Tag: Pajak Kendaraan

  • Kemendagri Dorong Perbaikan Layanan Samsat untuk Dongkrak Pendapatan

    Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional, terus mendorong perbaikan layanan Samsat dan memacu peningkatan pendapatan.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).

    Fatoni menyampaikan, saat ini pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya provinsi. Namun, masih belum dikelola secara maksimal. Oleh sebab itu, upaya berbagai pihak untuk memacu pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor secara maksimal dari sisi perbaikan pelayanan maupun optimalisasi pendapatan, sangat penting.

    “Baik kualitas pelayanan maupun peningkatan pendapatan, keduanya saling terkait. Apabila pelayanan semakin baik, maka pendapatan semakin meningkat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Fatoni mengungkapkan bahwa ke depannya, Kemendagri akan menghapus biaya Bea Balik Nama Kedua (BBN II) juga menghapus denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Langkah Ini demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus bentuk upaya memacu peningkatan PAD.

    Fatoni menjelaskan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut. Caranya, dengan memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kepatuhan tertinggi dengan harapan dapat memotivasi Pemda lainnya untuk meniru capaian tersebut.

    [irp]

    Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, disebutkan bahwa pembina Samsat tingkat nasional meliputi beberapa unsur pejabat negara. Hal ini seperti Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

    “Amanat Presiden bahwa pembina Samsat itu Kemendagri, Jasa Raharja, dan juga Polri. Oleh karena itu kami akan lakukan koordinasi secara periodik dan jadikan forum ini sebagai wadah bersama untuk sharing dan konsultasi,” tegas Fatoni.

    [irp]

    Adapun susunan tim pembina tersebut, sebagaimana Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional Nomor 973-027 Tahun 2019, Nomor P/50.1/SP/2019, dan Nomor KB/1/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019, disebutkan bahwa Pelaksana Tugas Pembina terdiri atas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Utama PT Jasa Raharja, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

    Untuk posisi penanggung jawab terdiri atas Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, dan Direktur Regident Korlantas Polri. Adapun untuk koordinator, terdiri atas Kasubdit Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, dan Kepala Subdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri.

    [irp]

    Turut hadir dalam rakor tersebut juga turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas POLRI Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya bakal menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat pembayaran pajak. Wacana ini, menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan, misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip, Minggu, (14/11/2021)

    Baca juga : 

    Sambodo, juga sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

    Sambodo Purnomo Yogo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto:Pelopor.id/Tribrata)

    Penundaan ini, demi menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

    “Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan.”

    “Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya. []

  • Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Pajak Kendaraan Bermotor

    peloporberita.com/ – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT. Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi pajak kendaraan bermotor (Road Tax) melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    “Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” tutur Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian.

    “Mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.”

    Program yang diluncurkan, Senin, 18 Oktober 2021 ini, bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

    Ardian menjelaskan, Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Setelah beralih, maka akan menjadi format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code. Serta  terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

    “Mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor,” sebut Ardian.

    Dijelaskan Ardian, dari beberapa komponen pendapatan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan tulang punggung utama. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai hampir 43% dari total Proyeksi PAD tahun 2021. Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

    “Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” sebut Ardian.

    Nantinya, Stiker Road Tax akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. []