentunya usaha perekonomian.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    Selain pelaksanaan vaksinasi dan donor darah, dalam kegiatan itu juga dilakukan pemberian santunan kepada ahli waris tenaga kesehatan periode pandemi COVID-19 sebesar Rp1,128 miliar dan pemberian bantuan alat kesehatan di Klinik Kesehatan Pesantren Matholiúl Anwar (MAWAR). Vaksinasi dilaksanakan pada 5-8 Oktober 2021, dengan target peserta 3.000 orang ditujukan untuk kalangan Pondok Pesantren MAWAR dan masyarakat sekitar.

    Selain di Lamongan, Wimboh Santoso juga meninjau pelaksanaan penyaluran KUR Klaster Pertanian Porang di Mojokerto, sekaligus memberikan bantuan senilai Rp99 juta berupa mesin pencuci, mesin peranjang, oven dan mesin pembuat tepung porang.

    Dalam kegiatan itu, Wimboh memastikan OJK akan terus mendukung upaya kolaboratif dan sinergis antara pemerintah daerah, perbankan dan pihak-pihak terkait, untuk memperluas akses keuangan bagi petani. “KUR diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh.

    Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

    Jawa Timur memiliki potensi komoditas pertanian baru yaitu porang, tanaman umbi-umbian yang kini menjadi unggulan ekspor komoditas pertanian di Indonesia. Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki luas lahan porang mencapai 855 Ha. Pada tahun 2020, nilai ekspor porang tercatat mencapai Rp932,6 miliar, dengan negara tujuan ekspor mencakup Jepang, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan Thailand.

    Turut hadir dalam acara tersebut anggota Komisi XI DPR-RI Sarmuji, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simajuntak, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal. []

  • OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Meeting Task Force Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (05/10/2021), menjelaskan bahwa task force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

    Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

    “OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh.

    Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola di Indonesia, yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

    Baca juga: OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

    Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh SJK, baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional. Keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:

    • Perbankan: 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah),
    • Pasar Modal: 7 emiten, 5 perusahaan efek dan 3 manajer investasi,
    • IKNB: 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial.

    Baca juga: Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah

    Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow, akhir Oktober 2021. Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari industri keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.

    Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan itu, menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan. “Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” katanya.

    Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi juga menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan. “Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan 2021-2025 yang merupakan fase kedua dan juga insiatif lainnya melalui penerbitan POJK serta hari ini dengan pembentukan task force keuangan berkelanjutan,” katanya.

    Struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari:

    • Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK dan Dirut BEI.
    • Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK dan Tim teknis LJK.
    • Sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT). []